RADAR BALI - Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi Bali tahun ajaran 2026/2027 kini memasuki fase yang sangat krusial.
Setelah merampungkan seluruh rangkaian seleksi pada Tahap I, gerbang pendaftaran Tahap II untuk Jalur Domisili (Zonasi) kini tengah berlangsung dan akan resmi ditutup besok, Kamis, 2 Juli 2026 pukul 18.00 WITA.
Bagi para orang tua dan calon peserta didik yang membidik kursi di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) maupun Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN), sisa waktu yang ada harus dimaksimalkan dengan sangat cermat. Jalur zonasi ini merupakan peluang terbesar yang wajib dimanfaatkan secara optimal.
Hasil Seleksi Tahap I: 28.139 Peserta Lolos
Sebelumnya, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali telah resmi mengumumkan hasil seleksi SPMB Tahap I pada Senin, 29 Juni 2026 sore.
Tahap awal yang dibuka sejak 22–24 Juni ini merangkum 10 sub-jalur khusus non-zonasi, yaitu jalur afirmasi (inklusi dan keluarga ekonomi tidak mampu), mutasi (anak guru dan perpindahan tugas orang tua), serta berbagai kategori jalur prestasi.
Berdasarkan data dari panitia pusat, sebanyak 28.139 peserta dinyatakan lolos seleksi pada Tahap I ini.
Khusus untuk jenjang SMA, tercatat sebanyak 12.311 calon murid dinyatakan lulus dari total 20.961 pendaftar yang bersaing ketat. Bagi peserta yang belum berhasil di Tahap I, mereka otomatis mengalihkan fokus untuk bertarung di Tahap II.
Mengenal 3 Kategori Jalur Domisili (Tahap II)
Pada Tahap II yang berlangsung dari 30 Juni hingga 2 Juli 2026, Disdikpora Bali membuka tiga kategori jalur domisili secara daring (online), antara lain:
Domisili Kependudukan: Jalur zonasi umum yang murni didasarkan pada jarak atau tempat tinggal terdekat dari kartu keluarga menuju sekolah tujuan.
Domisili Krama Desa Adat: Jalur khusus dengan kuota sekitar 5 persen di tiap sekolah yang diperuntukkan bagi anak-anak dari krama desa adat setempat.
Domisili Sekolah dengan Perjanjian: Diperuntukkan bagi wilayah atau sekolah yang memiliki kesepakatan adat khusus terkait pemanfaatan aset lahan sekolah.
Rincian Kuota Jalur Domisili di 12 SMAN Kota Denpasar
Bagi Anda yang berdomisili di Kota Denpasar, berikut adalah rincian kuota daya tampung resmi berdasarkan data pagu sistem pendaftaran daring untuk 12 SMA Negeri di wilayah Denpasar:
Nama Sekolah SDP Krama Desa Adat Kependudukan
SMA Negeri 1 Denpasar 0 22 86 Murid
SMA Negeri 2 Denpasar 0 16 65 Murid
SMA Negeri 3 Denpasar 0 18 72 Murid
SMA Negeri 4 Denpasar 0 22 86 Murid
SMA Negeri 5 Denpasar 0 22 86 Murid
SMA Negeri 6 Denpasar 0 18 72 Murid
SMA Negeri 7 Denpasar 0 22 86 Murid
SMA Negeri 8 Denpasar 0 22 86 Murid
SMA Negeri 9 Denpasar 0 18 72 Murid
SMA Negeri 10 Denpasar 0 14 58 Murid
SMA Negeri 11 Denpasar 0 18 108 Murid
SMA Negeri 12 Denpasar 0 7 43 Murid
Persyaratan Berkas Administrasi Tahap II
Semua dokumen wajib dipindai (scan) dalam bentuk digital dengan format .jpg, .png, atau .pdf yang jernih dan terbaca jelas untuk diunggah ke portal resmi.
1. Dokumen Umum (Wajib)
Ijazah asli atau Surat Keterangan Lulus (SKL) SMP/MTs/Sederajat kelas IX.
Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir resmi.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali murid yang dibubuhi meterai Rp10.000 (format diunduh di portal SPMB).
Batas Usia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2026.
2. Dokumen Khusus Jalur Domisili
Validitas Kartu Keluarga (KK): KK asli yang digunakan harus memiliki masa terbit paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran (diterbitkan sebelum Juni 2025). Alamat yang diinput wajib presisi dengan titik koordinat rumah.
Kesesuaian Data: Nama orang tua/wali di KK harus selaras dengan rapor/ijazah dan akta kelahiran. Jika ada perbedaan akibat perceraian atau kematian, wajib melampirkan akta cerai atau akta kematian.
Kondisi Darurat: Jika KK fisik hilang akibat bencana alam atau sosial, dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari lurah/kepala desa (menerangkan domisili minimal 1 tahun dan jenis bencana).
Dokumen Akademik Pendukung: Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan/atau Surat Keterangan Akumulasi Nilai Rapor Semester 1–5 (Mata Pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris).
3. Tambahan Berkas untuk Sub-Jalur Adat & SMK
Jalur Krama Desa Adat: Surat keterangan resmi dari Bendesa Adat setempat berupa Sertifikat Hasil TKA. Jika belum terbit, nilai merujuk pada database aplikasi SPMB.
Khusus Pendaftar SMK Negeri: Untuk program keahlian tertentu (Teknologi, Farmasi, Perhotelan, dan Kuliner) wajib melampirkan Surat Keterangan Dokter yang menyatakan tidak buta warna.
Alur Jadwal Penting yang Wajib Dicatat
Pendaftaran Online Tahap II: 30 Juni – 2 Juli 2026 (Pukul 08.00 – 18.00 WITA)
Verifikasi Dokumen: 30 Juni – 8 Juli 2026 (Pukul 08.00 WITA – Selesai)
Pengumuman Hasil Akhir: 9 Juli 2026 (Pukul 17.00 WITA)
Daftar Ulang Kembali: 10 – 12 Juli 2026 (Pukul 08.00 – 15.00 WITA) di sekolah tujuan masing-masing.
Tips Menghindari Penolakan Berkas
Bila dalam satu tahun terakhir kartu keluarga Anda mengalami pembaruan (karena penambahan anggota keluarga atau perubahan pekerjaan), pastikan menyiapkan fotokopi KK lama atau Surat Keterangan dari Disdukcalpil sebagai bukti penguat bahwa Anda telah menetap di alamat tersebut lebih dari 1 tahun. Jangan sampai proses verifikasi Anda terhambat akibat masalah teknis administrasi.***
Editor : Ibnu Yunianto