RADAR BALI - Durasi MPLS Diperpanjang Menjadi 5 Hari, Ini Bentuk KegiatannyaMasa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk tahun ajaran 2026/2027 membawa babak baru dalam dunia pendidikan Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS, durasi pelaksanaan kini diperpanjang menjadi lima hari.
Kebijakan ini menggantikan aturan lama dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang hanya menetapkan waktu pelaksanaan selama tiga hari.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, dalam pengantarnya menyampaikan bahwa program bertajuk MPLS Ramah ini dirancang agar sekolah dapat menyambut murid baru secara aman, nyaman, menggembirakan, bermakna, serta berorientasi pada pembentukan karakter positif dan pencegahan segala bentuk kekerasan.
"Semangat dari MPLS Ramah tidak boleh berhenti pada kegiatan yang sifatnya formal dan seremonial, tetapi kegiatan-kegiatan yang interaktif, menyenangkan, dan memuliakan. Dengan demikian, sekolah dapat menjadi rumah kedua bagi murid," ungkap Abdul Mu'ti.
Meski standarnya berlangsung selama lima hari pada minggu pertama tahun ajaran baru, durasi ini bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan bagi sekolah berasrama, Sekolah Luar Biasa (SLB), serta satuan pendidikan layanan khusus, dengan catatan wajib dilaporkan ke Dinas Pendidikan setempat atau kementerian.
Ketentuan Panitia dan Aturan Keterlibatan MuridPenyelenggaraan MPLS Ramah sepenuhnya menjadi tanggung jawab panitia yang terdiri dari kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan.
Namun, sekolah diperbolehkan melibatkan murid, seperti pengurus OSIS, Majelis Perwakilan Kelas (MPK), atau pengurus ekstrakurikuler, untuk membantu kepanitiaan apabila terjadi keterbatasan personel.
Kementerian menetapkan syarat yang sangat ketat bagi murid yang ingin membantu. Berdasarkan penjelasan dari Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD Kemendikdasmen Eko Susanto, murid yang terlibat wajib berkarakter baik dan tidak memiliki riwayat tindak kekerasan atau perundungan (bullying).
Jika sekolah belum memiliki OSIS atau MPK, murid yang memiliki prestasi akademik/nonakademik serta kemampuan interpersonal yang baik tetap dapat dilibatkan.
Alur dan Bentuk Kegiatan Selama 5 Hari
Penyelenggaraan MPLS Ramah dibagi menjadi tiga tahapan utama: Perencanaan (Sosialisasi), Pelaksanaan, dan Pascapelaksanaan.
1. Tahap Sosialisasi (Pra-MPLS)
Paling lambat lima hari sebelum MPLS dimulai, sekolah wajib melakukan sosialisasi kepada orang tua/wali murid.
Pada tahap ini, orang tua diinformasikan mengenai tujuan kegiatan, kesepakatan tata tertib, edukasi parenting, hingga rangkaian deteksi dini dan kesehatan murid.
Salah satu agenda pentingnya adalah pengukuran Identifikasi Massa Tubuh (berat dan tinggi badan) serta pendaftaran Cek Kesehatan Gratis (CKG) melalui aplikasi SATUSEHAT Mobile.
2. Tahap Pelaksanaan (Materi Utama & Pilihan)
Materi yang diberikan selama lima hari berfokus pada empat tujuan utama, yaitu pengenalan potensi diri, pengenalan warga sekolah, pengenalan kurikulum, dan pengenalan lingkungan sekolah.
Bentuk kegiatan dikemas secara interaktif melalui dua kategori materi:
Materi Utama (Wajib):
Pagi Ceria & Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (G7KAIH): Membiasakan disiplin harian seperti bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat, gemar belajar, bermasyarakat, dan tidur cepat.
Pada hari kedua, murid juga mengikuti Tes Fleksibilitas fisik (V Sit and Reach).
Gerakan Rukun Sama Teman (GRST): Aktivitas membangun empati melalui "Ruang Cerita" (Pohon Harapan & Pohon Solusi) serta edukasi Dukungan Psikologis Awal (DPA) agar murid saling peduli dan mencegah perundungan.
Sopan Santun Bermedia Sosial & Literasi Digital: Memperkenalkan keadaban digital (Prinsip 3S: Screen Time, Screen Zone, Screen Break) serta pemutaran film pendek untuk mencegah bahaya judi daring.
Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah): Diimplementasikan melalui pengenalan jalur evakuasi (Kesiapsiagaan Bencana) dan aksi nyata kerja bakti bersandarkan prinsip Reduce, Reuse, Recycle.
Materi Pilihan
Disesuaikan dengan kebutuhan khas wilayah atau jenjang sekolah, seperti pengenalan budaya K3 (khusus SMK), pengenalan kearifan lokal, serta edukasi pencegahan bahaya NAPZA.
Rangkaian pelaksanaan ini ditutup pada hari kelima dengan Unjuk Karya, sebuah panggung bebas bagi murid baru untuk menampilkan minat, bakat, dan potensi diri mereka tanpa rasa takut dihakimi.
3. Tahap Pascapelaksanaan (Evaluasi & Deteksi Dini)
Setelah kegiatan selesai, sekolah melakukan evaluasi ketercapaian program yang melibatkan kepala sekolah dan murid melalui pengisian instrumen digital. Hasil dari berbagai rangkaian tes (literasi, numerasi, bakat minat, psikologis, dan kesehatan fisik) akan tersedia mulai 31 Juli 2026.
Data rahasia ini diunduh oleh sekolah sebagai panduan guru dalam melakukan diferensiasi pembelajaran dan membantu orang tua memetakan kekuatan serta kelemahan anak.
Sekolah juga memanfaatkan momentum ini untuk melakukan Skrining Murid Berkebutuhan Khusus agar dapat menyiapkan akomodasi pembelajaran yang inklusif.
Hal yang Tegas Dilarang selama MPLSUntuk memastikan esensi "Ramah" tetap terjaga, kementerian secara ketat melarang tindakan-tindakan berikut selama pelaksanaan MPLS:
Melakukan perpeloncoan, intoleransi, atau segala bentuk kekerasan lainnya.
Melakukan pungutan biaya dalam bentuk apa pun.
Memberikan aktivitas atau menggunakan atribut yang tidak edukatif dan tidak relevan.
Melibatkan alumni sebagai penyelenggara.
Sekolah yang kedapatan melanggar larangan-larangan tersebut akan langsung diberhentikan kegiatan MPLS-nya dan dijatuhi sanksi tegas, mulai dari teguran tertulis, penundaan hak, hingga pembebasan tugas jabatan oleh pejabat yang berwenang. ***
Editor : Ibnu Yunianto