Waduh! Tiga WNA Diduga Nyambi DJ di Canggu, Nigeria Overstay 402 Hari

Andre Sulla • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 06:55 WIB
OVERSTAY: Petugas gabungan mengamankan sejumlah warga negara asing (WNA) saat Operasi Gaktib Polisi Militer “Waspada Wira Tombak” di kawasan Canggu, Badung, Kamis (24/9) malam. (ist/radarbali.id)
OVERSTAY: Petugas gabungan mengamankan sejumlah warga negara asing (WNA) saat Operasi Gaktib Polisi Militer “Waspada Wira Tombak” di kawasan Canggu, Badung, Kamis (24/9) malam. (ist/radarbali.id)

 

MANGUPURA, radarbali.jawapos.com – Gemerlap hiburan malam di kawasan Canggu, Badung, mendadak diwarnai pemeriksaan keimigrasian.

Petugas gabungan mengamankan empat warga negara asing (WNA) dalam Operasi Gaktib Polisi Militer “Waspada Wira Tombak”, Kamis (24/9) malam.

Tiga WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal karena tampil sebagai Disc Jockey (DJ) di sebuah klub malam, sedangkan seorang WNA lainnya kedapatan melampaui batas waktu izin tinggal hingga 402 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan, tiga WNA yang diamankan karena diduga bekerja sebagai DJ masing-masing berinisial MSI, warga negara Mesir, serta dua warga negara Rusia berinisial EZM dan AA.

MSI diketahui merupakan pemegang Visa on Arrival (VOA). Sementara EZM juga mengantongi VOA, sedangkan AA tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor.

“Pengamanan terhadap ketiganya dilakukan setelah petugas menemukan aktivitas mereka yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimiliki,” bebernya.

 

Ketiganya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dokumen dan aktivitas selama berada di Bali. Selain tiga WNA tersebut, petugas turut mengamankan seorang perempuan warga negara Nigeria berinisial PGA.

WNA tersebut diketahui telah melampaui batas waktu izin tinggal atau overstay selama 402 hari. Keempat WNA tersebut selanjutnya menjalani pendalaman oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai. 

“Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan status izin tinggal, kelengkapan dokumen, serta dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan masing-masing WNA,” kisahnya.

Operasi tersebut merupakan bagian dari pengawasan gabungan yang melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Badan Narkotika Nasional (BNN), Detasemen Polisi Militer (Denpom), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kepolisian Resor (Polres) Denpasar.

Novyandri menegaskan pengawasan terhadap aktivitas WNA di Bali akan terus dilakukan, khususnya untuk memastikan keberadaan dan kegiatan WNA sesuai dengan izin yang diberikan pemerintah.

Menurut dia, pengawasan tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga menjaga ketertiban keimigrasian serta menciptakan situasi yang aman bagi masyarakat dan wisatawan. Pendalaman terhadap empat WNA tersebut masih berlangsung.

“Imigrasi Ngurah Rai akan menentukan langkah keimigrasian sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.***

Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com
sidak keimigrasian Nyambi DJ izin tinggal imigrasi overstay