SINGARAJA, Radar Bali.id – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng resmi menerapkan skema baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026.
Baca Juga: Umur 6 Tahun Boleh Daftar, Cek Kuota dan Jadwal SPMB SD Denpasar 2026
Dua poin regulasi yang paling mencolok pada penerimaan jenjang SMP tahun ini adalah penerapan sistem seleksi dua tahap dan penyediaan slot jumbo sebesar 25 persen khusus untuk jalur prestasi.
Baca Juga: Kuota Jalur Zonasi 11 SMA di Badung pada SPMB 2026, Cek Rincian Lengkapnya
Kepala Disdikpora Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata, 52, menjelaskan pada Kamis (11/6/2026) bahwa seluruh mekanisme ini mengacu pada regulasi nasional yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah di Bumi Panji Sakti.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, proses SPMB 2026 sengaja digulirkan lebih awal sejak Selasa (2/6/2026) demi mengantisipasi penumpukan sistem serta menyesuaikan jadwal dengan rangkaian hari raya keagamaan di Bali.
”Jalur prestasi menjadi instrumen penting kami untuk menjaring generasi unggul. Pemerintah tidak hanya melihat pencapaian akademik, tetapi juga mengapresiasi bakat non-akademik siswa,” jelas Gde Surya Bharata saat ditemui pada Kamis (11/6/2026).
Berdasarkan petunjuk teknis terbaru, kuota daya tampung untuk jenjang SMP di Buleleng dibagi ke dalam beberapa jalur, yakni:
- Jalur Domisili (Zonasi): 40 persen
- Jalur Prestasi: 25 persen
- Jalur Afirmasi: 20 persen
- Jalur Mutasi (Perpindahan Orang Tua): Maksimal 5 persen
- Sisa Kuota Sektoral: 10 persen (disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik sekolah masing-masing)
Dalam sistem seleksi dua tahap ini, Disdikpora akan memprioritaskan penyaringan tahap pertama untuk jalur afirmasi, prestasi, dan mutasi orang tua terlebih dahulu. Setelah tahap pertama rampung, barulah tahap kedua dibuka khusus untuk menyaring siswa berdasarkan jalur domisili (zonasi). Format ini dinilai memberikan ruang kompetisi yang adil bagi siswa berprestasi sebelum dikunci oleh sistem zonasi tempat tinggal.
Lebih lanjut, Surya Bharata menambahkan bahwa penilaian untuk jalur prestasi 25 persen tersebut diklasifikasikan secara rigid. Untuk prestasi akademik, instrumen penilaian meliputi hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA), akumulasi nilai rapor, serta piagam akademik lainnya. Sementara untuk non-akademik, rentang penilaiannya mencakup bidang olahraga, pelestarian seni budaya Bali, seni budaya non-Bali, hingga rekam jejak kepemimpinan siswa seperti pengurus OSIS.
”Anak-anak di Buleleng yang memiliki kemampuan dan prestasi di luar urusan nilai raport harus diberikan ruang selebar-lebarnya untuk berkembang di sekolah pilihan mereka,” tegas birokrat asal Singaraja tersebut.[*]
Editor : Hari Puspita