Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

28 Ribu Anak Bali Putus Sekolah, Disdik Beri Kuota Afirmasi di SPMB 2026

Dhian Harnia Patrawati • Selasa, 2 Juni 2026 | 14:39 WIB
ilustrasi - Anak putus sekolah di Bali mencapai 28 ribu orang pada semester 1 2026. (Foto: Unesa)
ilustrasi - Anak putus sekolah di Bali mencapai 28 ribu orang pada semester 1 2026. (Foto: Unesa)

 

RADAR BALI – Masalah Anak Tidak Sekolah (ATS) di Provinsi Bali menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan pusat pada pertengahan tahun 2026 ini.

Berdasarkan data terintegrasi paling mutakhir yang dirilis oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama dinas terkait pada Februari 2026, jumlah ATS di Pulau Dewata tercatat berada di kisaran 20 ribu hingga 28.201 anak usia 6–18 tahun.

Angka persebaran ini mencakup anak-anak yang putus sekolah (drop out) maupun mereka yang telah lulus suatu jenjang pendidikan namun tidak melanjutkan ke tingkat berikutnya (lulus tidak melanjutkan).

Memasuki periode Mei–Juni 2026, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) di tingkat kabupaten/kota mulai memaparkan rincian wilayah secara lebih detail seiring evaluasi akhir tahun ajaran 2025/2026.

Kabupaten Buleleng mencatat angka tertinggi dengan jumlah mencapai 8.125 anak, disusul Kabupaten Badung sebanyak 2.341 anak, dan Kota Denpasar di posisi ketiga dengan 2.036 anak.

Rincian di Denpasar menunjukkan bahwa 1.111 anak masuk kategori putus sekolah (didominasi siswa kelas 10 dan 11), sedangkan 925 anak lainnya merupakan lulusan SD dan SMP yang tidak melanjutkan sekolah.

Tracing Personal Berbasis Data Kependudukan

Menyikapi tingginya realita angka tersebut, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Bali menekankan pentingnya akurasi data dan kolaborasi lintas lembaga.

Kepala BPMP Provinsi Bali I Made Alit Dwitama, S.T., M.Pd., menyatakan bahwa faktor penyebab ATS sangat kompleks, mulai dari masalah ekonomi, sosial budaya, geografis, hingga kelembagaan.

"Penyebab ATS tinggi karena beberapa faktor tersebut, sehingga solusi yang dapat dilakukan diantaranya pendataan yang akurat, perluasan akses, bantuan biaya pendidikan, serta membangun kesadaran orang tua," katanya.

"Kuncinya, perlu kolaborasi kuat antar lembaga dalam penanganan ATS di Bali," ujar Made Alit.

Sebagai langkah konkret, penanganan kini difokuskan pada pendekatan langsung di lapangan (by name by address). Di Kota Denpasar, Disdikpora telah membentuk tim khusus untuk melacak (tracing) 2.036 anak yang terdata guna mengetahui alasan spesifik mereka berhenti sekolah.

Langkah serupa dilakukan di Kabupaten Jembrana melalui pengembangan aplikasi sistem informasi penanganan sosial demi mendata anak putus sekolah secara real-time hingga tingkat banjar dan desa.

Pemerintah telah menerbitkan payung hukum kuat berupa Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah.

Regulasi anyar ini memberikan peran strategis kepada pemerintah desa untuk melakukan pemutakhiran, verifikasi, dan validasi data yang bersumber dari Kemendikdasmen, Dapodik, serta Dukcapil.

Data tersebut menjadi acuan desa dalam mengidentifikasi faktor penyebab serta memfasilitasi anak agar bisa kembali ke sekolah formal maupun non-formal.

Kebijakan Wajib Belajar dan Mitigasi di Sektor Pendidikan

Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen Riqsal Mohchamad Nur memaparkan arah kebijakan nasional Wajib Belajar 13 Tahun.

Riqsal menekankan dua pendekatan utama yang harus dioptimalkan oleh daerah, yakni:

Gerakan Pencegahan: Menyasar Anak Rentan Putus Sekolah (ARPS) melalui penyediaan layanan bimbingan konseling serta pemberian beasiswa seperti Program Indonesia Pintar (PIP) atau bantuan biaya pendidikan daerah.

Gerakan Pengembalian Sekolah: Mengembalikan anak yang sudah terlanjur putus sekolah dengan mengoptimalkan Pendidikan Kesetaraan (Program Paket A, B, dan C) melalui Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) negeri dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) swasta sebagai solusi bagi anak yang sudah tertinggal atau fokus bekerja.

Untuk mengatasi kendala administrasi seperti anak yang tidak memiliki akta kelahiran atau Kartu Keluarga (KK), Dinas Pendidikan di berbagai kabupaten/kota di Bali kini aktif bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan layanan jemput bola agar anak-anak tersebut dapat segera terdaftar di sistem Dapodik.

Kuota Jalur Afirmasi Khusus di PPDB 2026

Momentum Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 pada bulan Juni 2026 ini dimanfaatkan secara agresif oleh pemerintah daerah sebagai pintu masuk pengembalian anak ke jalur formal.

Dinas Pendidikan menyiapkan penanganan khusus berupa penyediaan kuota atau jalur afirmasi khusus bagi anak-anak hasil tracing ATS. Melalui jalur ini, anak-anak yang sempat putus sekolah bisa langsung diterima di sekolah negeri terdekat dari domisili mereka tanpa harus terbentur ketatnya persaingan jalur zonasi reguler atau nilai akademik.

Pemerintah daerah juga memastikan kelas-kelas kesetaraan dan bantuan operasional personal (seperti buku dan seragam) disiapkan guna menjamin anak-anak tersebut tidak kembali putus sekolah di tengah jalan.***

Editor : Ibnu Yunianto
#ppdb bali 2026 #Anak Tidak Sekolah Bali #jalur afirmasi SPMB #Angka Putus Sekolah Bali #Disdikpora Bali