Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Disdikpora Panggil Pelaku Pelecehan di SMK Buleleng, tapi Sanksinya Belum Tentu Dipecat, Mengapa?

Ni Kadek Novi Febriani • Rabu, 28 Januari 2026 | 07:29 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual Guru SMK di Buleleng
Ilustrasi pelecehan seksual Guru SMK di Buleleng

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali memberikan atensi serius terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum ASN di sebuah SMK di Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Oknum berinisial Ketut SW tersebut kini tengah diproses secara internal birokrasi, berbarengan dengan penyelidikan di kepolisian yang juga jalan.

​Ketut SW dilaporkan setelah diduga mencium seorang pegawai perempuan berinisial MW, 21, saat korban sedang bertugas piket di front office sekolah.

Atas kejadian tersebut, korban telah resmi melapor ke Polres Buleleng pada Kamis (22/1/2026).​Kepala Disdikpora Bali, Ida Bagus Gde Wesnawa Punia, mengaku tahu kasus ini dari media bukan laporan dari pihak sekolah.

Ia langsung bergerak antensi karena berkaitan dengan institusi pendidikan.  Wesnawa langsung bergerak melakukan klarifikasi internal begitu menerima informasi tersebut.

"Hari ini (kemarin) sebenarnya kami memanggil oknum tersebut untuk klarifikasi. Sesuai regulasi birokrasi, kami akan melakukan pemanggilan dan pencermatan lebih lanjut," ujar Wesnawa, Selasa (27/1/2026).

​Wesnawa menegaskan, proses hukum di kepolisian dan pemeriksaan internal di Pemprov Bali akan berjalan secara simultan.

Meski kasus sudah masuk ke ranah hukum, Disdikpora tetap perlu menggali duduk persoalan secara utuh melalui kacamata aturan kepegawaian.

​"Kami berjalan seiringan. Kepolisian melakukan pemeriksaan, kami di Pemprov sebagai pembina ASN juga melakukan klarifikasi untuk mengetahui alasan di balik tindakan tersebut," jelasnya.

​Selain memanggil terduga pelaku, Disdikpora berencana meminta keterangan dari korban. Namun, pertemuan tersebut tertunda karena korban saat ini masih berada di Buleleng untuk menjalani proses mediasi.

​Mengenai sanksi, Wesnawa menyebutkan  hukuman bagi ASN akan merujuk pada undang-undang kepegawaian yang berlaku, tergantung pada tingkat pelanggarannya. "Sesuai aturan birokrasi dan deliknya, sanksi bisa dimulai dari teguran hingga mutasi. Yang paling ekstrem adalah pemecatan, jika memang aturannya memungkinkan untuk itu," tegasnya.

 Baca Juga: Terbukti Setubuhi Pekerja di Bawah Umur, Bos Toko di Buleleng Ini Diganjar Bui Empat Tahun Delapan Bulan Penjara

​Wesnawa mengimbau seluruh ASN di ekosistem pendidikan untuk menjaga integritas dan etika. Mengingat dunia pendidikan adalah standar pelayanan minimal, ia menekankan bahwa perilaku buruk pendidik akan berdampak panjang pada kualitas SDM di masa depan.

Ia mengajak seluruh birokrasi pendidikan, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, untuk serentak melakukan pembenahan pola pikir demi menjaga kepercayaan publik.***

Editor : M.Ridwan
#cium #pelecehan seksual #Disdikpora Bali #buleleng #smk #radarbali