Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Resmi! Guru Non ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri Mulai 2027, Ini Aturannya

Dhian Harnia Patrawati • Kamis, 30 April 2026 | 08:51 WIB
Permendiknas No 10 Tahun 2026 tentang Pemberian TPG dan tambahan penghasilan ASN Daerah.
Permendiknas No 10 Tahun 2026 tentang Pemberian TPG dan tambahan penghasilan ASN Daerah.

RADAR BALI - Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan peta jalan baru bagi penataan tenaga pendidik di Indonesia.

Kebijakan yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 serta Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 ini membawa perubahan radikal, baik dari sisi status kepegawaian maupun mekanisme kesejahteraan guru.

1. Larangan Mengajar dan Batas Akhir Penugasan

Inti dari regulasi terbaru ini adalah penegasan status sekolah negeri sebagai instansi yang hanya diisi oleh ASN (PNS dan PPPK).

Pemerintah menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2027, tidak diperbolehkan lagi ada guru non-ASN yang bertugas di lembaga pendidikan negeri.

Guru non-ASN yang saat ini masih bertugas hanya diberikan izin untuk melanjutkan pengabdiannya hingga 31 Desember 2026.

Langkah ini diambil untuk menyeragamkan standar kompetensi pengajar dan memberikan kepastian hukum terkait status kepegawaian di sekolah-sekolah milik pemerintah daerah.

2. Kriteria Guru Non ASN yang Berhak Bertugas hingga 2026

Tidak semua guru non ASN otomatis bisa mengajar hingga masa transisi berakhir. Pemerintah menetapkan filter ketat melalui sistem data:

Cut-off Data Dapodik: Hanya guru yang sudah terdaftar secara resmi di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) paling lambat 31 Desember 2024.

Keaktifan Mengajar: Guru harus secara konsisten menjalankan tugas mengajar di sekolah pemerintah daerah tanpa terputus.

Verifikasi Mandiri: Untuk memastikan haknya, guru diimbau melakukan pengecekan data melalui portal Ruang SDM guna melihat validitas status penugasan mereka.

3. Reformasi Penyaluran Tunjangan: Dari Triwulan ke Bulanan

Salah satu poin krusial dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 adalah perubahan siklus pembayaran tunjangan (TPG, Tunjangan Khusus, dan Tamsil) menjadi sistem bulanan:

Siklus Administrasi Bulanan:

Tanggal 10: Batas akhir pembaruan data di Dapodik oleh operator dan guru.

Tanggal 13: Proses validasi data oleh sistem Info GTK.

Tanggal 15: Penerbitan Surat Keputusan (SK) penerima tunjangan.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk menghapus keterlambatan pembayaran yang selama ini sering terjadi dan memastikan arus kas guru lebih stabil untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

4. Skema Penghasilan Guru Non-ASN Selama Masa Transisi

Pemerintah tetap menjamin kesejahteraan guru non-ASN yang memenuhi syarat hingga kontrak mereka berakhir di penghujung 2026:

Guru Bersertifikat Pendidik: Berhak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG) sesuai regulasi yang berlaku jika memenuhi beban kerja.

Penerima Insentif Pusat: Bagi guru yang memiliki sertifikat namun jam mengajarnya tidak mencukupi, serta guru yang belum bersertifikat, akan diberikan dana insentif langsung dari anggaran Kemendikdasmen.

Dukungan Anggaran Daerah: Pemerintah daerah tetap diberikan ruang untuk memberikan tambahan penghasilan (tamsil daerah) selama anggaran daerah mencukupi.

5. Ketentuan Penghentian Pembayaran (Pasal 16)

Aturan ini juga sangat tegas mengenai kondisi yang menyebabkan seorang guru (baik ASN maupun non-ASN) berhenti menerima tunjangan.

Berdasarkan Pasal 16, pembayaran akan dihentikan pada bulan berikutnya apabila:

Meninggal Dunia: Hak tunjangan terhenti secara otomatis.

Batas Usia Pensiun (BUP): Tunjangan berakhir tepat saat guru memasuki masa pensiun.

Resign: Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

Masalah Hukum: Dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah.

Tugas Belajar: Guru yang melanjutkan studi dan meninggalkan beban mengajar tatap muka.

Kebijakan ini merupakan sinyal bagi para guru non-ASN untuk segera mempersiapkan diri, baik melalui seleksi ASN yang dibuka pemerintah maupun penyesuaian karier sebelum tahun 2027.

Di sisi lain, sistem penyaluran tunjangan bulanan menjadi kabar baik bagi kesejahteraan jangka pendek, asalkan kedisiplinan administrasi data Dapodik tetap terjaga.***

 

 

Editor : Ibnu Yunianto
#Permendiknas No 10 Tahun 2026 #ASN Daerah #Gaji Guru Bulanan #tunjangan profesi guru #Guru Non ASN