Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Sikapi Kasus Dugaan "Perzinahan" Pasangan Ilegal Dokter Residen, Rektor Unud Menanti Berita Acara Sanksi

Andre Sulla • Senin, 5 Agustus 2024 | 02:42 WIB
TUNGGU SANKSI: Ilustrasi pasangan ilegal dokter residen yang diduga berzinah berulang-ulang di salah satu ruangan RS Prof Ngoerah
TUNGGU SANKSI: Ilustrasi pasangan ilegal dokter residen yang diduga berzinah berulang-ulang di salah satu ruangan RS Prof Ngoerah

DENPASAR, radarbali.id - Ternyata berita acara dari hasil rapat antara Rumah Sakit Prof. Ngoerah dan FK Unud, menindaklanjuti dua residen diduga "berzinah”, belum sampai ke tangan pemimpin tertinggi kampus. Itu sebabnya Rektor Universitas Udayana Prof. Ir. Ngakan Putu Gede Suardana, M.T.,Ph.D.,IPU, mengatakan masih menanti berita acara tersebut.

Sekadar diketahui, sanksi atas ulah "perzinahan" dilakukan dua Mahasiswa Fakultas Kedokteran Ubud, calon Dokter Spesialis dr. NGGNU, S.Ked dan dr. SPY., S.Ked, telah dituangkan dalam berita acara setelah gelar rapat di Ruang Rapat Komkordik Gedung Skill Lab Lantai IV, Selasa 30 Juli 2024 sekitar pukul 11.00.

Dikonfirmasi soal apa pelanggaran disiplin dua peserta didik (calon dokter spesialis) bergelar S2 yang sementara mengikuti Program Studi Spesialis usai diadakan rapat antara RSUP Prof IGNG Ngoerah dan Fakultas Kedokteran Universitas Udayana? Sang Rektor Prof. Ir. Ngakan Putu Gede Suardana enggan berspekulasi.

 Baca Juga: AWAS! Risiko Mager Tinggi, Jangan Malas Olahraga Rutin, Minimal 30 Menit Per Hari

Walaupun demikian ia menyatakan, hasil rapat dalam menindaklanjuti ulah dua residen itu, belum diketahui. Karena itu Prof Suardana sendiri masih menanti berita acara dari pihak FK yang nantinya diserahkan ke Dekan FK.

 "Saya belum bisa beberkan sanksinya. Semoga Senin besok (hari ini), laporan hasil Komkordit sudah bisa diterima," katanya, kepada radarbali.id.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Komite Koordinasi Pendidikan RSUP Prof Ngoerah I Gusti Putu Suka Aryana mengatakan, keputusan diperoleh setelah pihak rumah sakit dan kampus bertemu membahas dua residen yang berbuat ulh tak terpuji.

 Baca Juga: Jaga Lahan Kering Tetap Produktif di Musim Kemarau, Buleleng Uji Coba Padi Gogo

Selain pelanggaran, disepakati juga termasuk golongan pelanggaran yakni pelanggaran berat dan dituangkan atau dibuat dalam berita acaranya. Tindak lanjutnya akan diberikan sanksi sesuai arahan unsur direksi dan dekanat.

Putu Suka menyebut, setiap kategori pelanggaran mendapat sanksi bervariasi. Seperti pelanggaran sangat berat dapat dikeluarkan dari institusi. Namun, karena ini pelanggaran kategori berat, akan dibahas kembali. Kedua residen dari Universitas Udayana itu tidak dihadirkan.

Sebab rencananya setelah keputusan diumumkan, keduanya diminta klarifikasi dan menerima hukuman. Atas kejadian itu, Putu Suka menegaskan, RSUP Prof Ngoerah akan terus menjaga nama baik institusi. Hal itu tercermin dari hasil keputusan bahwa dua oknum tersebut dikenai pelanggaran berat.

 Baca Juga: Judol Tak Bisa Tuntas Diberangus, Sekda Tabanan Wanti-Wanti ASN dan Pegawai BUMD Jangan Ikut-Ikutan

Dugaan kasus tindakan dugaan "perzinahan" itu dilakukan dr. NGGNU, S.Ked, mahasiswa Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi, dengan perempuan bersuami berinisial dr. SPY., S.Ked, calon Spesialis Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah.***

Editor : M.Ridwan
#unud #calon dokter #Dokter Spesialias #perzinahan #universitas udayana