RADAR BALI - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) kembali membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026/2027.
Proses pendaftaran dilakukan secara daring dan terpusat demi menjamin transparansi serta pemerataan akses pendidikan di wilayah Badung.
Kabar terbaru menyebutkan bahwa Disdikpora Badung memutuskan untuk memperpanjang periode pendaftaran dan unggah berkas.
Perpanjangan ini dilakukan karena masih banyak siswa yang belum memiliki akun atau belum menyelesaikan proses unggah berkas hingga batas waktu yang ditentukan pada 11 Juni 2026 lalu.
Bagi orang tua dan calon peserta didik, berikut adalah rangkuman lengkap mengenai jadwal pelaksanaan, pembagian jalur masuk, persyaratan dokumen, hingga rincian daya tampung kuota sekolah untuk SPMB SD dan SMP Badung 2026.
Jadwal Pelaksanaan SPMB Badung 2026
Proses SPMB SD dan SMP Badung 2026 mewajibkan tahapan pra-pendaftaran berupa pembuatan akun bagi semua calon peserta didik. Pembuatan akun dan input data diri ini dilakukan melalui tautan resmi https://spmb.badungkab.go.id/.
Berikut adalah jadwal penting pascaperpanjangan dan lini masa pendaftaran per jalur:
Pembuatan Akun & Unggah Dokumen (Semua Jalur): Dimulai sejak 12 Mei 2026 (pukul 08:00 WITA) dan telah diperpanjang dari batas awal 11 Juni 2026 (pukul 15:00 WITA).
Lini Masa Pendaftaran Jenjang SD
Jalur Mutasi: 12 Juni 2026 (08:00 – 15:00 WITA)
Jalur Afirmasi: 22 Juni 2026 (08:00 – 15:00 WITA)
Jalur Domisili: 29 Juni 2026 (08:00 WITA) s/d 2 Juli 2026 (15:00 WITA)
Lini Masa Pendaftaran Jenjang SMP
Jalur Mutasi: 12 Juni 2026 (08:00 – 15:00 WITA)
Jalur Afirmasi: 15 Juni 2026 (08:00 – 15:00 WITA)
Jalur Prestasi: 22 Juni 2026 (08:00 – 15:00 WITA)
Jalur Domisili: 25 Juni 2026 (08:00 WITA) s/d 26 Juni 2026 (15:00 WITA)
Jalur Pendaftaran dan Persentase Kuota
Sistem seleksi dibagi ke dalam beberapa jalur dengan ketentuan kuota minimal dan maksimal sebagai berikut:
1. Jenjang SD (Tiga Jalur Utama)
Jalur Domisili (Zonasi) – Kuota Minimal 70%: Mengutamakan jarak tempat tinggal dengan sejumlah penyesuaian teknis pada tahun ini.
Jalur Afirmasi – Kuota Minimal 15%: Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu secara ekonomi atau penyandang disabilitas.
Jalur Mutasi – Kuota Maksimal 5%: Disediakan bagi calon murid yang berpindah domisili mengikuti tugas orang tua/wali, serta anak kandung guru yang mengajar di satuan pendidikan tersebut.
2. Jenjang SMP (Empat Jalur Utama)
Jalur Domisili (Zonasi) – Kuota Minimal 40%: Menggunakan pemetaan zonasi dengan penyesuaian sistem terbaru.
Jalur Prestasi – Kuota Minimal 25%: Penilaian berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik (olahraga, seni, dan kepemimpinan).
Jalur Afirmasi – Kuota Minimal 20%: Khusus untuk siswa disabilitas atau dari keluarga pemegang kartu prasejahtera.
Jalur Mutasi – Kuota Maksimal 5%: Diperuntukkan bagi anak guru setempat dan perpindahan tugas instansi orang tua/wali.
Persyaratan Dokumen Berdasarkan Jalur Masuk
Setiap dokumen wajib diunggah dalam bentuk digital saat masa pembuatan akun. Sebagai catatan, ketentuan ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) tidak diwajibkan bagi pendaftar jenjang SD.
Syarat Jalur Domisili
Ijazah/Surat Keterangan Lulus (Hanya untuk SMP).
Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Badung (minimal telah menetap selama 1 tahun).
Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang Keabsahan Dokumen (bermeterai Rp10.000).
Surat Keterangan Kebencanaan dari lembaga resmi (jika terdampak bencana).
Surat Keterangan Domisili (khusus bagi yang memilih sekolah di luar lingkungan KK).
