Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Daya Tampung SMP Negeri di Gianyar Lampaui Jumlah Lulusan SD Tahun Ini

Dhian Harnia Patrawati • Selasa, 16 Juni 2026 | 18:56 WIB
ilustrasi SPMB SD dan SMP Kabupaten Gianyar, Bali, 2026
ilustrasi SPMB SD dan SMP Kabupaten Gianyar, Bali, 2026

 

RADAR BALI – Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar memastikan kapasitas tampung bagi calon peserta didik baru tingkat SMP Negeri pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 berada dalam posisi aman.

Berdasarkan data teknis terbaru, total daya tampung keseluruhan yang disediakan mencapai 7.875 kursi. Kapasitas tersebut terbagi ke dalam 252 rombongan belajar (rombel/kelas) yang tersebar di seluruh SMP Negeri se-Kabupaten Gianyar.

Jika disandingkan dengan jumlah lulusan SD di Gianyar tahun ini yang tercatat sebanyak 7.683 siswa, maka secara akumulatif daya tampung yang disediakan di sistem SPMB sudah sangat mencukupi untuk menampung seluruh calon peserta didik baru.

Proses input dan unggah berkas persyaratan di portal resmi spmb.gianyarkab.go.id dijadwalkan berlangsung dari tanggal 8 hingga 20 Juni 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan tahap pendaftaran seleksi pada 22–26 Juni 2026.

Sistem Ketat dan Transparan: Tutup Celah "Surat Sakti"

Pemerintah Kabupaten Gianyar memperketat mekanisme SPMB tahun ini guna mencegah praktik curang, seperti penyalahgunaan domisili dan penggunaan "surat sakti".

Langkah ini merupakan implementasi dari regulasi terbaru yang mengedepankan prinsip objektif, transparan, dan akuntabel. Sosialisasi masif juga telah dilakukan ke tujuh kecamatan dengan melibatkan camat, perbekel, lurah, kepala sekolah, hingga kepala komite.

Untuk tingkat SMP, proses SPMB dilakukan secara hybrid, yakni unggah berkas secara daring (online) melalui sistem, sedangkan pendaftaran ulang tetap dilakukan secara luring (offline).

Ketentuan Jalur Masuk dan Kuota Pilihan

Setiap calon murid baru jenjang SMP wajib mendaftar maksimal pada 2 (dua) jalur, dengan kombinasi pilihan sebagai berikut:

Jalur Afirmasi dan Jalur Domisili

Jalur Mutasi dan Jalur Domisili

Jalur Prestasi dan Jalur Domisili

Untuk Jalur Domisili, calon murid wajib memilih 3 (tiga) pilihan sekolah sesuai dengan wilayah yang telah ditetapkan.

Sementara untuk Jalur Afirmasi dan Mutasi, pendaftaran hanya bisa dilakukan di Wilayah 1 pada 1 (satu) pilihan sekolah.

Khusus Jalur Prestasi, calon siswa diberikan kelonggaran untuk mendaftar di semua satuan pendidikan SMP Negeri di seluruh Kabupaten Gianyar guna mengantisipasi penumpukan dan menjaga pemerataan kualitas sekolah.

Persyaratan Umum dan Khusus Pendaftaran

Persyaratan Umum:
Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan (dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir resmi). Persyaratan usia dikecualikan bagi penyandang disabilitas pada satuan pendidikan khusus/layanan khusus.

Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat (dibuktikan dengan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus).

Persyaratan Khusus Jalur Domisili:
Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran. Nama orang tua/wali pada KK harus sinkron dengan dokumen rapor, ijazah, dan akta kelahiran.

Jika KK hilang atau tidak dimiliki karena keadaan tertentu (bencana alam/sosial), dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Orang Tua yang diketahui oleh Kepala Lingkungan/Kelian Dinas setempat, disertai Surat Pernyataan Orang Tua bermaterai 10.000 yang menerangkan masa tinggal minimal 1 tahun dan jenis bencana yang dialami.

Aturan Pendaftar Luar Daerah:
Bagi calon murid dari luar Kabupaten Gianyar, atau asal Gianyar namun bersekolah SD di luar daerah, wajib mengunggah dokumen tambahan pada portal SPMB atau membawa langsung ke Dinas Pendidikan, berupa:

Surat keterangan tidak mendaftar di kabupaten/kota sekolah asal yang diketahui Kepala Disdik setempat.

Surat pernyataan keaslian dokumen, SKL, Akta Kelahiran, dan KK.

Surat Keterangan Nilai Rapor 5 semester (Kelas IV Smstr I-II, Kelas V Smstr I-II, Kelas VI Smstr I) untuk mapel Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPAS, serta Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Ketentuan Teknis Jalur Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi

1. Jalur Afirmasi (Ekonomi Rendah & Disabilitas)

Menyerahkan surat keterangan dari Dinas Sosial yang menyatakan keluarga masuk dalam program pengentasan kemiskinan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kategori Desil 1 (sangat miskin) hingga Desil 5 (pas-pasan).

Bagi penyandang disabilitas, wajib menyertakan Kartu Penyandang Disabilitas dari Kementerian Sosial atau Surat Keterangan resmi dari dokter spesialis.

2. Jalur Mutasi (Perpindahan Tugas)

Menyertakan Surat Penugasan dari Instansi, Lembaga, Kantor, atau BUMN/BUMD yang mempekerjakan orang tua. Perpindahan tugas minimal antar-kabupaten dan terjadi paling lama 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran.

Surat Keterangan bertugas dari Kepala Satuan Pendidikan tempat orang tua mengajar (khusus anak guru).

3. Jalur Prestasi

Prestasi Piagam: Menggunakan sertifikat kejuaraan (internasional, nasional, provinsi, atau kabupaten) yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah. Hanya 1 sertifikat dengan bobot tertinggi yang digunakan. Termasuk juga sertifikat/Surat Keterangan sebagai Ketua OSIS atau organisasi kepanduan resmi sekolah.

Prestasi Akumulasi Nilai Rapor & TKA: Input nilai rapor skala 100 tanpa desimal untuk mapel Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPAS (5 semester) yang sesuai dengan data Dapodik, ditambah nilai hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Mekanisme Tahapan Seleksi

Seleksi SPMB Jenjang SMP Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan dalam 1 (satu) tahapan seleksi dengan urutan kriteria prioritas sebagai berikut:

Jalur Domisili: Berdasarkan jarak tempat tinggal yang ditetapkan menggunakan foto udara berbasis banjar/lingkungan sesuai KK. Jika jarak sama, prioritas diberikan kepada calon murid yang berusia lebih tua.

Jalur Afirmasi & Mutasi: Urutan seleksi dinilai dari jarak tempat tinggal berbasis foto udara banjar, kemudian prioritas usia yang lebih tua.

Jalur Prestasi Piagam: Diseleksi berdasarkan bobot nilai prestasi. Jika berbobot sama, diprioritaskan berdasarkan usia yang lebih tua.

Jalur Prestasi Nilai Rapor & TKA: Diseleksi berdasarkan jumlah rata-rata akumulasi nilai rapor dan TKA. Jika nilai sama, diprioritaskan berdasarkan usia yang lebih tua.***

Editor : Ibnu Yunianto
#SPMB Gianyar 2026 #Daya Tampung SMP Gianyar #Pendaftaran SMP Gianyar #Juknis SPMB Gianyar #Dinas Pendidikan Gianyar