Tenaga kontrak maupun honorer bekerja di Pemerintah Provinsi Bali sangat bahagia telah mendapat status yang jelas dengan diangkat sebagai PPPK(Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) menerima surat keputusan (SK) dari Gubernur Bali Wayan Koster Rabu malam(28/5/2025)
NI KADEK NOVI FEBRIANI, Denpasar
PANGGUNG terbuka Art Centre, Denpasar dipadati aparatur sipil negara (ASN) dengan berpakaian adat Bali. Tampak wajah berseri dari mereka telah resmi diangkat mendapatkan status yang jelas. Karena telah lama mengabdi sebagai tenaga kontrak dengan gaji yang tak sebanding pengeluaran kebutuhan sehari-hari.
Salah satunya Oly, yang mengabdi 14 tahun tenaga honorer staf tata usaha (TU) di SMA 1 Bebandem Karangasem. Perempuan 33 tahun , sebelumnya bekerja tenaga honorer usai Tamat SMA tahun 2010.”Sebelumnya sudah pernah sih nyoba sekali di penyuluh. Cuma lolos passing grade saja terus tidak lolos,” kata Oly.
Oly sangat bersyukur pengangkatan sebagai PPPK karena ada kejelasan status meski adanyanya evaluasi setiap lima tahun. Ia menceritakan, selama bekerja sebagai tenaga kontrak, Oly juga nyambi sebagai perias MUA (Make up Artist).”Ini Kalau saya sih gini kebetulan kan ya MUA ngerias-ngerias gitu kan. Jadi itulah sambilannya,” terangnya.
Meski ada kerja sambilan sebagai perias, Oly tetap juga harus irit mencukupi kehidupan. Jumlah gaji diterima sebagai honorer di bawah Rp 3 juta. Sedangkan harus membiayai kebutuhan diri dan keluarga”Namanya aja manusia, kan Ya, kita cukup-cukupin,” ucapnya.
Usaha Oly terbayar untuk lolos PPPK. Dalam persiapan ujian, ia belajar selamat 1,5 bulan.”Saya cuma ya beli-beli soal itulah karena ada yang jual-jual soal. sama tes-tes try out itu kan,” jelasnya.
Meski telah diangkat PPPK, Oly harus tetap giat bekerja melayani masyarakat. Sebab, pemerintah akan evaluasi untuk perpanjangan.”Walaupun seandainya ya belum diangkat juga tetap kan harus kerja juga. Kerjanya itu harus semangat lah kan. Itu aja sih,” jelas perempuan lulus S1 Pendidikan STKIP Agama Hindu Amlapura
Seperti diketahui Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta secara resmi menyerahkan SK CPNS sebanyak 89 orang serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 4.351 orang dalam acara Gubernur Bali Menyapa ASN dan Penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan CPNS dan PPPK Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 di Ardha Candra, Art Centre Denpasar pada, Rabu 28 Mei 2025.
Penyerahan SK PPPK dan CPNS tersebut disaksikan langsung oleh Ida Sri Bhagawan Putra Natha Nawa Wangsa, Ketua DPRD Provinsi Bali, Kepala Kantor Regional X BKN, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Kepala BKPSDM Provinsi Bali, serta Kepala OPD dan ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Secara rinci, 89 CPNS yang menerima SK terdiri dari 66 Tenaga Teknis dan 23 Tenaga Kesehatan, dan 4.351 orang PPPK yang menerima SK diantaranya berasal dari Tenaga Teknis sebanyak 4.092 orang, Tenaga Guru 157 orang, serta Tenaga Kesehatan 102 orang.
Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan selamat kepada CPNS dan PPPK yang telah mendapatkan SK pengangkatan di Pemerintah Provinsi Bali. Gubernur mengajak seluruh pegawainya untuk bersyukur, karena proses pengangkatan ini membutuhkan waktu lama dan kesabaran, sehingga apa yang diimpikan selama ini dapat terwujud.
“Saya mendapat laporan ada pegawai kontrak yang sudah mengabdi dari 17 tahun sampai 22 tahun lamanya dengan sabar menunggu untuk diangkat jadi PPPK,” jelas Gubernur Koster yang mendapat apresiasi tepuk tangan dari ribuan pegawai, karena penyerahan SK CPNS dan PPPK berlangsung di tempat yang istimewa dan dihadiri langsung oleh Gubernur Bali serta Wakil Gubernur Bali.
Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini juga mendoakan para CPNS dan PPPK masa depannya cerah, karena dengan diangkatnya sebagai PPPK, maka sudah pasti para pegawai ini memiliki kepastian kerja yang jelas, tidak lagi sebagai pegawai kontrak tahunan, hanya saja kinerjanya akan dievaluasi setiap 5 tahun. Kemudian, hak yang diterima pegawai PPPK adalah gaji pokok, tunjangan istri dan anak (kalau memiliki istri dan anak, red), dan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).
Namun untuk TPP akan menyesuaikan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah. “Pemerintah Provinsi Bali yang saya pimpin di periode pertama dalam kondisi berhadapan dengan Covid-19, namun saat itu saya meminta ke Pak Sekda Bali untuk jangan potong TPP Pemprov Bali, karena saya tahu TPP ini dijadikan sumber kebutuhan para pegawai dalam memenuhi kebutuhan hidupnya,” cerita Gubernur Koster yang disambut ucapan terimakasih oleh para ASN yang memenuhi Ardha Candra Denpasar.***
Editor : M.Ridwan