Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Daya Tampung SMPN di Jembrana Dikunci, Tiap Kelas Maksimal Diisi 32 Siswa

Muhammad Basir • Rabu, 10 Juni 2026 | 08:42 WIB
Ilustrasi aktivitas belajar mengajar di SMP. (gambar digital gemini/radar bali)
Ilustrasi aktivitas belajar mengajar di SMP. (gambar digital gemini/radar bali)

NEGARA, Radar Bali.id – Skema Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) tahun ajaran 2026 di Kabupaten Jembrana dipastikan tetap mengacu pada regulasi tahun sebelumnya.

Baca Juga: Antisipasi Akal-Akalan Pindah KK Jelang SPMB, Ketua DPRD Buleleng Minta Orang Tua Stop Berburu Sekolah Favorit

Pemerintah daerah memilih mengambil langkah tegas dengan mengunci daya tampung tiap sekolah sejak awal.

Langkah ini dilakukan guna menutup celah adanya titipan atau penambahan kuota siswa secara ilegal di luar kapasitas yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Daftar Lengkap Biaya Sekolah Swasta di Bali 2026: TK, SD, SMP, dan SMA

Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikpora Jembrana, I Komang Gede Hendra Susanta menegaskan bahwa SPMB tahun ajaran 2026 tidak mengalami perubahan dibanding tahun 2025.

Komposisi jalur penerimaan pun masih tetap sama, yakni jalur prestasi minimal 25 persen, jalur domisili atau zonasi 40 persen, afirmasi 20 persen, dan jalur mutasi perpindahan tugas orang tua sebesar 5 persen.

Menurut Hendra, seluruh SMPN di Jembrana telah melakukan pemetaan daya tampung jauh-jauh hari sebelum loket pendaftaran resmi dibuka. Dengan pemetaan yang matang tersebut, sekolah tidak akan lagi dipaksa menerima siswa melebihi kapasitas ruang kelas yang tersedia. “Aturan baku kami, setiap kelas maksimal hanya diisi oleh 32 siswa,” tegasnya saat memberikan keterangan pada Selasa, 9 Juni 2026 Wita.

Kendati demikian, Hendra mengakui ada sejumlah sekolah yang mengajukan dispensasi khusus untuk menambah kapasitas bangku menjadi maksimal 34 siswa per kelas. Namun, pengajuan dispensasi ini tidak bersifat wajib dan seleksinya sangat ketat. Kebijakan ini hanya diberikan kepada sekolah yang benar-benar dinilai siap, terutama dari sisi fasilitas sarana dan prasarana pembelajaran.

”Tidak semua sekolah mengajukan dispensasi. Kami harus lihat dulu hasil pemetaan dan kesiapan riil fasilitasnya. Jadi, kami jamin tidak akan ada lagi sekolah yang kelebihan siswa atau overload seperti tahun-tahun sebelumnya,” imbuh Hendra.

Di sisi lain, terkait pelaksanaan psikotes massal yang telah digelar beberapa waktu lalu, Hendra mendata masih ada beberapa calon siswa baru yang belum mengikutinya. Hal tersebut terjadi lantaran sebagian siswa masih fokus bertanding dalam ajang Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar).

Terkait hal ini, Disdikpora Jembrana memastikan siswa yang tercecer tetap akan difasilitasi untuk mengikuti tes susulan sesuai ketentuan yang berlaku. ”Psikotes itu wajib karena fungsinya sangat penting untuk memetakan potensi, minat, serta bakat para siswa sejak dini,” tandasnya. [*]

 

Editor : Hari Puspita
#tahun ajaran baru #disdikpora jembrana #daya tampung sekolah #SPMB SMP