SPMB SMA/SMK Bali 2026 Dibuka 22 Juni: Cek Syarat & Berkas Lengkap Semua Jalur

Dhian Harnia Patrawati • Dipublikasikan Senin, 22 Juni 2026 | 08:51 WIB
Ilustrasi - Rincian syarat dan kuota SPMB SMA Bali 2026 jalur prestasi kepemimpinan di Denpasar dan Badung.
Ilustrasi - Rincian syarat dan kuota SPMB SMA Bali 2026.

 

RADAR BALI - Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga kembali menyelenggarakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri untuk tahun ajaran 2026/2027.

Langkah ini dirancang sebagai rangkaian terpadu untuk menjamin layanan pendidikan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat di Bali, sekaligus memberikan kepastian bagi orang tua dan calon peserta didik dalam mempersiapkan diri.  

Pendaftaran resmi akan dilaksanakan dalam dua tahap melalui mekanisme dalam jaringan (daring/online). Bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses internet atau memerlukan panduan teknis, pihak sekolah tujuan wajib menyediakan layanan pendampingan pendaftaran secara luar jaringan (luring/offline).  

Pembagian Tahap dan Jadwal Penting SPMB Bali 2026Proses seleksi tahun ini dibagi menjadi dua tahapan utama berdasarkan rumpun jalur masuk yang dipilih. Seluruh proses pendaftaran dan pemantauan hasil dilakukan secara terpusat melalui portal resmi SPMB Provinsi Bali.  

Tahap 1: Jalur Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi (Total 10 Jalur)

Tahap awal ini diperuntukkan bagi calon murid yang mendaftar melalui jalur non-zonasi. Terdapat 10 sub-jalur yang dibuka pada tahap pertama ini:  

Afirmasi (Inklusi / Penyandang Disabilitas)  

Afirmasi (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu)  

Mutasi (Anak Guru)  

Mutasi (Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali)  

Prestasi (Kepemimpinan)  

Prestasi (Akademik Sains, RisTek / Akademik Lainnya)  

Prestasi (Nonakademik Olahraga)  

Prestasi (Nonakademik Bahasa, Seni, dan Budaya Bali)  

Prestasi (Nonakademik Bahasa, Seni, dan Budaya non Bali / Nonakademik Lainnya)

Prestasi (Kemampuan Akademik)  

Pendaftaran Online: 22 – 24 Juni 2026 (Pukul 08.00 – 18.00 WITA)  

Verifikasi Dokumen: 22 – 28 Juni 2026  

Pengumuman Hasil: 29 Juni 2026 (Pukul 17.00 WITA)  

Tahap 2: Jalur Domisili / Zonasi (Total 3 Jalur)

Domisili (Sekolah dengan Perjanjian)  

Domisili (Krama Desa Adat)  

Domisili (Kependudukan)  

Pendaftaran Online: 30 Juni – 2 Juli 2026 (Pukul 08.00 – 18.00 WITA)  

Verifikasi Dokumen: 30 Juni – 8 Juli 2026  Pengumuman Hasil: 9 Juli 2026 (Pukul 17.00 WITA)  

Ketentuan Fleksibilitas: Murid dapat mendaftar di lebih dari 1 jalur pada tiap tahap, jika memang memiliki syarat dan ketentuan yang berlaku di tiap jalur tersebut.  

Persyaratan Umum Calon Murid

Setiap calon peserta wajib memenuhi kriteria kelayakan dasar dan berkas administrasi umum wajib berikut:  

Batasan Usia: Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2026.  

Kelulusan: Telah menyelesaikan jenjang pendidikan SMP atau bentuk lain yang sederajat.

Kartu Keluarga (KK): Memiliki KK sah yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran sekolah dimulai.  

Surat Pernyataan: Mengunggah Surat Pernyataan orang tua/wali asli sesuai format baku terlampir.  

Akumulasi Nilai Rapor: Surat keterangan akumulasi nilai rapor semester I s/d semester V dari sekolah asal yang memuat mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris.  

