NEGARA, Radar Bali.id - Masa remaja usia antara 13 -15 tahun, disebut sebagai masa rentan. Terutama bagi remaja putri, rentan menjadi korban kekerasan seksual.
Karena itu, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), khususnya untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP), menjadi perhatian Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jembrana.
Kepala UPTD PPA Jembrana Ida Ayu Sri Utami Dewi menjelaskan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jembrana, ada kecenderungan meningkat di tahun 2025 ini, periode Januari - Juli.
Secara umum ada 21 kasus, yang meliputi kekerasan fisik dan perundungan melibatkan anak sebagai korban hingga kekerasan dalam rumah tangga.
Dari jumlah kasus tersebut, kasus kekerasan seksual terhadap anak sebagai korban menepati posisi paling tinggi, sebanyak 9 kasus dalam kurun waktu 7 bulan terakhir.
”Karena kasus ada kecenderungan naik, ini kami upayakan maksimal untuk pencegahan,” ungkapnya, Selasa (22/7/2025).
Dewi menjelaskan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, pada Bidang P3A sudah melakukan pemetaan untuk kasus-kasus yang melibatkan anak sebagai korban. Pemetaan dari sisi wilayah, daerah yang paling bahan kasus kekerasan pada anak maupun kekerasan seksual menjadi prioritas sosialisasi dan pencegahan.
Semangat dari sisi umur, lanjutnya, dari sejumlah kasus yang terjadi tahun ini dan beberapa tahun sebelumnya, merupakan remaja putri yang masih di usia rentan, antara usia 13-15 tahun.
Artinya, ana masih usia sekolah jenjang SMP. ”Usia sekolah SMP ini paling rentan, karena masih usia labil,” ungkapnya.
Karena itu, pada masa MPLS penerimaan murid baru, pihaknya melakukan sosialisasi ke sekolah - sekolah, terutama jenjang SMP.
Bahkan pihak sekolah yang mengundang untuk memberikan materi mengenai upaya pencegahan dan memberikan perlindungan pada anak, baik dari kekerasan seksual dan perundungan di sekolah.
Upaya sosialisasi yang dilakukan tersebut, sebagai upaya untuk penegahan. Sehingga, murid baru, dibekali dengan pengetahuan agar bisa menghindari segala bentuk tindakan yang merugikan bagi murid, dimulai dari lingkungan sekolah.
”Upaya pencegahan paling mendasar sebenarnya dari keluarga, perhatian orang tua dalam mendidik dan menjaga anaknya,” ungkapnya.
Menurutnya, orang tua tidak hanya memperhatikan kebutuhan yang dasar, seperti kebutuhan sekolahnya saja. Tetapi hal paling mendasar lagi memperhatikan pergaulan anaknya, lingkungan bermain dan belajar.
Termasuk penggunaan sosial medianya. ”Orang tua juga harus mengontrol secara ketat demi masa depan anaknya," imbuhnya.
Terkait dengan adanya sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan orang dekat, orang tua atau kerabat, maka anak juga harus dibekali batasan - batasan kedekatan orang terdekat yang lebih dewasa.
Misalnya, harus mengetahui batasan sentuhan orang terdekatnya, apa yang boleh dan tidak boleh disentuh. ”Penting mengajarkan kepada anak. Tidak melakukan sentuhan berlebihan meskipun orang dekat. Batas-batasnya seperti apa,” tandasnya. [*]
Editor : Hari Puspita