Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Sang Rektor Prof Antara Ditahan, Kemendikbud Tunjuk Plt Rektor Universitas Udayana

Putu Honey Dharma Putri Widarsana • Rabu, 11 Oktober 2023 | 02:35 WIB
LENGSER: Rektorat Universitas Udayana di Bukit Jimbaran. Sejak 9 Oktober 2023 Rektor Prof Antara ditahan dalam perkara korupsi dana SPI di Lapas Kerobokan.
LENGSER: Rektorat Universitas Udayana di Bukit Jimbaran. Sejak 9 Oktober 2023 Rektor Prof Antara ditahan dalam perkara korupsi dana SPI di Lapas Kerobokan.

DENPASAR, radarbali.id - Kemendikbud akhirnya tunjuk pelaksana tugas (Plt) Rektor Universitas Udayana. Hal ini diterangkan Juru Bicara Rektor Universitas Udayana, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, S.S., M.Hum., Ph.D pada Selasa (10/10/2023).

Dia mengatakan Plt Rektor Unud adalah Prof. Ir. Ngakan Putu Gede Suardana, MT, Ph.D., IPU. yang juga merupakan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unud. 

“Tadi sampun disampaikan Plt Rektor adalah Bapak Prof. Ir. Ngakan Putu Gede Suardana, MT, Ph.D., IPU. Beliau juga adalah Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan,”ucapnya.

 Baca Juga: Rektor Unud Dijerat Pasal Baru Kuasa Hukum Bingung, Begitu Ditahan Langsung Ajukan Penangguhan Penahanan

Ia juga mengatakan bahwa Unud menghormati segenap proses hukum yang berjalan dan menghargai kewenangan Kejati.

“Unud menghormati segenap proses hukum yang berjalan dan menghargai kewenangan dari pihak Kejaksaan Tinggi Bali dalam hal penanganan kasus ini,” jelasnya.

Bahkan nantinya kegiatan wisuda Unud yang akan berlangsung pada akhir Oktober 2023 akan dilakukan langsung oleh Plt Rektor Unud. “Untuk wisuda tetap sesuai rencana nggih. Dan akan dilakukan oleh Plt Rektor Unud,” imbuhnya. 

 Baca Juga: Rektor Unud Dijerat Pasal Baru Kuasa Hukum Bingung, Begitu Ditahan Langsung Ajukan Penangguhan Penahanan

Seperti diberitakan sebelumnya empat orang tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana tahun 2018-2022 akhirnya ditahan.

Penahan tersebut dilakukan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bali pada Senin (9/10). Para tersangka ialah Rektor Unud Prof. Dr. Ir.I Nyoman Gde Antara M.Eng, juga tiga pejabat Unud yakni I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra dan I Made Yusanantara.

Keempatnya nampak terdiam dengan mengenakan rompi orange khas tahanan saat digiring kemobil tahanan. Dijelaskan nantinya para tersangka akan ditahan selama 20 hari di Lapas Krobokan.***

 

Editor : M.Ridwan
#Rektor Unud #kemendikbud #Prof Antara #Plt Rektor