DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Musim seleksi penerimaan siswa baru kembali bergulir. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK di Provinsi Bali kembali berubah. Setelah model zonasi, kini kembali ke jalur domisili.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpo) KN. Boy Jayawibaya memastikan, berbeda jalur domisili sekarang dengan yang sebelumnya.
Syaratnya tidak memakai surat domisili, tapi tetap ditentukan tinggal di wilayan tersebut harus sesuai dengan kartu keluarga (KK) dengan nama nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah sebelumnya.
Akta kelahiran, dan atau KK sebelumnya.”Sistem penerimaan murid baru sekarang kan mengganti PPDB jalurnya domisili, afirmasi, prestasi, dan mutase. Jangan salah duga jalur domisi bukan berarti surat keterangan domisili. Itu justru tidak diterima harus memakai KK,” terang Boy saat dtemui usai rapat dengan Komisi IV DPRD Bali kemarin (14/5/2025).
Jalur domisili penerimaan murid baru 2025/2026 saat ini menekankan pada nilai rapor. Tidak berarti calon murid yang rumahnya dekat dengan sekolah otomatis diterima. Rapor yang berperan, supaya memacu anak-anak berpretasi di jenjang SMP.
”Sistem domisili rapor yang berperan itu nilainya. Supaya anak-anak terpacu berprestasi di jenjang SMP, sehingga mudah diterima SMA/SMK,” jelasnya.
Baca Juga: PPDB Berubah Jadi SPMB 2025, Berapa Kuota Jalur Domisili dan Jalur Prestasi?
Khusus SMA, kuota jalur domisili 30 persen, afirmasi 30 persen, prestasi 35 persen, dan mutasi (perpindahan orang tua/murid) 5 persen.
Sementara SMK, 8 persen domisili, 60 persen prestasi, 30 persen afirmasi, dan 2 persen mutasi. Ketentuannya sesuai dengan petunjuk teknis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Menariknya, Pemprov Bali juga memberikan kuota untuk jalur kesenian yang mengikuti Pesta Kesenian Bali (PKB).
”Mereka bisa (jalur PKB,red) itu ada pembobotan apakah juara atau jadi panitia ikut di pawai saja. Yang jelas ini jadi perhatian bagi kami ini kan dalam rangka keberpihakan kami dengan seni dan budaya Bali,” terangnya.
Penilaian jalur PKB dengan memberikan sertifikat yang akan dinilai oleh aplikasi. Boy menjamin akan dinilai secara transparan dalam sistem pembobotan. Sehingga tidak ada lagi protes, karena penilaian dilakukan oleh sistem.
”Sehingga seorang siswa tidak bisa menganggap ini perseorangan bukan kami menilai tapi pembobotan,” jelasnya.
Selain itu, penerimaan murid baru juga ada kuota anak guru. Adanya jalur tersebut, karena ada perhatian dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah terhadap para guru. Supaya mereka fokus mengajar tidak direcoki soal anaknya tidak mendapat sekolah.
”Supaya seorang guru tidak sampai terpengaruhi mengajar karena anaknya tidak dapar skeolah. Ini jadi perhatian bapak menteri, seorang anak guru difasilitasi diterima di sekolah tersebut,” kata Boy.
Untuk jalur anak guru tidak dipatok kuota karena bentuk keberpihakan dengan guru. Syaratnya seorang guru melampirkan anaknya butuh sekolah sehingga mendapatkan rekomendasi dari Disdikpora Bali.
“Tidak pakai kuota karena melihat keberpihakan. Yang jelas seorang bisa diterima di sekolah itu (tempat orang tuanya mengajar,red),” tuturnya.
Disdikpora juga memberikan kuota untuk jalur prestasi kepemimpinan seperti pernah menjadi Ketua Osis atau Ketua Pramuka.
Syaratnya dokumen penetapan kepengurusan sebagai ketua osis atau ketua organisasi kepanduan yang ditetapkan oleh kepala Satuan Pendidikan.”
Memotivasi seorang siswa aktif di kepemimpinan misalnya jalur pramuka atau ketua osis. Sehingga anak-anak termotivasi jadi seorang pemimpin,”tandasnya,***
Editor : M.Ridwan