Dikonfirmasi dengan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VIII, I Gusti Lanang Bagus Eratodi membenarkan satu kampus swasta di Bali dicabut izinnya. Perguruan tinggi tersebut bernama STIMAN TP (Sekolah Tinggi Manajemen) (Taman Pendidikan) 45 Denpasar berlokasi di Jalan Gadung Denpasar telah ditutup akhir tahun 2022.
Eratodi tidak bisa menyampaikan jumlah mahasiswa yang ada di kampus tersebut karena tidak ada laporan. Pihaknya siap membantu pindahan mahasiswa tersebut asal datanya valid terdata di PDDIKTI (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi). "Kami hanya melihat dari segi SN (Standar Nasional) DIKTI. Terkait jual beli ijazah, itu ranah pidana/penipuan bukan di kami," ujarnya.
Dari LLDikti bertugas memfasilitasi jika ada laporan dari mahasiswa kampus tersebut. Jika ingin pindah ke kampus swasta akan melihat data mahasiswa yang akan pindah di PDDikti.
Seperti diketahui Kemendikbudristek mencatat ada 52 perguruan tinggi yang melakukan pelanggaran sepanjang 2022-2023. Dari jumlah tersebut, 23 di antaranya dijatuhi sanksi pencabutan izin operasional.
Kampus tersebut disanksi karena berbagai hal tidak sesuai dengan standar peguruan tinggi. Sejak Mei tahun lalu, ada 53 pengaduan kasus perguruan tinggi yang masuk ke Ditjen Diktiristek. Ada yang mengadukan kampus yang menjalankan kuliah fiktif, praktik jual beli ijazah, penyimpangan pemberian beasiswa KIP kuliah, layanan tidak sesuai standar pendidikan tinggi, dan konflik yayasan sehingga perkuliahan tidak kondusif. (feb/rid) Editor : M.Ridwan