DENPASAR, radarbali.id – Kebijakan tegas pemerintah membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mendapat dukungan penuh dari berbagai kalangan. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah dampak negatif dunia digital terhadap tumbuh kembang anak. Pembatasan tersebut resmi mulai diberlakukan sejak Sabtu (28/3/2026).
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, Ida Bagus Wesnawa Punia, memastikan kebijakan ini bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Payung hukumnya jelas, yakni Permen Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Melalui aturan ini, akun media sosial milik anak di bawah umur akan dinonaktifkan. Guna memperkuat kebijakan tersebut, Disdikpora Bali berencana menggandeng penyedia layanan digital agar aktivitas anak di ruang siber lebih terukur dan tepat sasaran.
"Kalau dilarang pemakaian gawai di sekolah, menurut saya itu blunder karena kita tidak punya kewenangan membatasi alatnya. Persoalannya ada pada penyedia layanan dan fitur-fiturnya,” ungkap Wesnawa Punia, Minggu (29/3/2026).
Pria asal Sidemen, Karangasem yang akrab disapa Gus Wes ini menjelaskan, di tengah pesatnya digitalisasi, melarang penggunaan gawai secara total dianggap tidak lagi relevan. Terlebih, banyak sistem pembelajaran saat ini yang masih menggunakan metode daring.
“Jika ada layanan yang merugikan anak, itu yang dilaporkan ke Komdigi, bukan membatasi perangkatnya,” imbuhnya.
Gus Wes menegaskan, pembatasan akses media sosial berdasarkan usia tidak akan menghambat perkembangan siswa. Di lingkungan sekolah, siswa tidak diarahkan untuk mengakses konten di luar kebutuhan pendidikan.
Menurutnya, pembatasan ini justru penting menghindari dari penyalahgunaan media sosial yang kerap memicu kasus fitnah, perundungan (bullying), hingga penyebaran konten negatif yang memberikan tekanan sosial bagi korban.
Gus Wes mendukung kebijakan verifikasi media sosial yang kini lebih ketat.
“Tidak masalah dibatasi sesuai usia. Apalagi sekarang data sudah terintegrasi dengan Dukcapil, sehingga usia pengguna tidak bisa lagi dipalsukan,” jelasnya.
Namun, ia menyampaikan, pentingnya tindak lanjut aturan baru ini. Kapasitas tenaga pendidik harus ditingkatkan agar mampu beradaptasi dengan kebijakan tersebut.
Selain itu, sinergitas antara instansi pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci agar implementasi di lapangan tidak tumpang tindih.
"Kami berharap ada penguatan dan sinkronisasi yang solid dari instansi pusat, sehingga tidak terjadi perbedaan persepsi antara kebijakan di pusat dan pelaksanaannya di daerah,” tandasnya.***
Editor : M.Ridwan