RADAR BALI - Kabar gembira untuk bapak ibu pejuang NIP dimanapun berada. Rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat 2026 guru dan wali asrama atau tenaga kependidikan Sekolah Rakyat Kementerian Sosial (Kemensos) 2026 resmi dibuka.
Pembaruan ini menjadi angin segar mengingat pemerintah membuka formasi besar-besaran yang dialokasikan khusus untuk mendukung operasional Sekolah Rakyat di berbagai wilayah Indonesia.
Lantas, berapa kuota formasi yang tersedia, bagaimana tahapan seleksinya, dan berapa gaji PPPK Sekolah Rakyat 2026 Kemensos guru dan wali asrama yang akan diterima? Simak kisaran besaran gaji PPPK Sekolah Rakyat 2026 yang akan diterima sesuai undang-undang beserta ulasan lengkapnya berikut ini.
Rincian Formasi dan Persyaratan Pelamar
Seleksi kali ini terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu PPPK Guru dan PPPK Tenaga Kependidikan (Tendik) yang mencakup posisi wali asrama. Pendaftaran untuk seleksi ini sendiri dilaksanakan hingga hari Minggu, tanggal 14 Juni 2026 melalui portal resmi SSCASN.
Untuk kategori pertama, tersedia sebanyak 3.053 formasi Guru Sekolah Rakyat yang dibagi menjadi 18 jabatan. Jabatan tersebut diperuntukkan bagi guru mata pelajaran seperti Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA.
Lowongan ini ditujukan bagi guru-guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik atau telah berhasil menyelesaikan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan maupun PPG Calon Guru. Pelamar wajib memiliki nilai IPK minimal 3,00 dan melampirkan surat izin dari pejabat kepegawaian (jika di sekolah negeri) atau yayasan (jika di sekolah swasta).
Sementara itu, total formasi bagi tenaga kependidikan di Sekolah Rakyat mencapai 5.127 lowongan. Jabatan untuk tenaga kependidikan ini dapat diisi oleh PPPK dari lingkungan Kemensos maupun oleh pelamar umum.
Posisi wali asrama secara resmi masuk ke dalam kategori Penata Layanan Operasional. Selain wali asrama, posisi lain yang dibuka meliputi wali asuh, operator sekolah, pengelola keuangan, dan tenaga administrasi.
Kriteria untuk posisi wali asrama terbuka bagi lulusan D-III, D-IV, atau S-1 dari program studi terakreditasi minimal B dengan IPK minimal 3,10, serta berusia minimal 20 tahun dan maksimal 45 tahun.
Mengingat karakteristik Sekolah Rakyat yang berbasis asrama dengan sistem kerja sif, baik guru maupun wali asrama wajib membuat surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI serta bersedia tinggal di lingkungan Sekolah Rakyat atau asrama yang disediakan.
Cara Pendaftaran dan Tahapan Seleksi
Langkah pertama yang perlu diambil oleh pelamar adalah mendaftar akun di situs SSCASN melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id. Setelah akun berhasil dibuat, pelamar dapat melanjutkan proses pendaftaran sesuai dengan aturan yang telah ditentukan oleh Kementerian Sosial dan panitia seleksi nasional.
Proses seleksi dilakukan secara transparan melalui portal resmi BKN menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan tahapan sebagai berikut:
Seleksi Administrasi: Validasi berkas digital yang diunggah di portal SSCASN.
Seleksi Kompetensi CAT: Menguji kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, hingga wawancara integritas dan moralitas.
Seleksi Kompetensi Tambahan: Tes spesifik yang disesuaikan dengan kebutuhan instansi Kemensos.
Sistem kelulusan didasarkan pada nilai total CAT tertinggi. Jika terdapat nilai total yang sama, urutan kelulusan akan diprioritaskan berdasarkan nilai kompetensi teknis tertinggi, diikuti nilai manajerial, nilai sosial kultural, IPK tertinggi, dan terakhir usia tertinggi.
Berdasarkan rilis linimasa terbaru di portal SSCASN, berikut adalah agenda jadwal seleksi lengkapnya:
Pengumuman Seleksi Resmi: 3–15 Juni 2026
Pendaftaran Online (SSCASN): 8–14 Juni 2026
Seleksi Administrasi & Pengumuman: 8–17 Juni 2026
Pelaksanaan Ujian CAT BKN: 26 Juni–5 Juli 2026
Pengumuman Hasil CAT: 9 Juli 2026
Seleksi Kompetensi Tambahan: 13–19 Juli 2026
Pengumuman Hasil Kelulusan Akhir: 27 Juli 2026
Pengisian DRH & Pemberkasan Digital: 28 Juli–11 Agustus 2026
Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Sekolah Rakyat 2026
Mereka yang berhasil lolos nantinya akan menjadi ASN dengan gaji yang kompetitif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah menetapkan sistem gaji PPPK Sekolah Rakyat 2026 yang ditentukan berdasarkan lama kerja dan golongan. Ini berarti bahwa semakin tinggi golongan dan semakin lama pegawai bekerja, maka gaji yang akan diterimanya juga akan meningkat.
