JEMBRANA, Radar Bali.id – Sebanyak lima Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Jembrana dijadwalkan akan menjalani proses penggabungan atau regrouping pada awal tahun 2026.
Langkah ini diambil menyusul evaluasi terhadap sekolah-sekolah yang jumlah siswanya di bawah standar minimal 70 orang selama tiga tahun berturut-turut.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Jembrana, I Gusti Putu Anom Saputra, menjelaskan bahwa penggabungan ini akan dilakukan secara bertahap. Fokus utama saat ini adalah memastikan transisi status administrasi guru dan kepala sekolah berjalan mulus.
"Kendalanya ada pada sistem distribusi guru dan pengangkatan kepala sekolah (KSPS) yang butuh waktu. Kami tidak ingin ada guru atau kepala sekolah yang statusnya 'mengambang' atau kehilangan satuan pendidikan setelah penggabungan," terang Anom Saputra.
Saat ini, pihak Disdikpora tengah mengajukan Surat Keputusan (SK) kepada Bupati Jembrana agar proses mutasi dapat dilakukan secara serentak.
Awalnya, ada sembilan sekolah yang diwacanakan untuk digabung, namun setelah melalui dialog dengan masyarakat, hanya lima sekolah yang akhirnya disepakati untuk dilakukan regrouping.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi proses belajar mengajar serta pemerataan fasilitas pendidikan di Kabupaten Jembrana.[*]
Editor : Hari Puspita