Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Unud Umumkan UKT Jalur Mandiri 2026, Telat Bayar Lewat 23 Juni Dianggap Gugur

Dhian Harnia Patrawati • Rabu, 10 Juni 2026 | 17:56 WIB
Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Udayana. Tahun lalu, 1.400 siswa SMA mendaftar di FK Unud melalui jalur SNBP untuk memperebutkan 78 kursi.
Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Udayana. Tahun lalu, 1.400 siswa SMA mendaftar di FK Unud melalui jalur SNBP untuk memperebutkan 78 kursi.

 

RADAR BALI – Universitas Udayana (Unud) resmi merilis pengumuman penting terkait proses registrasi ulang dan penetapan nominal Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi calon mahasiswa baru tahun akademik 2026/2027.

Unud menerapkan sanksi tegas berupa pembatalan kelulusan bagi calon mahasiswa yang terlambat melakukan pembayaran dari jadwal yang telah ditentukan.

Berdasarkan dokumen teknis registrasi, hasil verifikasi isian formulir dan kepastian tarif UKT diumumkan secara resmi pada Rabu, 10 Juni 2026, mulai pukul 16.00 WITA.

Calon mahasiswa dapat mengakses langsung tarif yang dibebankan kepada mereka dengan melakukan login pada portal resmi https://admission.unud.ac.id menggunakan akun pendaftaran masing-masing.

Selepas pengumuman tarif, tahapan kritis berikutnya adalah proses pembayaran yang dibatasi waktu sangat ketat. Pembayaran biaya UKT dijadwalkan hanya berlangsung selama lima hari, mulai tanggal 19 hingga 23 Juni 2026.

Pihak rektorat menegaskan tidak ada kebijakan perpanjangan waktu. Jika melewati tenggat waktu 23 Juni 2026, sistem secara otomatis mengunci virtual account pembayaran, dan calon mahasiswa bersangkutan langsung dianggap mengundurkan diri atau gugur.

Sebelum melangkah ke proses pembayaran melalui virtual account perbankan, para calon mahasiswa baru wajib melewati tahapan verifikasi berkas secara online yang dibuka dari tanggal 10 hingga 19 Juni 2026. Seluruh dokumen wajib dipindai (scan) ke dalam format PDF dengan ukuran maksimal 500 KB per berkas.

Selain dokumen umum seperti Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL), terdapat sejumlah persyaratan medis dan administratif yang cukup spesifik dan membutuhkan waktu pengurusan.

Di antaranya adalah kewajiban menyertakan bukti kepesertaan aktif asuransi kesehatan seperti BPJS Kesehatan, serta Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) yang wajib menguji minimal 3 parameter zat psikotropika untuk semua program studi.

Bagi calon mahasiswa yang membidik rumpun ilmu medis dan sains, seperti Pendidikan Dokter, Kedokteran Gigi, Farmasi, Psikologi, Kedokteran Hewan, hingga Teknik Elektro, juga diwajibkan mengunggah Surat Keterangan Tidak Buta Warna serta Surat Hasil Pemeriksaan Psikologi dari lembaga yang berwenang.

Setelah berkas dinyatakan valid oleh Tim Pemberkasan Registrasi, mahasiswa dapat mencetak lembar tagihan, memilih bank, dan melakukan pembayaran. Proses ini kemudian dilanjutkan dengan pembuatan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) secara otomatis oleh sistem pada 23 hingga 25 Juni 2026.

Biaya Kuliah Jalur Mandiri 2026

Bagi masyarakat yang sedang bersiap mengikuti Seleksi Mandiri Universitas Udayana 2026, skema pembiayaan yang diterapkan dipastikan berbeda dengan jalur reguler (SNBP dan SNBT).

Pada jalur mandiri, penentuan biaya kuliah akan mengacu pada tarif kelompok UKT tertinggi, yakni Kelompok IV dan Kelompok V, atau menggunakan kebijakan tarif flat sesuai program studi.

Secara umum, rentang UKT jalur mandiri di Unud berkisar antara Rp2.500.000 hingga Rp23.240.000 per semester. Untuk rumpun Sosial Humaniora (Soshum), Sains, dan Teknik, rata-rata UKT berada di angka Rp3.000.000 sampai Rp9.000.000 per semester.

Sementara itu, nominal tertinggi dipegang oleh Fakultas Kedokteran (Pendidikan Dokter dan Dokter Gigi) yang menyentuh angka Rp15.000.000 hingga Rp23.240.000 per semester.

Selain beban UKT tiap semester, mahasiswa jalur mandiri juga dikenakan biaya wajib Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau uang pangkal yang dibayarkan satu kali di awal perkuliahan.

Besaran IPI ini sangat variatif, mulai dari Rp10.000.000 untuk fakultas seperti Ilmu Budaya, Hukum, dan Pertanian, hingga menembus angka Rp75.000.000 sampai Rp180.000.000 khusus untuk program studi favorit di Fakultas Kedokteran.***

Editor : Ibnu Yunianto
#UKT Unud 2026 #Jalur Mandiri Unud #Registrasi Ulang Unud #Biaya Kuliah Udayana #IPI Unud 2026