Akta Kematian atau Akta Cerai dari instansi berwenang (jika nama orang tua/wali di KK berbeda dengan data di rapor, ijazah, atau akta kelahiran).
Tanda bukti pendaftaran online.
Syarat Jalur Afirmasi
Ijazah/Surat Keterangan Lulus (Hanya untuk SMP).
Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Badung (minimal 1 tahun).
Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang Keabsahan Dokumen (bermeterai Rp10.000).
Bukti kepemilikan kartu program penanganan kemiskinan: Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Surat Pernyataan Orang Tua/Wali jika calon murid merupakan penyandang disabilitas.
Surat keterangan dari psikolog terkait kondisi perkembangan siswa disabilitas.
Akta Kematian/Cerai pelengkap (jika terjadi perbedaan nama wali di dokumen kependudukan).
Tanda bukti pendaftaran online.
Syarat Jalur Mutasi
Ijazah/Surat Keterangan Lulus (Hanya untuk SMP).
Surat Keterangan Domisili di tempat baru yang menjadi zona sekolah tujuan.
Kartu Keluarga (KK) asal (Badung maupun Non-Badung) sebagai basis data keluarga.
Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang Keabsahan Dokumen (bermeterai Rp10.000).
Surat Keputusan (SK) Penugasan/Mutasi kerja orang tua di tempat baru (paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB).
Akta Kematian/Cerai pelengkap jika ada perbedaan nama wali.
Tanda bukti pendaftaran online.
Syarat Jalur Prestasi (Khusus Jenjang SMP)
Ijazah/Surat Keterangan Lulus.
Kartu Keluarga (KK) Badung atau luar Badung.
Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang Keabsahan Dokumen (bermeterai Rp10.000).
Nilai Tes Kemampuan Akademis (TKA).
Sertifikat/Piagam Perlombaan akademik atau non-akademik tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional, hingga Internasional (Juara I, II, dan III kategori perorangan maupun beregu) yang diperoleh paling lama 3 tahun terakhir.
Prestasi Kepemimpinan: SK pengalaman sebagai ketua organisasi Kepanduan (Pratama Putra/Putri Gerakan Pramuka) di sekolah, dilengkapi Surat Keterangan pendukung dari Kwarcab Badung atau Disdikpora Badung.
Akta Kematian/Cerai pelengkap jika ada perbedaan nama wali.
Tanda bukti pendaftaran online.
Informasi Kuota dan Daya Tampung Sekolah
Berikut adalah sampel rincian kuota tampung murni per kelas (rombongan belajar) di beberapa sekolah Kabupaten Badung untuk tahun ajaran ini:
Jenjang SD Negeri Kuota Jenjang SMP Negeri Kuota
SDN 5 Kapal 28 siswa SMPN 1 Petang 288 siswa
SDN 1 Sading 56 siswa SMPN 2 Petang 96 siswa
SDN 1 Mengwi 56 siswa SMPN 3 Petang 128 siswa
SDN 1 Sempidi 56 siswa SMPN 1 Abiansemal 320 siswa
SDN 1 Kuta 96 siswa SMPN 2 Abiansemal 352 siswa
SDN 1 Kerobokan 96 siswa SMPN 1 Mengwi 352 siswa
SDN 6 Dalung 96 siswa SMPN 3 Mengwi 384 siswa
SDN 4 Tuban 93 siswa SMPN 1 Kuta Utara 432 siswa
SDN 4 Benoa 96 siswa SMPN 1 Kuta 396 siswa
SDN 11 Jimbaran 90 siswa SMPN 1 Kuta Selatan 396 siswa
Data lengkap mengenai aturan baku, alur, lokasi koordinat pendaftaran, serta hasil seleksi secara real-time untuk ratusan sekolah lainnya dapat diakses langsung pada portal utama spmb.badungkab.go.id.
Kebijakan Sekolah Swasta
Pemerintah Daerah Kabupaten Badung berkomitmen agar tidak ada anak usia sekolah yang putus sekolah.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 Bab IV tentang Pengelolaan Dana BOSP Satuan Pendidikan Swasta, murid yang tidak tertampung di sekolah negeri akibat keterbatasan daya tampung akan difasilitasi oleh Pemda untuk belajar di sekolah swasta yang telah terakreditasi, disesuaikan dengan kapasitas kemampuan keuangan daerah.***
Editor : Ibnu Yunianto