Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Bantah Rumahkan Guru Honorer 2027, Kemendikdasmen Siapkan Rekrutmen ASN

Dhian Harnia Patrawati • Selasa, 5 Mei 2026 | 14:33 WIB
ilustrasi - Suasana pembelajaran tanpa kehadiran guru di kelas.
ilustrasi - Suasana pembelajaran tanpa kehadiran guru di kelas.

 

RADAR BALI - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan kabar mengenai pemutusan hubungan kerja bagi para pengajar non-ASN pada awal 2027 adalah tidak benar.

Pihak kementerian justru berkomitmen untuk mempertahankan serta meningkatkan kesejahteraan para pendidik yang tersebar di berbagai penjuru nusantara.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani menyatakan bahwa keberadaan tenaga pendidik non-ASN masih sangat krusial. 

Saat ini, lebih dari dua ratus ribu pengajar masih tercatat dalam sistem Dapodik untuk membantu menutup kekurangan tenaga pengajar di instansi negeri daerah.

"Jadi ada 200 ribu lebih Guru Non-ASN yang terdata di Dapodik, mereka itu belum berstatus ASN dan mengajar di sekolah negeri. Nah, menurut data kami, kami itu masih membutuhkan keberadaan mereka," ujar Nunuk Suryani seperti dikutip Antara.

Kepastian Hukum dan Pelayanan

Untuk merespons berbagai spekulasi di masyarakat, Kemendikdasmen telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026.

Dokumen ini diterbitkan guna menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam memperpanjang masa pengabdian para pengajar tersebut.

Langkah ini sekaligus menjadi respons terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mengamanatkan penataan ulang kepegawaian negara hingga akhir 2024.

Melalui kebijakan tersebut, posisi para guru non-ASN dipastikan tetap aman hingga pengujung 2026. Hal ini dilakukan demi menjaga kelancaran proses transfer ilmu di sekolah-sekolah dan memberikan ketenangan psikologis bagi tenaga pengajar.

Nunuk Suryani menjelaskan alasan dikeluarkannya dokumen tersebut: "Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan rujukan surat edaran agar tetap bisa memperpanjang para guru non-ASN."

Skema Kompensasi dan Kesejahteraan

Pemerintah telah menyiapkan regulasi terkait pendapatan selama masa transisi ini. Pendidik bersertifikat yang memenuhi beban kerja berhak menerima tunjangan profesi sesuai undang-undang yang berlaku.

Pendidik bersertifikat namun kurang beban kerja mendapatkan insentif khusus dari Kemendikdasmen.

Pendidik yang belum memiliki sertifikat tetap memperoleh insentif sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.

Prospek Karier dan Strategi Lanjutan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menekankan bahwa kementeriannya tengah merancang rencana berkelanjutan.

Tujuannya adalah membuka peluang bagi para pengajar non-ASN untuk beralih status melalui jalur seleksi khusus menjadi ASN.

Meskipun penataan terus berlangsung, kementerian tetap menyoroti urgensi keberadaan pengajar, terutama untuk melayani wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Oleh karena itu, skema baru untuk penugasan pengajar non-ASN yang lebih terstruktur sedang disusun untuk diterapkan setelah 31 Desember 2026.

Masyarakat diimbau untuk tidak merasa cemas, karena pemerintah terus mengupayakan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan tenaga pengajar. Nunuk Suryani menegaskan, "Masyarakat diharapkan tidak perlu resah. Kami terus perjuangkan guru non-ASN."***

Editor : Ibnu Yunianto
#abdul mu'ti #rekrutmen asn #Guru Non ASN #tenaga honorer #kemendikdasmen