Aturan mengenai gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden/ PP Nomor 11 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji serta Tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Selain gaji pokok, pegawai PPPK juga akan menerima beberapa tunjangan selama bertugas yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan untuk jabatan struktural, tunjangan untuk jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.
Berikut adalah estimasi besaran gaji pokok PPPK Sekolah Rakyat 2026 untuk guru dan wali asrama (Golongan I sampai V) berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
Golongan I
Masa kerja 0-1 tahun: Rp 1.938.500
Masa kerja 2-3 tahun: Rp 1.999.500
Masa kerja 4-5 tahun: Rp 2.062.500
Masa kerja 6-7 tahun: Rp 2.127.500
Masa kerja 8-9 tahun: Rp 2.194.500
Masa kerja 10-11 tahun: Rp 2.263.600
Masa kerja 12-13 tahun: Rp 2.334.900
Masa kerja 14-15 tahun: Rp 2.408.400
Masa kerja 16-17 tahun: Rp 2.484.300
Masa kerja 18-19 tahun: Rp 2.562.500
Masa kerja 20-21 tahun: Rp 2.643.200
Masa kerja 22-23 tahun: Rp 2.726.500
Masa kerja 24-25 tahun: Rp 2.812.400
Masa kerja 26-27 tahun: Rp 2.900.900
Golongan II
Masa kerja 3-4 tahun: Rp 2.116.900
Masa kerja 5-6 tahun: Rp 2.183.600
Masa kerja 7-8 tahun: Rp 2.252.400
Masa kerja 9-10 tahun: Rp 2.323.300
Masa kerja 11-12 tahun: Rp 2.396.500
Masa kerja 13-14 tahun: Rp 2.472.000
Masa kerja 15-16 tahun: Rp 2.549.800
Masa kerja 17-18 tahun: Rp 2.630.100
Masa kerja 19-20 tahun: Rp 2.713.000
Masa kerja 21-22 tahun: Rp 2.798.400
Masa kerja 23-24 tahun: Rp 2.886.600
Masa kerja 25-26 tahun: Rp 2.977.500
Masa kerja 27 tahun: Rp 3.071.200
Golongan III
Masa kerja 3-4 tahun: Rp 2.206.500
Masa kerja 5-6 tahun: Rp 2.276.000
Masa kerja 7-8 tahun: Rp 2.347.700
Masa kerja 9-10 tahun: Rp 2.421.600
Masa kerja 11-12 tahun: Rp 2.497.900
Masa kerja 13-14 tahun: Rp 2.576.500
Masa kerja 15-16 tahun: Rp 2.657.700
Masa kerja 17-18 tahun: Rp 2.741.400
Masa kerja 19-20 tahun: Rp 2.827.700
Masa kerja 21-22 tahun: Rp 2.916.800
Masa kerja 23-24 tahun: Rp 3.008.700
Masa kerja 25-26 tahun: Rp 3.103.400
Masa kerja 27 tahun: Rp 3.201.200
Golongan IV
Masa kerja 3-4 tahun: Rp 2.299.800
Masa kerja 5-6 tahun: Rp 2.372.300
Masa kerja 7-8 tahun: Rp 2.447.000
Masa kerja 9-10 tahun: Rp 2.524.000
Masa kerja 11-12 tahun: Rp 2.603.500
Masa kerja 13-14 tahun: Rp 2.685.500
Masa kerja 15-16 tahun: Rp 2.770.100
Masa kerja 17-18 tahun: Rp 2.857.400
Masa kerja 19-20 tahun: Rp 2.947.400
Masa kerja 21-22 tahun: Rp 3.040.200
Masa kerja 23-24 tahun: Rp 3.135.900
Masa kerja 25-26 tahun: Rp 3.234.700
Masa kerja 27 tahun: Rp 3.336.600
Golongan V
Masa kerja 0 tahun: Rp 2.511.500
Masa kerja 1-2 tahun: Rp 2.551.100
Masa kerja 3-4 tahun: Rp 2.631.400
Masa kerja 5-6 tahun: Rp 2.714.300
Masa kerja 7-8 tahun: Rp 2.799.800
Masa kerja 9-10 tahun: Rp 2.888.000
Masa kerja 11-12 tahun: Rp 2.978.900
Masa kerja 13-14 tahun: Rp 3.072.800
Masa kerja 15-16 tahun: Rp 3.169.500
Masa kerja 17-18 tahun: Rp 3.269.400
Masa kerja 19-20 tahun: Rp 3.372.300
Masa kerja 21-22 tahun: Rp 3.478.500
Masa kerja 23-24 tahun: Rp 3.588.100
Masa kerja 25-26 tahun: Rp 3.701.100
Masa kerja 27-28 tahun: Rp 3.817.700
Masa kerja 29-30 tahun: Rp 3.937.900
Masa kerja 31-32 tahun: Rp 4.061.900
Masa kerja 33 tahun: Rp 4.189.900
Editor : Ibnu YuniantoSumber : Radar Bali