TABANAN, RadarBali.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tabanan bersiap mempelajari regulasi terbaru terkait larangan penggunaan tenaga guru honorer di satuan pendidikan negeri.
Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.
Baca Juga: Resmi! Guru Non ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri Mulai 2027, Ini Aturannya
Regulasi tersebut secara tegas melarang pengangkatan guru honorer atau kontrak baru di sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah daerah, terutama bagi mereka yang penggajiannya bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kepala BKPSDM Tabanan, I Nyoman Sastera Wibawa, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menunggu hasil kajian teknis dari Dinas Pendidikan (Disdik) Tabanan terkait implikasi aturan tersebut di lapangan.
"Saya belum mengetahui detail isi surat edaran tersebut secara menyeluruh. Kami masih menunggu koordinasi dari Dinas Pendidikan karena mereka yang melakukan pengkajian lebih dalam mengenai kondisi tenaga pendidik kita," ujar Sastera saat dihubungi, Selasa (5/5/2026).
Tindak Lanjut Penghapusan Tenaga Non-ASN
Sastera menjelaskan, aturan ini sebenarnya merupakan kepanjangan tangan dari kebijakan Pemerintah Pusat untuk meniadakan tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah mulai tahun 2026. Kebijakan ini juga merupakan amanat Undang-Undang ASN yang telah mengakhiri masa transisi penataan tenaga non-ASN pada 31 Desember 2025 lalu.
Kedepannya, instansi pemerintah hanya diperbolehkan mempekerjakan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Artinya, skema honorer dan kontrak resmi ditutup dan tidak boleh lagi dilakukan oleh pemerintah daerah," tegasnya.
Kondisi Pegawai di Tabanan
Secara umum, Sastera mengklaim bahwa di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Tabanan sudah tidak ada lagi pegawai berstatus honorer atau kontrak. Hal ini dikarenakan tenaga non-ASN sebelumnya telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu pada tahun 2025.
Pengecualian hanya berlaku untuk tenaga kebersihan (cleaning service) dan petugas keamanan (security) yang kini dikelola melalui sistem alih daya atau outsourcing.
Namun, terkait potensi adanya tenaga guru yang masih berstatus honorer di sekolah-sekolah, Sastera menyerahkan sepenuhnya pendataan tersebut kepada Dinas Pendidikan. "Mengenai data berapa jumlah guru yang masih berstatus honorer, datanya ada di Dinas Pendidikan. Kami akan berkoordinasi lebih lanjut untuk menentukan langkah ke depan," pungkasnya.[*]
Editor : Hari Puspita