RADAR BALI - Penerimaan siswa baru tingkat SMA di Bali tahun ini bakal diawasi secara ketat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu untuk mencegah kecurangan, terutama praktik siswa titipan yang kerap mencederai keadilan di dunia pendidikan.
KPK secara proaktif telah mengirimkan peringatan pada seluruh panitia Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA, SMP, dan SD di Bali melalui Surat Edaran (SE) KPK Nomor 7 Tahun 2026 tentang pencegahan aksi koruptif dan pembersihan lingkungan sekolah dari gratifikasi.
Dalam suratnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa seluruh proses seleksi siswa wajib mengacu pada standar regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Selama proses SPMB, KPK menegaskan akan secara aktif memantau sejak sebelum pendaftaran, saat seleksi berlangsung, hingga evaluasi pasca-pengumuman.
Karena itu, Komisi antirasuah menekankan pada aspek integritas panitia SPMB di seluruh level, transparansi, dan akuntabilitas sehingga menutup peluang intervensi dari pihak mana pun.
KPK juga meminta seluruh panitia SPMB untuk menjamin seluruh calon murid mendapatkan kesempatan yang setara, efisien, dan objektif tanpa terganggu oleh intervensi atau praktik suap.
Untuk menjamin proses yang adil dan imparsial tersebut, seluruh pegawai sekolah dan dinas, baik yang berstatus ASN maupun tenaga kontrak, dilarang memungut uang di luar ketentuan atau menerima hadiah. "Pelanggaran terhadap hal ini akan langsung diseret ke ranah hukum pidana korupsi," tegas Setyo dalam surat tertanggal 25 Mei 2026 tersebut
Setiap kepala sekolah juga diwajibkan menolak pemberian apa pun, membuat maklumat tertulis agar masyarakat tidak menyuap, dan memastikan proses seleksi bebas dari kepentingan personal atau kelompok tertentu.
Landasan Regulasi
Ketegasan sistem SPMB 2026 ini dikuatkan oleh kombinasi payung hukum antirasuah dan aturan pendidikan, meliputi UU 20/2001 (Perubahan UU Tipikor), UU 19/2019 tentang KPK, Peraturan KPK 1/2026 terkait Pelaporan Gratifikasi, hingga Permendikdasmen 3/2025 yang mengatur teknis penerimaan siswa baru.
Jika ada aparatur sekolah yang telanjur menerima pemberian dari wali murid, KPK memberikan batas waktu maksimal 30 hari kerja untuk melaporkannya lewat platform Gratifikasi Online (GOL).
Khusus untuk barang-barang yang tidak tahan lama seperti makanan, pihak sekolah bisa menyalurkannya ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan sebagai bantuan sosial, dengan catatan tetap mendokumentasikannya di sistem laporan.
Bagi masyarakat yang mengendus adanya praktik pungli atau jalur titipan selama proses SPMB SMA di Bali, KPK menyediakan posko pengaduan digital https://jaga.id dan Whatsapp konsultasi +62811145575.***
Editor : Ibnu Yunianto