DENPASAR, radarbali.id - Heboh, beredar surat resmi, yang berisikan besaran pungutan dikeluarkan oleh Kepala SMAN 6 Denpasar. Dalam surat itu, pihak sekolah meminta siswa kelas X membayar kegiatan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) sebesar Rp 150.000, seragam Rp 2,2 juta dan pengadaan pendingin ruangan (AC) sebesar Rp 1,5 juta.
Pembayaran sumbangan untuk pengadaan AC bisa dibayar lunas atau dicicil tiga kali sampai bulan Oktober 2024. Teknik pembayaran uang komite bulanan, dapat dibayar langsung di sekolah atau melalui bank BPD.
Dikonfirmasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, KN Boy Jayawibawa, menegaskan tidak dibenarkannya ada pungutan.
Apalagi untuk pengadaan AC di ruang kelas. Pihaknya akan segera memanggil kepala sekolah untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Hal ini tidak dibenarkan, Kami segera panggil kaseknya untuk tidak melaksanakan pemungutan pengadaan AC,” tegasnya kemarin.
Tidak hanya kepada Kepala SMA Negeri 6 Denpasar, Boy meminta seluruh sekolah yang lainnya tidak melakukan pungutan seperti itu. “Begitu pula halnya kepada seluruh sekolah negeri lainnya agar tidak melaksanakan pungutan serupa,” imbaunya.
Baca Juga: Catat! Gaungkan Anti Kekerasan di MPLS SMP Kota Denpasar, Ini Bentuk Kegiatannya
Kasus ini ramai ada yang mengunggah surat SMAN 6 Denpasar, diperuntukkan orang tua /wali siswa kelas X tahun pelajaran 2024/2025.
Hal yang paling dikeluhkan sumbangan sukarela untuk pengadaan AC sebesar Rp.1,5 juta yang bisa dibayar lunas atau dicicil tiga kali hingga bulan Oktober 2024.
Di dalam surat itu juga tertulis, telah disepakati orang tua siswa dan komite pada pertemuan di aula 11 Juli.
Dikonfirmasi terpisah Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, yang juga dikonfirmasi kemarin merespons adanya sumbangan sukarela pengadaan AC di SMAN 6 Denpasar.
Mahendra Jaya meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Inspektorat untuk mengawasi agar sekolah-sekolah tidak membuat kebijakan yang memberatkan orang tua siswa.
"Saya sudah minta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Inspektorat untuk mengawasi, agar sekolah-sekolah tidak membuat kebijakan yang memberatkan orang tua siswa, seperti meminta sumbangan untuk kegiatan pengadaan AC," kata Mahendra Jaya.
Sebelumnya, Kepala SMA Negeri 6 Denpasar, I Ketut Suendi, menyatakan kebijakan tersebut telah disepakati pada rapat komite dan orang tua siswa.
Semua poin dalam surat sudah disepakati melalui rapat dengan orang tua dan komite pada tanggal 11 Juli 2024. Ia meminta bagi wali murid yang mengeluh bisa datang langsung ke sekolah.
“Jika ada orang tua yang mengeluh, kami sarankan untuk datang ke sekolah dan berkoordinasi,” jawab Suendi.***
Editor : M.Ridwan