DENPASAR,radarbali.id - Siswa-siswi baru sedang dalam masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) dimulai Senin (15/7/2024). Pihak sekolah menjamin MPLS berjalan humanis tanpa perundungan.
Salah satunya di SMAN 1 Denpasar mengundang Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali memberikan materi stop bullying.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Denpasar Made Rida saat ditemui kemarin. Ridha menjelaskan,pemateri eksternal mengundang KPAD Bali dan Polresta. Mereka berbicara juga edukasi penggunaan teknologi karena juga memiliki dampak negatif sehingga rawan pada perkembangan pada anak-anak.
"Maka mereka perlu pengawasan dan pencerahan di sana mengalami permasalahan ada tempat untuk mengadu dan tempat bercerita," ungkapnya.
Tema MPLS tentang kesejukan. Tidak ada materi di luar dari itu. Apalagi menyusahkan peserta didik dengan membebankan tugas-tugas yang nyeleneh.
"Sisanya kami laksanakan outbond. Nah, pemberian materi berkisaran pada kepentingan anak. Misalkan kami undang dari Polresta menjelaskan bahaya narkoba dan pemanfaatan IT yang merajalela yang bisa tidak terkontrol dan membahayakan si anak atau lingkungannya,” terang Rida.
Selain itu juga, mengundang pakar budaya untuk melatih para siswa mencintai budaya sendiri. Adapun jumlah siswa yang diterima SMAN 1 Denpasar sebanyak 360 orang diantaranya dari jalur: siswa miskin,prestasi, zonasi, dan perpindahan orang tua.
Disinggung apakah adanya tekanan saat tahapan PPDB? Rida menjawab dengan senyum, mengamini memang ada yang mencoba jalur lain atau permohonan permintaan “titipan” siswa.
Diakuinya itu bukan kewenangannya, PPDB harus sesuai dengan juknis dan juklak. Ia pun menanggapi dengan meminta yang bersangkutan menghadap ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Bali.
“Kalau secara pribadi ada yang yang begitu kami serahkan atasan kami yang berwenang,” ucapnya.
Baca Juga: Catat! Gaungkan Anti Kekerasan di MPLS SMP Kota Denpasar, Ini Bentuk Kegiatannya
Diakui PPDB kali ini ada yang berbeda tahun lalu. Pj Gubernur Bali menekankan supaya sekolah lebih memprioritaskan siswa miskin.
Jumlah siswa miskin diterima di SMAN 1 Denpasar ada 5 orang karena memang jumlah pelamar hanya lima orang.
“Semua diterima karena memenuhi persyaratan beberapa memenuhi Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan KIS. Ada juga tidak memiliki itu tapi dari kepala desa mengajukan surat miskin telah diadakan home visit dan memang keadaan benar seperti itu,” bebernya.
Sambung Rida, perbedaan yang lain mengenai mengenai jalur zonasi yang tidak hanya dinilai jarak tempat tinggal. Tapi, juga ada nama kepala keluarga di kartu keluarga (KK) harus ada nama orang tuanya.
“Darimana kami lihat setiap anak yang melamar menyertakan akta kelahiran. Dari akta tersebut ada nama orang tuanya. Jika nama orang tuanya tidak ada di KK maka itu tidak diperkenankan Akibatnya banyak seperti itu maka prosesnya jarak. Jarak cukup jauh 1,4 km. kalau tahun lalu 900 dan 700 meter,” paparnya.
Jalur perpindahan tugas orang tua juga berbeda, yang maksimal satu tahun pindah tugas. Lewat dari itu tidak diterima. Sehingga dari jalur perpindahan orang tua hanya tiga dari kuota 18 orang.
Baca Juga: TANGGAPAN TERHADAP KINERJA BNPT DALAM RANGKA HUT BNPT
Sementara itu laporan dari Ombudsman Bali, Kepala Ombudsman Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti mengatakan, laporan yang resmi diterima ada 10, terdiri dari 4 untuk tingkat SMP dan 6 untuk tingkat SMA.
Dilaporkan terkait dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur dalam proses PPDB. Seperti penerimaan jalur prestasi, jalur afirmasi (siswa miskin yang diduga dr keluarga mampu) dan jalur zonasi.
“Kami juga turun monitoring ke posko-posko PPDB di Disdik dan beberapa sekolah. Rata-rata masyarakat yang datang ke posko banyak yang belum terlalu memahami juknis PPDB, sehingga banyak yang bertanya dan bahkan adanya kesalahan dalam proses pendaftaran, sehingga akhirnya tidak diterima pada jalur yang didaftar. Misal anaknya nilai raportnya besar, tapi ikut jalur zonasi tidak daftar di jalur nilai raport. Prestasi yang didaftarkan pada sekolah dan sebagainya,” jelasnya.
Hanya saja setelah diverifikasi tidak ada bukti pelanggaran maladministrasi. Terkait laporan yg masuk Ombudsman telah ditindaklanjuti dengan RCO (Reaksi Cepat Ombudsman).
Jadi setelah menerima laporan menghubungi narahubung posko PPDB di Disdik dan ada yang langsung ke Disdik atau sekolahnya. Kemudian dr hasil klarifikasi dan bahkan ada yang minta verifikasi ke lapangan.
Ternyata setelah memastikan soal jalur afirmasi miskin, benar kondisinya memang berhak. “Bareng verifikasi juga yang jalur zonasi. Semua sudah sesuai Juknis. Hanya mereka yang tidak lolos lapor akhirnya memahami setelah diberikan penjelasan,” ucap Sri.
Di samping itu ada juga laporan mengenai pungutan komite SMPN 16 Denpasar, Ombudsman juga menelusuri ke sekolah tersebut. Dalihnya itu bersifat sukarela bukan wajib.
"Terkait pembelian seragam di salah satu SMP, juga sudah diklasifikasikan, itu tidak wajib, hanya disampaikan jika ada yang membutuhkan seragam bisa membeli di sekolah dan bisa dicicil. Itu tidak wajib," tandasnya.***
Editor : M.Ridwan