RADAR BALI - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) kembali membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026/2027.
Proses pendaftaran dilakukan secara daring dan terpusat demi menjamin transparansi serta pemerataan akses pendidikan di wilayah Badung.
Bagi orang tua dan calon peserta didik, berikut adalah rangkuman lengkap mengenai jadwal pelaksanaan, pembagian jalur masuk, persyaratan dokumen, hingga rincian daya tampung kuota sekolah untuk spmb sd dan smp badung 2026.
Jadwal Pelaksanaan SPMB Badung 2026
Proses spmb sd dan smp badung 2026 mewajibkan tahapan pra-pendaftaran berupa pembuatan akun bagi semua calon peserta didik. Berikut adalah jadwal penting yang wajib dicatat:
Pembuatan Akun & Unggah Dokumen (Semua Jalur): 12 Mei 2026 (pukul 08:00 WITA) s/d 11 Juni 2026 (pukul 15:00 WITA). Pembuatan akun dan input data diri ini dilakukan melalui tautan resmi https://spmb.badungkab.go.id/.
Timeline Pendaftaran Jenjang SD:
Jalur Mutasi: 12 Juni 2026 (08:00 – 15:00 WITA)
Jalur Afirmasi: 22 Juni 2026 (08:00 – 15:00 WITA)
Jalur Domisili: 29 Juni 2026 (08:00 WITA) s/d 2 Juli 2026 (15:00 WITA)
Timeline Pendaftaran Jenjang SMP:
Jalur Mutasi: 12 Juni 2026 (08:00 – 15:00 WITA)
Jalur Afirmasi: 15 Juni 2026 (08:00 – 15:00 WITA)
Jalur Prestasi: 22 Juni 2026 (08:00 – 15:00 WITA)
Jalur Domisili: 25 Juni 2026 (08:00 WITA) s/d 26 Juni 2026 (15:00 WITA)
Jalur Pendaftaran dan Persentase Kuota
Sistem spmb sd dan smp badung 2026 membagi proses seleksi ke dalam beberapa jalur dengan ketentuan kuota minimal dan maksimal sebagai berikut:
1. Jenjang SD (Tiga Jalur Utama)
Jalur Domisili (Zonasi): Kuota minimal 70%. Sistem ini mengutamakan jarak tempat tinggal, namun pada pelaksanaan tahun ini terdapat sejumlah penyesuaian teknis dalam implementasinya.
Jalur Afirmasi: Kuota minimal 15%. Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu secara ekonomi atau penyandang disabilitas.
Jalur Mutasi: Kuota maksimal 5%. Disediakan bagi calon murid yang berpindah domisili mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali, serta bagi anak kandung guru yang mengajar di satuan pendidikan tersebut.
2. Jenjang SMP (Empat Jalur Utama)
Jalur Domisili (Zonasi): Kuota minimal 40%. Menggunakan pemetaan zonasi dengan beberapa penyesuaian sistem terbaru.
Jalur Prestasi: Kuota minimal 25%. Penilaian didasarkan pada prestasi akademik maupun non-akademik (olahraga, seni, dan kepemimpinan).
Jalur Afirmasi: Kuota minimal 20%. Khusus untuk siswa disabilitas atau dari keluarga pemegang kartu prasejahtera.
Jalur Mutasi: Kuota maksimal 5%. Diperuntukkan bagi anak guru setempat dan perpindahan tugas instansi orang tua/wali.
Persyaratan Dokumen Berdasarkan Jalur Masuk
Setiap dokumen wajib diunggah dalam bentuk digital saat masa pembuatan akun. Ketentuan ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) tidak diwajibkan bagi pendaftar jenjang SD.
Syarat Jalur Domisili:
Ijazah/Surat Keterangan Lulus (Hanya untuk SMP).
Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Badung (minimal telah menetap selama 1 tahun).
Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang Keabsahan Dokumen (bermeterai Rp10.000).
Surat Keterangan Kebencanaan dari lembaga resmi (jika calon peserta didik terdampak bencana).
Surat Keterangan Domisili (khusus bagi calon peserta didik yang memilih sekolah di luar lingkungan KK).
Akta Kematian atau Akta Cerai dari instansi berwenang jika nama orang tua/wali di KK berbeda dengan data di rapor, ijazah, atau akta kelahiran.
Tanda bukti pendaftaran online.
Syarat Jalur Afirmasi:
Ijazah/Surat Keterangan Lulus (Hanya untuk SMP).
Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Badung (minimal 1 tahun).
Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang Keabsahan Dokumen (bermeterai Rp10.000).
Bukti kepemilikan kartu program penanganan kemiskinan: Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Surat Pernyataan Orang Tua/Wali jika calon murid merupakan penyandang disabilitas.
Surat keterangan dari psikolog terkait kondisi perkembangan siswa disabilitas.
Akta Kematian/Cerai pelengkap jika terjadi perbedaan nama wali di dokumen kependudukan.
Tanda bukti pendaftaran online.
Syarat Jalur Mutasi:
Ijazah/Surat Keterangan Lulus (Hanya untuk SMP).
Surat Keterangan Domisili di tempat baru yang menjadi zona sekolah tujuan.
Kartu Keluarga (KK) asal, baik KK Badung maupun Non-Badung sebagai basis data keluarga.
Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang Keabsahan Dokumen (bermeterai Rp10.000).
Surat Keputusan (SK) Penugasan/Mutasi kerja orang tua di tempat baru, paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
Akta Kematian/Cerai pelengkap jika ada perbedaan nama wali.
Tanda bukti pendaftaran online.
Syarat Jalur Prestasi (Khusus Jenjang SMP):
Ijazah/Surat Keterangan Lulus.
Kartu Keluarga (KK) Badung atau luar Badung.
Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang Keabsahan Dokumen (bermeterai Rp10.000).
Nilai Tes Kemampuan Akademis (TKA).
Sertifikat/Piagam Perlombaan akademik atau non-akademik tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional, hingga Internasional (Juara I, II, dan III baik kategori perorangan maupun beregu) yang diperoleh paling lama 3 tahun terakhir.
Bagi prestasi kepemimpinan: Memiliki SK pengalaman sebagai ketua organisasi Kepanduan (Pratama Putra/Putri Gerakan Pramuka) di sekolah, dilengkapi Surat Keterangan pendukung dari Kwarcab Badung atau Disdikpora Badung.
Akta Kematian/Cerai pelengkap jika ada perbedaan nama wali.
Tanda bukti pendaftaran online.
Informasi Kuota dan Daya Tampung Sekolah
Berikut adalah contoh rincian kuota tampung murni per kelas (rombongan belajar) di beberapa satuan pendidikan di Kabupaten Badung untuk tahun ajaran ini:
Sampel Kuota Jenjang SD Negeri:
SDN 5 Kapal: 28 siswa
SDN 1 Sading: 56 siswa
SDN 1 Mengwi: 56 siswa
SDN 1 Sempidi: 56 siswa
SDN 1 Kuta: 96 siswa
SDN 1 Kerobokan: 96 siswa
SDN 6 Dalung: 96 siswa
SDN 4 Tuban: 93 siswa
SDN 4 Benoa: 96 siswa
SDN 11 Jimbaran: 90 siswa
Sampel Kuota Jenjang SMP Negeri:
SMPN 1 Petang: 288 siswa
SMPN 2 Petang: 96 siswa
SMPN 3 Petang: 128 siswa
SMPN 1 Abiansemal: 320 siswa
SMPN 2 Abiansemal: 352 siswa
SMPN 1 Mengwi: 352 siswa
SMPN 3 Mengwi: 384 siswa
SMPN 1 Kuta Utara: 432 siswa
SMPN 1 Kuta: 396 siswa
SMPN 1 Kuta Selatan: 396 siswa
Data lengkap aturan baku, alur, lokasi koordinat pendaftaran, serta hasil seleksi real-time untuk ratusan sekolah lainnya dapat diakses langsung pada portal utama spmb.badungkab.go.id.
Kebijakan Sekolah Swasta dan Layanan Pengaduan
Pemerintah Daerah Kabupaten Badung berkomitmen agar tidak ada anak usia sekolah yang putus sekolah.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 Bab IV tentang Pengelolaan Dana BOSP Satuan Pendidikan Swasta, murid yang tidak tertampung di sekolah negeri akibat keterbatasan daya tampung akan difasilitasi oleh Pemda untuk belajar di sekolah swasta yang telah terakreditasi, yang disesuaikan dengan kapasitas kemampuan keuangan daerah.
Untuk informasi lebih lanjut atau kendala teknis selama proses pendaftaran pendaftaran, masyarakat dapat berdiskusi langsung dengan panitia internal di sekolah yang dituju atau menghubungi pusat layanan terpadu di Dinas Pendidikan Kabupaten Badung, Jl. Raya Sempidi, Mengwi, Badung, Bali, (0361) 9009265. ***
Editor : Ibnu Yunianto