Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

8 Hal yang Tidak Membatalkan Puasa (Makruh) Menurut Mazhab Syafi’i, Berciuman Boleh?

M.Ridwan • Rabu, 13 Maret 2024 | 19:10 WIB
MAKRUH: Ilustrasi kasih sayang suami istri boleh dilakukan saat puasa dengan hukum makruh.
MAKRUH: Ilustrasi kasih sayang suami istri boleh dilakukan saat puasa dengan hukum makruh.

DENPASAR, radarbali.id – Bagi umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa acap bingung tentang hal-hal yang membuat puasa bisa batal.

Pun demikian ragu tentang hal-hal atau tindakan-tindakan yang tidak membatalkan puasa alias makruh. Yaitu hal yang tidak dianjurkan untuk dilakukan. Tapi jika dilakukan tidak membatalkan puasa.

Para ulama menyebut ada beberapa hal-hal yang makruh dalam puasa. Menurut fiqih puasa/ramadhan 4 mazhab oleh Gus Arifin.

Ada pula penjelasan dalam buku Ushul Fiqh: Kajian Hukum Islam oleh Iwan Hermawan, makruh adalah sesuatu yang dianjurkan syariat untuk meninggalkannya dan jika ditinggalkan akan mendapat pujian dan jika dilanggar tidak berdosa.

Adapun, jumhur ulama mendefinisikan makruh adalah suatu larangan syara' terhadap suatu perbuatan, tetapi larangan tersebut tidak bersifat pasti karena tidak ada dalil yang menunjukkan keharaman perbuatan tersebut.

Mengutip buku Fiqih Puasa yang disusun oleh Gus Arifin, berikut hal-hal makruh atau boleh dilakukan saat puasa menurut mazhab Syafi'i:

Baca Juga: Tradisi Mbed-mbedan Desa Adat Abianbase pun Dipertahankan, Tarik Mang...!

1. Berbekam atau hijamah untuk Kesehatan diperbolehkan. Kecuali ada hajat-hajat tertentu maka menjadi haram.


2. Berciuman atau berpelukan yang tidak memnimbulkan syahwat (tapi diharamkan jika ciuman tersebut mengakibatkan ejakulasi).


3. Mencicipi makanan tapi tidak ditelan.


4. Mengunyah sejenis permen (namun tidak menelannya).


5. Masuk ke kamar mandi (pemandian umum air panas).


6. Menikmati sesuatu yang didengar, dilihat, diraba, dicium, dan semacamnya karena bertentangan dengan maksud berpuasa.


7. Menggosok gigi atau bersiwak sesudah Zuhur sampai Magrib.


8. Berkumur dan menyerap air ke hidung dengan agak keras.

Demikian 8 hal yang makruh saat berpusa untuk menjadi bahan pengetahuan saat menjalankan puasa di bulan kemuliaan ini.

Mengenai waktu berpuasa, mazhab Syafi'i berpendapat bahwa makruh puasa pada hari Jumat secara khusus, puasa hari Sabtu dan Minggu secara khusus, dan puasa dahr (setiap hari) selain hari raya dan hari Tasyriq bagi orang yang khawatir akan mendapatkan mudharat.***

Editor : M.Ridwan
#Batal Puasa #Mazhab Imam Syafi'i #berciuman #makruh dalam puasa #Imam Syafi i