Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Ruang Kelas Minim, Sekolah di Karangasem Terpaksa Tabrak  Aturan Larangan Double Shift

Zulfika Rahman • Minggu, 5 April 2026 | 11:00 WIB
ilustrasi belajar mengajar di sekolah (gambar digital gemini/radar bali)
ilustrasi belajar mengajar di sekolah (gambar digital gemini/radar bali)

AMLAPURA, Radar Bali.id – Kebijakan pemerintah pusat yang melarang sistem belajar mengajar dua sif (double shift) tampaknya masih menjadi angin lalu di Kabupaten Karangasem.

Kondisi di lapangan memaksa banyak sekolah—khususnya tingkat SMP—untuk tetap menerapkan sistem ini akibat jumlah siswa yang membeludak dan tak sebanding dengan kapasitas ruang kelas.

Baca Juga: Terganjal Anggaran Pas-pasan, di Depan Wamendikdasmen, Bupati Karangasem Curhat Banyak Sekolah Rusak

Kondisi dilematis ini pun memantik perhatian Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Fajar Riza Ul Haq, saat melakukan kunjungan kerja ke Karangasem baru-baru ini.

Baca Juga: Ikuti Keputusan Pusat, Denpasar Batalkan Sekolah Daring, Siswa Kembali Masuk Luring 30 Maret

Mengapa Double Shift Dilarang?

Fajar menegaskan bahwa pada prinsipnya, pemerintah sangat tidak menganjurkan penerapan double shift. Ada beberapa alasan kuat di balik larangan ini:

Solusi: Fleksibilitas Aturan dan Sekolah Bertingkat

Meski dilarang, Wamen Dikdasmen mengakui bahwa masalah keterbatasan lahan dan minimnya ruang kelas tidak hanya terjadi di Karangasem, melainkan di berbagai daerah di Indonesia.

Sebagai solusi konkret, pemerintah kini mulai mendorong pembangunan ruang kelas baru yang lebih fleksibel. Salah satunya adalah mengizinkan sekolah dibangun ke atas (bertingkat).

"Ke depan, bantuan rehabilitasi bisa diarahkan untuk pembangunan dua lantai, dengan syarat struktur bangunan awalnya kuat. Ini salah satu solusi untuk mengatasi keterbatasan lahan," jelas Fajar.

Menanggapi masukan dari berbagai pihak termasuk Komisi X DPR RI, pemerintah juga mulai membuka ruang relaksasi terhadap aturan teknis pembangunan sekolah tanpa mengabaikan faktor keselamatan.

"Jangan seperti kacamata kuda. Harus peka dengan kondisi di lapangan. Prinsipnya memudahkan, tapi bukan menyederhanakan persoalan," tegasnya.[*]

Editor : Hari Puspita
#double shift #aturan jam sekolah #disdik karangasem #kekurangan ruang kelas