DENPASAR, radarbali.id - Siswa di Denpasar kembali viral menggunakan seragam sekolah bertato dan berjoget di sosial media Tiktok dengan username @b3lsky_. Ironinya, ia membuat video itu ketika sedang berlangsung mata pelajaran pelajaran Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).
Hal tersebut menuai sorotan publik karena siswa dilarang bertato, terlebih itu permanen. Komisi Perlinduangan Anak Daerah Provinsi Bali (KPAD) Provinsi Bali menindaklanjuti dengan menghubungi kepala sekolah tersebut.
Dari informasi yang didapat siswa tersebut merupakan salah satu siswa SMK PGRI 6 Denpasar. Anggota KPAD Provinsi Bali Made Ariasa sangat menyayangkan karena terjadi kembali kasus seperti ini tiada henti menimpa dunia pendidikan khususnya anak-anak.
”Tingkah laku yang terekspos di media sosial yang seperti terkesan mengeksploitasi diri itu cenderung berpotensi menjadi korban kekerasan terhadap anak mulai dari potensi kekerasan cyber bullying kekerasan psikologis bahkan kekerasan seksual,” ungkapnya dihubungi kemarin (15/9/2025).
Maraknya kenakalan ini akan berpotensi terjadi kekerasan yang membahayakan. Tentu kejadian atau kasus eksploitasi diri siswa yang viral tersebut harus segera disikapi oleh para pihak terkait, terkhusus pihak sekolah dengan mengacu pada aturan dan tata tertib sekolah.
”Sekolah dengan tidak boleh menyimpang dari berbagai peraturan perundang-perundangan yang ada di atasnya terkait dengan pendidikan dan perlindungan anak,”katanya.
Pihak sekolah akan segera memanggil orang tua siswa tersebut. Sambung Ariasa, informasi dari kepala sekolah siswa tersebut sudah pernah berbuat masalah serupa dan sudah ditangani termasuk dengan orang tuanya.
”Keluarga juga sudah merasakan kesulitan dalam mendidik dann mengawasi si anak tersebut,”ucapnya.
KPAD Bali akan mengunjungi sekolah tersebut untuk memastikan penanganan kasus sesuai dengan peraturan maupun undang-undang, bukan malah melanggar peraturan tersebut.
Ia menuturkan, permasalahan yang terjadi pada anak-anak sekolahan tidak kali ini saja, Ariasa mengaku berapa kali telah menyikapi informasi dan mendampingi beberapa kasus anak di satuan pendidikan, karena pihak sekolah mengalami kesulitan.
Setelah memberikan beberapa kali pembinaan KPAD Bali menawarkan agar dilakukan pertemuan advokasi dan mediasi bersama keluarga dan para siswa siswa.
Yaitu, melalui sinergi dengan stakeholder pendidikan dan perlindungan anak seperti psikolog, aparat penegak hukum termsuk UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) maupun KPAD Provinsi Bali untuk lebih menguatkan upaya penanganan sekaligus bahan pencegahan ke depannya.
Selain aspek pencegahan dan penanganan melalui pola pembinaan, KPAD Provinsi Bali juga mendorong agar pihak sekolah melihat kembali tata tertib sekolah menjadi sebuah peraturan sekolah yang memiliki landasan hukum dan substansi aturan yang mengakomodir berbagai permasalahan maupun potensi masalah ke depannya.
Termasuk potensi digugat secara hukum publik manakala pihak sekolah keliru dalam sikap mengambil tindakan dalam penanganan masalah kekerasan di satuan pendidikan sekligus menindak lanjuti amanah UU Perlindungan Anak dan Permendikbudristek RI No 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan.***
Editor : M.Ridwan