DENPASAR, radarbali.id- Syarat pendaftaran peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK jalur prestasi, sertifikat diterbitkan paling singkat enam bulan.
Tentunya, atlet yang meraih medali Porjar provinsi yang terselenggara Juni lalu tidak bisa menggunakan sertifikat tersebut mencari sekolah lewat jalur prestasi.
Tertulis dalam petunjuk teknis, Keputusan Gubernur Bali Nomor 264/03-A/HK/2024 bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Baca Juga: Wow! Efect Demam Timnas, Peserta Bali7s Membeludak
Anggota DPRD Kota Denpasar Agus Wirajaya saat diwawancarai kemarin (22/6) mengakui ada atlet-atlet yang bertanya kepada dirinya mengenai aturan juknis untuk jalur prestasi.
Berarti sertifikat piagam Porjar Provinsi Bali yang terbit kemarin tidak bisa dipaka karena diterbitkan bulan Juni.
"Yang cari SMA tidak pakai itu. Kasiha yang cuma punya piagam porjar Provinsi kemarin tapi tidak bisa memakai daftar jalur Porjar Provinsi," kata Dewan yang juga Ketua Cabor Petanque Kota Denpasar.
Baca Juga: Sial! Petaka di 3 Detik Akhir, Bali United Basketball Gagal Kubur Mimpi Amartha Hangtuah
Lebih lanjut dikatakan, padahal sertifikat Porsenijar diterbitkan oleh Dinas Pendidikan, kepemudaaan dan Olahara, tetapi tidak bisa dipakai untuk mencari sekolah. Hal itu sungguh aneh. Agus menyatakan ada berapa atlet yang mempertanyakan kepadanya. "Beberapa atlet ada yang tanya karena baca juknis itu,"ujarnya
Dikonfirmasi terpisah Kepala Disdikpora Bali, K.N Boy Jayawibawa membenarkan sertifikat Porjar 2024 tidak bsia dipakai mendaftar sekolah.
Boy menyatakan sesuai juknis sertifikat diterbitkan minimal enam bulan. Kata Boy, ketentuan itu dibuat oleh pusat. "Nggih. Sesuai ketentuan pusat," singkatnya.
Seperti diketahui pelaksanaan PPDB SMA/SMK diawali dengan jalur afirmasi dan inklusi mulai 19 Juni hingga 29 Juni. Sedangkan jalur perpindahan tugas orang tua, sertifikat prestasi, zonasi, rangking nilai rapor pendaftaran dimulai 26 Juni hingga 29 Juni.***
Editor : M.Ridwan