RADAR BALI - Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kota Denpasar Tahun Ajaran 2026/2027 resmi bergulir.
Pelaksanaan seleksi tahun ini bersandar pada regulasi resmi pemerintah pusat, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 serta Surat Edaran Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Bagi para orang tua yang bersiap mendaftarkan buah hatinya, terdapat beberapa pelonggaran aturan syarat usia yang patut dicermati.
Batas usia terendah bagi calon peserta didik baru adalah 7 tahun pada tanggal 1 Juli 2026, atau sekurang-kurangnya telah menginjak usia 6 tahun pada tanggal yang sama.
Menariknya, anak dengan usia di bawah 6 tahun pun diberikan kesempatan emas untuk mendaftar.
Syaratnya, anak tersebut harus memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa serta kematangan psikis yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari psikolog profesional.
Apabila di daerah setempat tidak terdapat layanan psikolog, rekomendasi tertulis secara kolektif dari dewan guru sekolah asal dapat digunakan sebagai alternatif penentu.
Fleksibilitas Syarat Umum dan Tanpa Calistung
Selain aturan usia baku, panitia SPMB juga menerapkan asas keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pembatasan umur dapat dikesampingkan bagi calon siswa penyandang disabilitas maupun mereka yang bertempat tinggal di wilayah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T).
Sebagai kelengkapan administrasi dasar, orang tua wajib menyertakan dokumen resmi berupa akta kelahiran atau surat keterangan lahir sah dari instansi berwenang yang telah dilegalisasi.
Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh proses seleksi berjalan tanpa pungutan tes kemampuan dasar akademik.
Calon siswa baru sama sekali tidak diwajibkan, bahkan dilarang, untuk mengikuti tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) atau bentuk evaluasi akademis sejenis lainnya.
Aturan ini diterapkan demi menjaga kesehatan mental anak serta menyelaraskan masa transisi dari pendidikan anak usia dini ke sekolah dasar secara natural.
Rincian Kuota dan Alokasi Jalur Masuk
Mengenai ketersediaan bangku sekolah, total daya tampung SD Negeri di lingkungan Kota Denpasar tahun ini diproyeksikan berada di angka 9.248 siswa.
Jumlah ini mengalami penyusutan sebanyak 800 kursi jika dibandingkan dengan daya tampung tahun anggaran sebelumnya yang menampung 10.048 siswa.
Seluruh kuota ini didistribusikan ke dalam 166 sekolah dasar negeri yang mengelola total 289 rombongan belajar (kelas).
Berdasarkan petunjuk teknis yang disahkan oleh pejabat Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, pembagian kursi dilakukan secara proporsional melalui tiga jalur utama berikut:
Jalur Domisili (80%): Menjadi porsi terbesar dengan kuota sebanyak 7.347 siswa. Jalur ini diperuntukkan bagi warga lokal yang tinggal dekat dengan wilayah sekolah berdasarkan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum masa pendaftaran.
Jalur Afirmasi (15%): Menyediakan ruang bagi 1.429 siswa, yang dikhususkan bagi kelompok masyarakat kurang mampu secara finansial (penerima bantuan sosial) serta anak-anak penyandang disabilitas.
Jalur Mutasi (5%): Mengakomodasi 472 siswa yang harus berpindah domisili mengikuti perpindahan tugas kedinasan atau pekerjaan orang tua atau wali mereka. Ditandai dengan kepemilikan surat keputusan penugasan resmi.
Peta Daya Tampung per Wilayah Kecamatan
Distribusi daya tampung tersebar secara proporsional di empat wilayah kecamatan yang ada di Kota Denpasar. Wilayah Kecamatan Denpasar Barat tercatat memiliki kapasitas terbesar dengan total daya tampung mencapai 2.592 siswa.
Kuota melimpah tersebut dialokasikan untuk 43 sekolah dasar negeri yang mengelola sebanyak 81 rombongan belajar (rombel).
Berada sedikit di bawahnya, Kecamatan Denpasar Utara siap mengakomodasi hingga 2.528 calon murid baru yang tersebar di 44 sekolah dengan sokongan 79 rombel.
Sementara itu, persaingan di wilayah selatan juga diprediksi akan dinamis. Kecamatan Denpasar Selatan tahun ini menyediakan total daya tampung sebanyak 2.464 kursi siswa baru, yang didistribusikan melalui 42 sekolah dasar negeri dengan fasilitas 77 rombel.
Terakhir, Kecamatan Denpasar Timur tercatat mengelola kapasitas paling ramping di antara wilayah lainnya, yakni dengan daya tampung keseluruhan sebesar 1.664 siswa yang terbagi ke dalam 37 sekolah dan ditopang oleh 52 rombel.
Agenda Penting Pelaksanaan SPMB 2026
Proses administrasi dan penyerahan berkas dilakukan secara langsung di sekolah yang menjadi tujuan utama pendaftaran. Agar tidak tertinggal, berikut jadwal berkala yang wajib dicatat oleh orang tua murid:
Masa Pendaftaran & Verifikasi Data
Tanggal: 22 s.d. 25 Juni 2026
Waktu pelayanan: Pukul 09.00 - 13.00 WITA
Pengumuman Kelulusan Seleksi
Tanggal: 29 Juni 2026
Waktu pelayanan: Pukul 09.00 WITA
Proses Pendaftaran Ulang
Tanggal: 30 Juni s.d. 3 Juli 2026
Waktu pelayanan: Pukul 09.00 - 13.00 WITA
Dengan persiapan dokumen yang matang serta pemahaman petunjuk teknis yang tepat, diharapkan proses penerimaan murid baru di Kota Denpasar tahun ini dapat berjalan dengan transparan, tertib, dan akuntabel.***
Editor : Ibnu Yunianto