NEGARA, Radar Bali.id - Anak putus sekolah di Jembrana, terutama tingkat Sekolah Dasar (SD) dana Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Jembrana dipastikan sudah tidak ada lagi.
Namun Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Jembrana melibatkan perangkat desa untuk melakukan penyisiran lagi untuk memastikan lagi warganya tetap melanjutkan pendidikannya.
Kadisdikpora Jembrana I Gusti Putu Anom Saputra mengatakan, pada saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD maupun SMP sudah membuka posko pelayanan khusus PPDB. Selain untuk menampung infomasi masyarakat mengenai PPDB, juga sebagai upaya untuk melalukan penyisiran anak agar tidak putus sekolah.
"Sampai saat ini tidak ada anak usia sekolah di Jembrana yang putus sekolah," ungkapnya.
Menurutnya, pemerintah kabupaten wajib mengawal wajib belajar 9 tahun, yakni tingkat SD dan SMP. Dengan program - program pendidikan, terutama mengenai sekolah gratis sudah tidak ada alasan anak usia sekolah putus sekolah, misalnya hanya sekolah tingkat SD tidak melanjutkan ke jenjang SMP.
"Kalau yang dari SD ke SMP tidak ada putus sekolah, semua anak lulusan SD melanjutkan ke jenjang berikutnya. Ada yang SMP dan juga asa yang MTS," terangnya.
Karena pada saat proses PPDB, masing- masing sekolah SD sudah mengawal proses pendaftaran ke jenjang SMP atau sederajat. Bahkan pihak sekolah SD sudah membantu mendaftarkan siswanya ke jenjang berikutnya. Sehingga, sampai saat ini pihak sekolah dan pengawas sekolah memastikan seratus persen lulusan SD melanjutkan ke jenjang berikutnya.
Anom menambahkan, sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Jembrana nomor 4 tahun 2024, mengenai wajib belajar sembilan tahun, setidaknya di tingkat kabupaten yang memiliki kewenangan terhadap SD dan SMP harus belajar hingga tingkat SMP.
Sedangkan untuk siswa lulusan SMP atau sederajat yang melanjutkan ke jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, Disdikpora Jembrana masih melakukan pemantauan. Karena untuk pendaftaran lulusan SMP ke jenjang berikutnya secara mandiri oleh masing -masing siswa. "Kewenangan SMA juga merupakan kewenangan provinsi, tetapi tetap kami pantau agar tidak ada anak di Jembrana putus sekolah," ujarnya. [*]
Editor : Hari Puspita