DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Suasana tegang mewarnai dialog dalam reses Komisi X DPR RI di Aula LLDikti Wilayah VIII Bali, Rabu 28 Mei 2025.
Rektor Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) STIKOM Bali, Dr. Dadang Hermawan, diterpa kritik keras. Ia dipermalukan di hadapan belasan rektor dan dosen dalam acara reses dengan Komisi X DPR RI tersebut.
Untuk diketahui, di tengah dialog, Anggota DPR RI Komisi X asal Bali, Nyoman Partha, memberikan penjelasan yang mengejutkan.
Paparan tersebut disampaikan anggota Komisi X DPR RI yang dipimpin oleh Ketua Tim Komisi X DPR RI, Hj. Himmatul Aliyah, S.Sos., termasuk Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H.
Tentu beserta jajarannya, yakni Eselon I Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia, yang diwakili oleh Prof. Amarulla Octavian, selaku Wakil Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Ambarita Damanik, Staf Ahli Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, dan Muhammad Yusro selaku Sekretaris Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP).
Sebab, selain menyitir soal angka buta huruf di Bali di jenjang SD dan SMP, politisi asal Gianyar ini mengangkat isu tentang kasus yang menimpa puluhan orang yang gagal berangkat ke luar negeri, berkedok kuliah atau magang, maupun yang diduga melibatkan ITB STIKOM Bali, tetapi tidak sesuai dengan jurusan; mereka justru disuruh bekerja sebagai pembantu.
Baca Juga: Sempat Kencan, Pria Beristri Nekat Gorok dan Bakar Pasangan Sesama Jenis, Sakit Hati Lantaran ini
Nyoman Partha bilang sangat disayangkan dan disesalkan. Banyak mahasiswa magang ke luar negeri tidak sesuai harapan.
Program magang ke luar negeri para mahasiswa tidak linier dengan bidang keilmuan yang telah disiapkan di kampusnya.
Hal ini katanya terjadi di ITB STIKOM Bali. ”Dalam seminggu terakhir saya menerima pengaduan bahwa ada salah satu kampus di Bali, yaitu Kampus ITB STIKOM Bali yang melakukan praktik ini. Informasi ini beredar di media. Saya juga telah didatangi oleh sekitar tujuh orang korban yang mewakili puluhan korban lainnya,” ungkap Parta.
Dibeberkan, ITB STIKOM Bali lewat vendornya menerima sejumlah uang dari para peserta atau calon magang. Mereka rata-rata berusia 35–50 tahun dan umumnya telah menyelesaikan pendidikan S1.
Baca Juga: Lama Menderita Asma, Luh Sasi: Berobat Pakai JKN Tak Ada Kendala
Hasil diskusi dengan pimpinan LLDikti menyebutkan bahwa jika seorang mahasiswa di kampus pertama mengambil jurusan pertanian, maka tempat magang di luar negeri juga harus di bidang pertanian; harus linier dengan keilmuan yang telah diterima peserta.
Boleh melakukan pekerjaan lain, asalkan tidak mengganggu pekerjaan utama dan hanya mengisi waktu luang. Namun katanya, yang dilakukan ITB STIKOM Bali tidak relevan.
Sebab para peserta ditawari bekerja di Inggris, lalu gagal, kemudian pindah ke Portugal, gagal lagi, kemudian pindah ke Polandia. Ada pula yang ke Jepang, ngurusi manula.
"ITB STIKOM Bali juga menerima sejumlah uang yang fantastis," sebutnya.
Baca Juga: Kota Denpasar Miliki Tiga Sekolah Perempuan, Wamen PPPA: Bisa Jadi Percontohan ke Seluruh Indonesia
Masalah ini, menurutnya, harus dijelaskan oleh Irjen Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Dr. Chatarina Muliana. "Kami khawatir kampus-kampus lain juga melakukan hal yang sama, yakni penempatan pekerja migran Indonesia (PMI), bukan magang. Kami minta agar dilakukan pengawasan agar hal serupa tidak terjadi lagi," pintanya.
Mendengar sentilan itu, Rektor STIKOM Bali, Dr. Dadang Hermawan, langsung meminta waktu untuk bicara. Ia klarifikasi terkait pernyataan Nyoman Partha.
Dadang Hermawan menjelaskan, kasus ini awalnya tidak berakibat fatal seperti ini karena banyaknya permohonan beasiswa, sebab beasiswa di luar negeri terbatas dan sulit didapat.
