DENPASAR, radarbali.id - Dugaan autopilot Yayasan Dhyana Pura sangat berbahaya. Kejaksaan dan Pengadilan segera menindaklanjuti. Selain ratusan ijazah mahasiswa diduga tidak sah, kurang lebih 3.000 orang mahasiswa aktif, 661 orang mahasiswa baru di Universitas Undhira, beralamat di Jalan Padang Luwih, Dalung, Kabupaten Badung, terancam mengalami kerugian.
Kepada Jawa Pos Radar Bali, Ricky J.D. Brand, Penasihat Hukum Raden Rulick Setyahadi, Bendahara Yayasan Dhyana Pura periode 2016 – 2020 menjelaskan, berdasar Pasal 34 ayat (2) Undang – Undang No. 28 Tahun 2004 Jo Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021, Kejaksaan dalam hal dapat mewakili kepentingan umum mengajukan permohonan permintaan kepada Pengadilan.
Tentunya untuk membatalkan pengangkatan pengurus Yayasan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar. Berdasarkan permohonan itu Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan pengurus Yayasan tersebut dalam waktu paling lambat 30 puluh hari, sejak tanggal permohonan pembatalan diajukan.
"Tindakan melenceng pengurus Yayasan telah diadukan secara tertulis," timpal pengacara sapaan Ricky.
Pihaknya telah bersurat kepada
Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (Jam Datun) RI disertai bukti Surat Keputusan MSH GKPB Nomor : SK-088 tanggal 5 Oktober 2020 tentang Pengangkatan Organ Yayasan Dhyana Pura, dan lampirannya termasuk surat – surat yang ditanda tangani oleh Pdt. Dr. I Ketut Siaga Waspada dan Dr. dr. Made Nyandra, Sp.Kj., M.Repro.
Ke duanya memuat pengakuan tegas bahwa mereka dipilih oleh Majelis Sinode Harian (MSH), Gereja Kristen Protestan di Bali (GKPB), dalam Sidang Majelis Lengkap GKPB dan diangkat dengan Surat Keputusan MSH, GKPB. Berdasarkan penjelasan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Jam Datun beberapa waktu yang lalu, berkas pengaduan tersebut sedang dikaji.
Pengacara yang telah menangani banyak kasus ini klaim telah berikan informasi tentang pengangkatan pengurus 5 Yayasan yang didirikan oleh GKPB dengan cara yang tidak sesuai dengan UU Yayasan dan Anggaran Dasar.
Karena itu, Yayasan Dhyana Pura mengalami kekosongan Pembina sejak tanggal 5 Agustus 2020 yang lalu. Karena itu pengurus YDP 2020 - 2024, dipilih oleh MS GKPB dalam Sidang MSL GKPB pada tanggal 5 September 2020 dan 2 Oktober 2020, tidak sah.
Kemudian diangkat dengan SK MSH GKPB No : SK-088 tanggal 5 Oktober 2020 serta tidak ada Pengawas YDP, telah menyebabkan YDP berada dalam keadaan tanpa organ Yayasan. Kondisi Yayasan Dhyana Pura yang demikian hanya akan berakhir, jika Pengurus dan Pengawas yang sah mengadakan rapat gabungan anggota Pengurus dan anggota Pengawas YDP untuk mengangkat Pembina baru.
Guna mengisi kekosongan Pembina Yayasan Dhyana Pura sebagaimana diatur Pasal Pasal 28 ayat (4) UU Yayasan dan Pasal 7 ayat (6) Anggaran Dasar YDP. Kemudian, Pembina yang baru mengadakan rapat Pembina untuk mengangkat Pengurus dan Pengawas sesuai mekanisme Anggaran Dasar Yayasan.
Tentang masalah tidak ada lagi pengurus dan pengawas YDP yang sah untuk bisa melaksanakan rapat gabungan, Ricky Brand memberikan Solusi, pengurus dan pengawas 2016 - 2020 bisa mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengeluarkan penetapan yang isinya, menyatakan mengaktifkan kembali pengurus dan pengawas tersebut, guna melaksanakan rapat gabungan dalam waktu 30 hari terhitung sejak penetapan diterima.
Ditanya tentang tindakan - tindakan Pdt. Dr. I Ketut Siaga Waspada, Dr. dr. Made Nyandra, Sp.Kj. dan I Made Darmayasa, S.E., M.M. sebagai Pengurus YDP yang dipilih MS GKPB dan diangkat MSH GKPB, Ricky J.D. Brand menyatakan bahwa mereka tidak mempunyai legal standing untuk bertindak mewakili badan hukum YDP.
"Baik dari segi administrasi, perdata maupun pidana mereka tidak memiliki legal standing," tambahnya, Kamis (28/12).
Segala tindakan kedalam, maupun keluar yang telah dilakukan oleh Pdt. Dr. I Ketut Siaga Waspada dan kawan - kawan adalah tidak sah dan dapat menimbulkan resiko hukum dan kerugian tidak saja bagi Yayasan Dhyana Pura tetapi juga kepentingan banyak orang atau kepentingan umum.
Tindakan-tindakan yang telah mereka lakukan, misalnya non aktifkan karyawan, tidak membayar hak subyektif karyawan yang pensiun sesuai aturan undang – undang, dan mengangkat Dr. I Gusti Bagus Rai Utama, S.E., M.M.A, M.A. sebagai Rektor Universitas Dhyana Pura 2023 – 2027 pada bulan Juli 2023. Pengangkatan Dr. I Gusti Bagus Rai Utama, S.E., M.M.A, M.A. sebagai rektor Universitas Dhyana Pura berdampak terhadap 436 orang lulusan Universitas Dhyana Pura yang diwisuda pada tanggal 30 September 2023.
Karena 436 ijasah para lulusan Kqmpus Undhira tersebut ditanda tangani oleh Dr. I Gusti Bagus Rai Utama, S.E., M.M.A, M.A. sebagai rektor yang cacat hukum. Sehingga tentu saja ijasah – ijasah cacat hukum, dan nantinya akan menimbulkan masalah bagi para lulusan tersebut, ketika digunakan untuk melamar kerja, melanjutkan pendidikan, dan kepentingan lainnya.
"Selain resiko cacat hukumnya 436 ijasah berpotensi merugikan kepentingan dari kurang lebih 3000 orang mahasiswa aktif, 661 orang mahasiswa baru," tegas pengacara yang berkantor di Jalan Batanghari, Denpasar, sembari mengatakan, bardampak juga pada ratusan dosen dan pegawai serta masyarakat yang mempercayakan pendidikan anak–anaknya di Undhira, termasuk para rekanan UNDHIRA, misalnya bank.***
Editor : M.Ridwan