Kelengkapan Dokumen Berdasarkan Jalur Khusus Utama

1. Jalur Prestasi Akademik Sains, RisTek / Akademik Lainnya

Jalur ini disediakan bagi calon peserta didik yang memiliki capaian kejuaraan atau kompetensi di bidang sains dan teknologi. 

Persyaratan dokumen meliputi:

Dokumen Sertifikat/Piagam Kejuaraan: Sertifikat resmi atau dokumen penetapan pemenang/penghargaan ilmiah yang diterbitkan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran (seperti kompetensi sains/olimpiade, riset, atau karya ilmiah remaja).

Sertifikat hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA).  

Surat keterangan akumulasi nilai rapor semester I s/d semester V dari mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris.  

Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2026 serta telah menyelesaikan jenjang SMP atau sederajat.  Surat Pernyataan orang tua/wali asli sesuai format terlampir.  

2. Jalur Prestasi Kepemimpinan

Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki rekam jejak kepemimpinan kepengurusan organisasi di tingkat satuan pendidikan asal, dengan menyertakan dokumen khusus:  

Dokumen Penetapan Kepengurusan: Bukti atau dokumen keputusan penetapan kepengurusan resmi yang diterbitkan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran, yang membuktikan posisi sebagai:  

Ketua dalam organisasi siswa intra sekolah (OSIS)  

Ketua organisasi kepanduan (Pramuka)  

Ketua Majelis Perwakilan Kelas (MPK)  

Ketua Badan Eksekutif Siswa di satuan pendidikan asal  

Sertifikat hasil TKA, berkas nilai rapor semester I s/d V, kelayakan usia, dan Surat Pernyataan orang tua/wali format terlampir.  

3. Jalur Mutasi Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Batasan Wilayah: Perpindahan tugas orang tua/wali minimal antar kota/kabupaten.  

Surat Penugasan Kerja: Surat Penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan tempat bekerja, diterbitkan paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.  

Dokumen Kependudukan (SKPWNI): Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) resmi dari dinas kependudukan dan catatan sipil.  

Keterangan Domisili: Surat Keterangan Tempat Tinggal sesuai format terlampir.  

Sertifikat hasil TKA, KK sah, dan nilai rapor semester I s/d V.  

4. Jalur Mutasi Anak Guru

Surat Keputusan (SK) Penugasan: SK penugasan resmi orang tua sebagai guru di Satuan Pendidikan tempat orang tua mengajar atau sekolah tujuan terkait.  

Sertifikat hasil TKA, KK sah, Surat Pernyataan orang tua/wali terlampir, serta akumulasi nilai rapor semester I s/d V.  

5. Jalur Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu

Kartu jaminan sosial sah lepasan pemerintah (KKS, KIP, atau bukti terdaftar aktif di DTKS Desil 1-4).  

KK

Sertifikat hasil TKA

Surat Pernyataan orang tua/wali resmi, dan akumulasi nilai rapor semester I s/d V.  

6. Jalur Afirmasi Inklusi (Penyandang Disabilitas)

Surat keterangan resmi dari dokter dan/atau dokter spesialis.  

Surat keterangan hasil pemeriksaan psikologis dari psikolog.  

Kartu penyandang disabilitas resmi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.  

Proses Daftar Ulang

Waktu Pelaksanaan: 10 – 12 Juli 2026.  

Mekanisme: Wajib dilakukan secara langsung (luring/offline) di sekolah tujuan masing-masing.  

Tindakan pemalsuan dokumen dalam bentuk apa pun akan mengakibatkan sanksi tegas berupa diskualifikasi seketika dari sistem seleksi. Calon murid yang diterima namun tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal dianggap gugur.  

Untuk juknis lengkap dan registrasi, Anda dapat mengakses langsung portal resmi https://smabali.spmb.id. Pastikan seluruh berkas digital disiapkan dalam kualitas pemindaian yang jelas.***  

Editor : Ibnu Yunianto
Sumber : Radar Bali
SPMB Bali 2026 Pendaftaran SMA SMK Bali Syarat PPDB Bali 2026 Jalur Prestasi Kepemimpinan Bali Jalur Mutasi Anak Guru SMA