TABANAN, Radar Bali.id – Ini memang dilematis. Puluhan jabatan kepala sekolah mulai tingkat jenjang pendidikan TK, SD hingga SMP mengalami kekosongan di Tabanan.
Lowongnya jabatan kepala sekolah itu disebabkan kurangnya peminat dari guru untuk menjadi kepala sekolah, lantaran tunjangan jabatan kepala sekolah yang masih kecil di Tabanan. Sementara beban kerja menjadi kepala cukup besar.
"Gara-gara tunjungan kepala sekolah kecil hanya Rp 150 ribu setiap bulan. Maka kurang peminat menjadi kepala sekolah di Tabanan," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tabanan I Gusti Putu Ngurah Darma Utama, usai rapat di Gedung DPRD Tabanan, Selasa kemarin (8/4/2025).
Ia menjelaskan dengan tunjungan kepala sekolah yang kecil ini otomatis berdampak terhadap kekosongan jabatan sekolah.
Sedangkan mereka menjadi kepala sekolah dengan beban yang sangat besar. Karena menjadi kepala sekolah bukan hanya menjadi guru pengajar semata melainkan mereka pula harus manajerial sekolah.
"Di sisi lain kekosongan jabatan kepala sekolah yang begitu banyak mengapa tidak dilakukan pengisian jabatan. Lantaran terbentur dengan pelaksanaan pilkada dan SKB tiga menteri," bebernya.
Saat ini di Tabanan ada sebanyak 76 jabatan kepala sekolah yang mengalami kekosongan. Dengan rincian jabatan sekolah TK satu yang kosong. Kemudian SD ada sebanyak 66 yang lowong dan 10 jabatan kepala sekolah SMP yang kosong.
"Sebanyak 76 jabatan kepala sekolah yang lowong ini kini diisi oleh Plt dari sekolah terdekat," ungkapnya.
Mengenai tunjangan jabatan kepala sekolah yang kecil ini. Dikatakan Ngurah Darma pihaknya tengah memperjuangkan agar mendapat kenaikan di Pemkab Tabanan.
Pihaknya mengusulkan mendapat kenaikan sebesar Rp 500 ribu.
Mekanisme dari tunjangan kepala sekolah ini sedang digodok oleh pakar kepegawaian. Karena kenaikan tunjungan kepala sekolah ini menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah berdasarkan APBD Kabupaten Tabanan.
"Tunjungan kepala sekolah sebesar Rp 150 ribu ini sejak 2018 sampai sekarang belum ada kenaikan," jelasnya.
Untuk menjadi kepala sekolah beberapa syarat harus ditempuh. Diantaranya sudah memiliki masa kerja menjadi guru minimal 2 tahun. Kemudian sudah berpangkat minimal IIIB, memiliki sertifikat calon kepala sekolah atau memiliki sertifikat guru penggerak dan memiliki sertifkat manajerial minimal dua tahun.
"Selain itu pengisian jabatan kepala sekolah saat ini harus mengacu pada sistem pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolag (KSPS) yang kini tengah dikembangkan Kemendikbudrestek," pungkasnya.[*]
Editor : Hari Puspita