Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Jembrana I Gusti Putu Anom Saputra mengatakan, mengenai perguruan tinggi bukan kewenangan dari pemerintah kabupaten Jembrana. "Kewenangan dari kabupaten hanya pada tingkat SMP ke bawah," ujarnya.
Namun demikian, mengenai informasi pencabutan PTS, termasuk salah satunya Stikes Jembrana, pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak. "Informasi yang saya peroleh, kampus Stikes Jembrana sudah lama tidak beroperasi," terangnya.
Karena sudah ada keputusan Kemdikbudristek, pihaknya akan berkoordinasi dengan musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) tingkat SMA atau SMK. Karena saat ini tahun ajaran baru, biar tidak ada yang mencari dan mendaftar di PTS yang izinnya sudah dicabut. (bas/rid) Editor : M.Ridwan