DENPASAR,radarbali.id- Diam-diam Universitas Mahendradatta Denpasar menyimpan masalah. Sebastian Bambang Dwianto menggugat Yayasan Mahendradatta yang menaungi Universitas Mahendradatta di Jalan Ken Arok, Peguyangan, Denpasar Utara. Mantan dosen kampus Mahendradatta ini mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial, Denpasar.
Pasalnya, selama menjabat Dosen tetap Fakultas Ekonomi di Universitas Mahendradatta sejak Januari 2012 sampai Juli 2022, yang bersangkutan tidak diwajibkan sama sekali.
Sebastian mengatakan, terpaksa menempuh jalur hukum di Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar setelah tidak ada kesepakatan dalam mediasi Tripartit di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali. "Ya, karena itu, sebagai warga yang taat hukum, saya terpaksa menempuh jalur ini," timpalnya ketika ditemui di Denpasar, Kamis 10 8 Agustus.
Senada disampaikan Daniar Trisasongko, kuasa hukum Sebastian Bambang menjelaskan, pengangkatan Sebastian Bambang sebagai dosen tetap sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Pengurus Nomor: 013/YM-UM/WW-Ket/V/2015. Surat ini tentang pengangkatan Sebastian Bambang sebagai Dosen tetap Yayasan terhitung sejak 18 Desember 2022.
Surat Keputusan tertanggal 20 Mei 2015 tersebut ditandatangani, Shri IGN Wira Wedawitry, Ketua Yayasan Mahendradatta.
Lebih lanjut dikatakan, gugatan Perselisihan Hubungan Industrial, atau Perselisihan Hak di Pengadilan Hubungan Industrial Denpasar tersebut, terkait kewajiban yang harus dipenuhi oleh Yayasan Mahendradatta kepada Sebastian Bambang.
Lebih lanjut dijelaskan, selama Sebastian Bambang bekerja sebagai dosen tetap di Yayasan Mahendradatta. Dirinya mendapat SK Dekan Fakultas Ekonomi yang menugaskan dirinya sebagai dosen penguji sebanyak 59 kali dan mengantongi 15 SK sebagai dosen pembimbing skripsi.
Dalam gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial Denpasar, menurut Daniar Trisasongko, penggugat Sebastian Bambang menuntut haknya dari tergugat Yayasan Mahendradatta untuk membayar kewajibannya yakni, gaji pokok, Januari 2013 sampai Juli 2022 sebesar Rp207 juta, honor dosen penguji skripsi Rp 2.950.000, serta honor dosen pembimbing skripsi Rp3.750.000.
Dalam gugatannya, penggugat melalui tim kuasa hukumnya, memohon majelis hakim yang diketuai, Ida Bagus Bamadewa untuk terlebih dahulu meletakkan sita jaminan. "Ya, tentunya Conservatoir Beslag, terhadap harta bergerak maupun tidak bergerak milik Yayasan Mahendradatta," tutup Daniar.***