AMLAPURA, Radar Bali.id – Bayang-bayang krisis tenaga pendidik menghantui Kabupaten Karangasem.
Baca Juga: MEMUSINGKAN! Larangan Guru Honorer Mengajar di Sekolah Negeri, BKPSDM Tabanan Kaji Aturan Terbaru
Hal ini menyusul kebijakan pemerintah pusat yang akan menghentikan penugasan guru non-ASN atau honorer secara bertahap hingga tahun 2027 mendatang.
Beban Berat Sekolah Negeri
Di Karangasem, tercatat masih ada 81 guru honorer yang menjadi tumpuan di jenjang SD dan SMP. Kabid PTK dan Kurikulum Disdikpora Karangasem, I Nengah Gunawan, mengakui peran tenaga honorer sangat krusial karena daerah ini selalu kekurangan guru setiap tahunnya akibat masa pensiun.
Baca Juga: Bantah Rumahkan Guru Honorer 2027, Kemendikdasmen Siapkan Rekrutmen ASN
"Kalau guru honorer dihentikan sesuai aturan tersebut, kekurangan guru di Karangasem akan semakin parah. Peran mereka selama ini sangat penting untuk menjaga aktivitas belajar mengajar tetap berjalan," ujar Gunawan, Kamis (7/5/2026).
Menunggu Regulasi P3K
Hingga kini, Disdikpora Karangasem mengaku masih dalam posisi menunggu (wait and see) arahan pimpinan dan regulasi pusat. Belum ada kepastian apakah 81 tenaga honorer ini akan langsung dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau tidak.
Tanpa solusi cepat, kekosongan tenaga pengajar di pelosok Karangasem dipastikan akan menjadi ancaman nyata bagi dunia pendidikan di wilayah timur Bali tersebut.[*]
Editor : Hari Puspita