RADAR BALI - Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi adanya calon siswa yang tercecer atau tidak mendapatkan sekolah negeri pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini.
Langkah darurat berupa kebijakan optimalisasi daya tampung ini diterapkan sebagai respons cepat terhadap dinamika lapangan pasca-pengumuman jalur reguler.
Setiap tahun, ketimpangan distribusi pendaftar kerap terjadi di mana sekolah-sekolah di pusat kota mengalami kelebihan daya tampung (overcapacity), sementara beberapa sekolah di wilayah pinggiran atau jurusan tertentu di SMK Negeri justru kekurangan murid.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berupaya memastikan hak pendidikan seluruh calon siswa terpenuhi serta memastikan tidak ada kuota kursi negeri yang mubazir.
Hasil evaluasi digital oleh pihak dinas menunjukkan adanya pergeseran minat yang sangat ekstrem, khususnya pada jenjang SMK Negeri di mana calon siswa cenderung menumpuk pada jurusan berbasis teknologi digital dan teknik.
Jurusan seperti Rekayasa Perangkat Lunak (RPL), Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ), serta Multimedia menjadi sangat diminati hingga mengakibatkan ribuan pendaftar tereliminasi karena keterbatasan daya tampung.
Sebaliknya, jurusan-jurusan konvensional dan pariwisata seperti Tata Boga, Perhotelan, Tata Busana, dan Akuntansi di beberapa wilayah justru kekurangan murid dan belum memenuhi pagu maksimal kelas.
Untuk mengatasi fenomena ini, disdikpora memberikan kuota khusus berupa pengalihan lintas jurusan melalui Posko Optimalisasi agar calon siswa yang gagal di jurusan digital dapat langsung dialihkan ke jurusan non-teknologi yang masih menyisakan kursi kosong.
Langkah ini tidak hanya menyelamatkan hak siswa untuk tetap bersekolah di negeri, tetapi juga menjaga efisiensi operasional kelas serta pemenuhan jam mengajar para guru di jurusan yang sepi peminat.
Untuk memastikan proses redistribusi berjalan transparan, disdikpora menerapkan mekanisme operasional posko yang berfungsi sebagai pusat mediasi secara manual.
Orang tua atau calon siswa dapat langsung mendatangi posko terdekat untuk melakukan verifikasi berkas pendaftaran dengan membawa dokumen lengkap.
Petugas di posko kemudian akan memeriksa sisa daya tampung sekolah secara real-time melalui dashboard sisa kuota yang belum terpenuhi seratus persen sebelum menawarkan solusi alternatif kepada siswa.
Beberapa dokumen mutlak yang wajib dibawa oleh orang tua meliputi bukti pendaftaran online SPMB sebelumnya yang menyatakan status tidak diterima, Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi untuk validasi jarak domisili, serta Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) SMP.
Khusus bagi calon siswa yang membidik kuota jalur afirmasi, mereka wajib menyertakan kartu DTSEN (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Enklave) atau dokumen bukti inklusi dan disabilitas.
Guna memecah antrean panjang dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat luas, jaringan lokasi posko fisik disebar ke beberapa koordinator wilayah (korwil) di seluruh Bali.
Untuk wilayah Denpasar dan sekitarnya, posko utama ditempatkan di SMAN 1 Denpasar, selain pusat pelayanan yang ada di Kantor Disdikpora Provinsi Bali di kawasan Niti Mandala Renon.
Sementara itu, untuk wilayah Badung memanfaatkan fasilitas sekolah negeri yang ditunjuk di kawasan pusat pemerintahan (puspem) Badung, dan wilayah kabupaten lainnya dilayani di kantor pembantu disdikpora atau korwil setempat.
Sistem seleksi yang berjalan di posko optimalisasi ini tidak lagi menggunakan sistem tarung bebas, melainkan berpatokan pada skala prioritas yang sangat ketat.
Prioritas utama diberikan sepenuhnya kepada jalur afirmasi dan inklusi, di mana calon siswa dari keluarga kurang mampu pemegang kartu DTSEN/DTKS atau anak berkebutuhan khusus yang tercecer akan langsung disalurkan ke sekolah negeri terdekat yang memiliki sisa kuota.
Prioritas kedua diarahkan bagi calon siswa reguler yang rumahnya berada dalam radius terdekat dengan sekolah yang kekurangan murid, meskipun sebelumnya mereka sempat kalah bersaing di jalur zonasi sekolah favorit.
Terakhir, jika sisa kuota di satu sekolah diperebutkan oleh banyak orang di posko, parameter penilaian prioritas ketiga akan merujuk kembali pada nilai akademis berupa akumulasi nilai rapor atau hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) siswa.***
Editor : Ibnu Yunianto