DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar menyelenggarakan Kuliah umum di Aula Ganesa Rektorat Lantai 4 secara Offline. Tema kuliah umum “Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”, Dengan Narasumber Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.
Dengan dipandu oleh I Wayan Wahyu Wira Udytama, S.H., M.H. selaku Moderator.
Kuliah Umum dihadiri 100 peserta oleh Dapak Rektor Universitas Mahasaraswati Denpasar Dr. Drs. I Made Sukamerta, M.Pd. beserta jajaran, Dekan Fakultas Hukum Prof. Dr. I Ketut Sukewati Lanang Putra Perbawa, S.H., M.Hum. beserta jajaran, Bapak/ibu Dosen dan Pegawai Fakultas Hukum, Mahasiswa Prodi Hukum dan Mahasiswa Prodi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar.
Kuliah Umum dibuka oleh Bapak Rektor Universitas Mahasaraswati Denpasar, dalam sambutannya dinyatakan jika mahasiswa tidak hanya mendapatnya ilmu dari dosen internal saja.
Namun wajib mendapatkan ilmu dari para tokoh dan pratisi, dalam sambutanya juga Bapak Rektor mempunyai harapan, di mana diharapkan ke depannya kerjasama antara Fakultas Hukum dengan Mahkamah Konstitusi dapat terus berlangsung untuk pelaksanaan Tridarma.
Dalam penyampaian materi, Hakim Konstitusi Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H lebih menekan bagaimana pemikiran lahirnya MK dengan menggunakan paham demokrasi dan paham nomokrasi (konstitusi) sebagai konsensus norma tertinggi dalam bernegara.
Dan Lahirnya MK atau lembaga peradilan setara yang memiliki kewenangan untuk menguji UU terhadap UUD NRI 1945, merupakan kewenangan penyeimbang (checks and balances) terhadap kewenangan lainnya yang dimiliki oleh lembaga eksekutif maupun legislatif. (kalson)
Editor : Rosihan Anwar