RADAR BALI - Kabar gembira bagi para aparatur negara dan purnabakti di seluruh Indonesia.
Pemerintah telah memastikan bahwa penyaluran gaji ke-13 tahun 2026 akan segera dilaksanakan.
Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi serta dukungan pemerintah untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan ekonomi para pensiunan di tengah kebutuhan yang terus berjalan.
Landasan hukum pemberian tunjangan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan lainnya.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 dijadwalkan cair paling cepat pada Juni 2026.
Jika merujuk pada pola tahun-tahun sebelumnya, pencairan biasanya dilakukan tepat pada awal bulan. Sebagai contoh, pada tahun 2025 silam, pembayaran sudah mulai dilakukan sejak tanggal 2 Juni.
Pemerintah juga memberikan jaminan bahwa apabila terdapat kendala teknis yang menghambat distribusi di bulan Juni, maka penyaluran akan tetap dilakukan pada bulan-bulan berikutnya dalam tahun anggaran yang sama.
Bagi PNS aktif, surat perintah membayar (SPM) sudah dapat diajukan ke KPPN mulai akhir Mei 2026 agar dana masuk rekening tepat waktu.
Komponen dan Estimasi Nominal
Besaran gaji ke-13 yang diterima oleh setiap individu tidaklah seragam, melainkan disesuaikan dengan golongan, masa kerja, dan komponen tunjangan yang melekat.
Secara umum, komponen yang diterima oleh pensiunan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tambahan penghasilan.
Khusus untuk PNS aktif, komponen gaji ke-13 tahun 2026 dibayarkan secara penuh (100 %) yang mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin) sesuai jabatan.
Terkait nominal gaji pokok pensiunan, saat ini masih merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024, mengingat pemerintah belum menerbitkan regulasi baru mengenai kenaikan gaji khusus golongan pensiunan di tahun 2026.
Berikut rincian estimasi pensiun pokok:
Golongan Nominal Terendah Nominal Tertinggi
Golongan I Rp 1.748.100 Rp 2.256.700
Golongan II Rp 1.748.100 Rp 3.208.800
Golongan III Rp 1.748.100 Rp 3.866.100
Golongan IV Rp 1.748.100 Rp 4.957.100
Ketentuan bagi Guru dan Dosen
Data terbaru dalam PP No. 9 Tahun 2026 menegaskan bagi Guru dan Dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, mereka akan diberikan 100 % Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Profesi Dosen (TPD) yang diterima dalam satu bulan sebagai bagian dari komponen gaji ke-13.
Mekanisme Penyaluran Melalui Taspen dan Asabri
Untuk memastikan distribusi dana berjalan tertib dan transparan, pelaksanaan pembayaran diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
Penyaluran dilakukan melalui mitra bayar resmi:
PT Taspen (Persero) bagi pensiunan sipil dan pejabat negara.
PT Asabri (Persero) bagi purnawirawan TNI dan pensiunan Polri.
Lembaga tersebut akan mengajukan tagihan kepada kuasa pengguna anggaran paling cepat satu hari kerja sebelum jadwal pencairan.
Proses pertanggungjawaban dana gaji ke-13 ini dibuat terpisah dari pembayaran pensiun bulanan rutin untuk menjaga akuntabilitas keuangan negara.
Penerima tidak perlu melakukan pengurusan dokumen tambahan karena dana akan ditransfer otomatis ke rekening masing-masing.
Tips bagi Penerima Manfaat
Dengan kepastian jadwal ini, para pensiunan diharapkan dapat merencanakan penggunaan dana secara bijak, terutama untuk menghadapi Tahun Ajaran Baru 2026/2027 yang jatuh pada bulan Juli.
Tambahan penghasilan ini sangat krusial untuk memenuhi kebutuhan biaya pendidikan putra-putri maupun kebutuhan kesehatan.
Para penerima juga diimbau untuk selalu memantau kanal informasi resmi dari pemerintah atau mitra bayar terkait guna menghindari informasi hoaks mengenai kenaikan gaji atau jadwal pencairan yang tidak valid.
Pemerintah menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 tidak dipungut biaya apa pun.***
Editor : Ibnu Yunianto