JAKARTA, radarbali.jawapos.com – Dunia pendidikan tinggi baru-baru ini diguncang oleh dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Kasus yang bermula dari grup percakapan daring ini berujung pada pelaksanaan sidang terbuka yang menghadirkan 16 mahasiswa terduga pelaku di hadapan publik kampus
Pihak Dekanat FH UI hingga Rektorat UI kini tengah memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus ini, termasuk potensi membawa perkara ke ranah hukum pidana.
1. Berawal dari Bocornya Grup Percakapan "Toxic"
Skandal ini mencuat setelah tangkapan layar (screenshot) percakapan di sebuah grup media sosial viral.
Grup yang diduga beranggotakan 16 mahasiswa FH UI tersebut memuat konten tidak pantas yang mengobjektifikasi tubuh perempuan secara verbal.
Pihak Dekanat FH UI secara resmi membenarkan adanya indikasi kekerasan seksual dalam percakapan tersebut.
Konten yang dinilai merendahkan martabat perempuan ini memicu kemarahan luas dari civitas akademika dan netizen.
2. Langkah Investigasi Menyeluruh oleh Dekanat
Merespons situasi yang memanas, Dekanat FH UI segera melakukan verifikasi dan investigasi internal secara cermat.
Pihak fakultas berkomitmen menjaga prinsip keadilan bagi semua pihak.
"Apabila ditemukan pelanggaran yang berpotensi melanggar hukum pidana, Fakultas akan mengambil langkah tegas dan berkoordinasi dengan pihak berwenang,” tegas pernyataan resmi Dekanat FH UI.
3. Pengawasan Langsung dari Rektorat UI
Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah, memastikan bahwa pihak universitas memantau penuh proses penanganan di tingkat fakultas.
Koordinasi intensif terus dilakukan agar penyelesaian kasus berjalan sesuai prosedur hukum dan kode etik kampus yang berlaku.
4. Momen Sidang Terbuka dan Konfrontasi Publik
Dalam sebuah langkah yang jarang terjadi, 16 mahasiswa terduga pelaku dihadirkan dalam forum sidang terbuka di lingkungan kampus.
Sidang yang disiarkan secara langsung tersebut menjadi ruang klarifikasi sekaligus konfrontasi antara para terduga pelaku dengan mahasiswa lainnya.
Suasana dilaporkan sempat memanas saat para terduga pelaku memberikan penjelasan atas tindakan mereka di hadapan publik.
5. Permintaan Maaf dari Mantan Ketua Angkatan
Di tengah sidang, para mahasiswa tersebut satu per satu menyampaikan penyesalan. Salah satu yang menjadi pusat perhatian adalah Muhammad Kevin Ardiansyah, mantan Ketua Angkatan 2023 FH UI.
"Saya meminta maaf dengan tulus kepada para korban dan semua pihak yang merasa direndahkan atas perkataan maupun perbuatan saya. Saya berjanji tidak akan mengulanginya dan siap mengikuti konsekuensi yang berlaku," ucap Kevin dalam forum tersebut.
Meskipun sidang terbuka telah dilaksanakan dan permintaan maaf telah disampaikan, proses ini belum mencapai keputusan final.
Penanganan kasus kini sepenuhnya berada di bawah wewenang Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI untuk menentukan sanksi administratif maupun langkah hukum selanjutnya. ***
Editor : M.Ridwan