RADAR BALI - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan insentif bagi guru madrasah nonaparatur sipil negara (non-ASN) akan mulai dicairkan pada akhir Juni 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelang Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
"Alhamdulillah, tahun baru ini kita awali dengan berbagi kabar baik. Insyaallah, insentif guru madrasah non-ASN akan mulai cair pada akhir Juni 2026," kata Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Menteri Agama juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dedikasi para guru madrasah yang telah mengabdikan diri dalam mencerdaskan anak bangsa.
Nasaruddin berkomitmen untuk terus memperjuangkan dan memperhatikan kesejahteraan mereka.
Kuota Besar, Didominasi Guru Madrasah
Langkah pencairan insentif ini menjadi angin segar bagi mayoritas pengajar di bawah naungan Kemenag.
Berdasarkan data statistik terbaru, postur tenaga pendidik di lingkungan Kementerian Agama memang didominasi oleh guru honorer atau non-ASN.
Berikut adalah rincian komposisi guru di lingkungan Kemenag saat ini:
Total Guru Binaan Kemenag: 1.157.050 orang
Guru Status ASN (PNS & PPPK): 360.632 orang (31,2%)
Total Guru Non-ASN: 796.418 orang (68,8%)
Guru Non-ASN di Sektor Madrasah: 655.622 orang
Mengingat sebagian besar guru non-ASN mendedikasikan tugasnya di berbagai jenjang madrasah, baik negeri maupun swasta, kebijakan insentif ini dipastikan akan menyentuh ratusan ribu pendidik yang menjadi ujung tombak pendidikan agama.
Mekanisme Penyaluran dan Nominal Insentif
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Amin Suyitno menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah bergerak cepat untuk merampungkan proses administrasi agar penyaluran berjalan lancar tanpa kendala.
"Kami tengah merampungkan buku rekening kolektif bagi guru madrasah non-ASN penerima insentif. Ini tentu perlu waktu dan kerja keras tim GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Madrasah," ujar Amin Suyitno.
Terkait besaran dana yang akan diterima oleh masing-masing tenaga pendidik, Dirjen Pendis memastikan tidak akan ada pemotongan jalur.
"Nantinya, setiap guru akan menerima insentif sebesar Rp 1,5 juta dan itu langsung masuk ke rekening mereka," tandasnya.
Melalui komitmen pencairan di akhir Juni 2026 ini, Kemenag berharap stimulus finansial tersebut dapat meningkatkan motivasi dan kesejahteraan para guru madrasah non-ASN dalam melanjutkan pengabdiannya di dunia pendidikan.***
Editor : Ibnu Yunianto