Baca Juga: Kota Denpasar Miliki Tiga Sekolah Perempuan, Wamen PPPA: Bisa Jadi Percontohan ke Seluruh Indonesia
Pihaknya telah membuka program itu dan berjalan dengan baik.Yang benar tegasnya, adalah kuliah di ITB STIKOM Bali selama satu atau dua semester, sambil mempersiapkan magang ke Jepang.
Kemudian, karena waktu diizinkan, kuliah daring 49%, lalu selama cuti sambil bekerja.
Kemudian, kuliah daring selama satu tahun sambil bekerja, lalu kembali ke Bali untuk kuliah selama satu semester lagi. "Mereka lulus, mendapat uang, pengalaman, lalu dapat kembali ke luar negeri atau bekerja di dalam negeri dengan pengalaman dari luar negeri," urainya.
Program ini tidak dijalankan sendiri oleh ITB STIKOM Bali, tetapi telah bekerja sama dengan LPK sesuai regulasi yang berlaku.
Karena program ini telah berjalan baik selama beberapa tahun, ITB STIKOM Bali membuka kuliah khusus untuk para PMI.
Karena tidak memiliki izin penyaluran PMI ke luar negeri, pihaknya bekerja sama dengan P3MI yang telah memiliki legalitas pengiriman PMI ke luar negeri. "ITB STIKOM Bali telah menjalin MoU dengan Kepala BP2MI di Jakarta untuk mengirim, melatih, dan mendidik PMI sebelum ke luar negeri," ungkap Dadang.
Baca Juga: Nine Puzzles Episode 7-11 Sudah Tayang, Rating Drama Kim Da Mi Melonjak Naik
Ternyata tidak ada kerja sama B to B antara BP2MI dengan negara penerima, maka ITB STIKOM Bali harus bekerja sama dengan perusahaan penyalur PMI yang resmi.
"Tugasnya adalah perusahaan menyiapkan penempatan, dan kami melatih serta mendidiknya," ujarnya.
Ada biaya yang masuk ke kampus, namun tidak semuanya benar. Kampus hanya memungut Rp 5 juta, namun kampus akan mengkonfirmasi kepada mahasiswa apakah biaya itu merupakan biaya pemberangkatan atau biaya tambahan kuliah.
"Jika merupakan biaya pemberangkatan, maka kami akan mentransfernya ke perusahaan yang akan mengurusnya," ungkapnya.
Perdebatan pun terjadi. Nyoman Partha langsung menyela dan meminta Rektor STIKOM Bali, Dr. Dadang Hermawan, untuk berhenti berbicara. "Cukup, Pak. Saya sudah paham apa yang Bapak bicarakan. Saya merasa tidak enak berbicara di hadapan semua ini," sambungnya.
Anggota DPR RI ini mengaku sudah mengantongi data, berdasarkan banyak korban yang sudah mengadu. Terdaftar dan memiliki NIM, tetapi tidak pernah kuliah.
"Cukup penjelasan Bapak. Jangan memancing saya untuk membuka semua ini. Ada bukti transfer ke kampus lebih dari Rp 17 juta per orang," ujarnya.
Partha langsung bertanya kepada Irjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Dr. Chatarina Muliana, apakah kampus dibolehkan mengirim PMI.
"Tidak boleh, karena melanggar regulasi yang tidak mengizinkannya. Sudah ada aturan yang mengaturnya," respons Dr. Chatarina Muliana.
Sementara itu, Kepala LLDikti Wilayah VIII, Dr. Ir. I Gusti Lanang Bagus Eratodi, ikut menyoroti hal tersebut.
Ditemui usai reses, ia menegaskan bahwa jika Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) mengirim mahasiswa ke luar negeri dengan tujuan magang, hal itu tidak benar.
"Ya, itu tadi jika kampus bermitra dengan perusahaan perekrut, kemudian nantinya pihak ketiga mengirimkan mahasiswa program akademik ke LN, maka ITB STIKOM Bali wajib diberi sanksi," sebutnya.
Di antaranya, penurunan akreditasi hingga pencabutan prodi, hingga kampus wajib dibina.
"Kami sementara telusuri, kalau bersalah dan terbukti, izin kampus dicabut," pungkas Kepala LLDikti Wilayah VIII, ini.***
Editor : M.Ridwan