SINGARAJA, Radar Bali .id– Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng memastikan seluruh calon murid baru pada tahun ajaran 2026/2027 mendapatkan hak layanan pendidikan. Pendataan khusus bagi siswa yang belum tertampung sekolah resmi dibuka hingga Senin (31/8/2026).
Baca Juga: Tumbler Gratis untuk Siswa Miskin di Denpasar, Disdikpora Mulai Pendataan pada APBD Perubahan 2025
Pendataan dilakukan melalui dua jalur, yakni sistem daring dan pendaftaran manual di sekolah-sekolah setempat.
Baca Juga: Cek Fakta! 2 Sekolah Dasar di Kabupaten Karangasem Tak Dapat Siswa Baru, Begini Kondisinya
”Melalui pendataan ini, murid baru yang belum mendapatkan sekolah akan langsung kami arahkan ke satuan pendidikan terdekat yang masih memiliki daya tampung,” terang Kepala Disdikpora Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata, Kamis (16/7/2026).
Surya Bharata membeberkan, salah satu pemicu banyaknya anak belum mendaftar sekolah adalah keraguan orang tua terkait akses lintasan menuju sekolah lanjutan yang dianggap terlalu jauh dibanding saat masa SD.
Untuk memecahkan kebuntuan tersebut, Disdikpora mengarahkan siswa mendaftar ke sekolah terdekat terlebih dahulu. Pemerintah daerah juga menyiapkan opsi diskresi berupa relaksasi atau penambahan daya tampung Rombongan Belajar (rombel) di sekolah tujuan.
”Untuk jenjang SD, kapasitas satu rombel yang semula 28 siswa dapat disesuaikan hingga 32 siswa. Sementara SMP dari 32 siswa menjadi 40 siswa, dan jenjang TK dari 15 anak menjadi 20 anak,” urainya.
Meski skema relaksasi disiapkan, pihak sekolah yang mengajukan penambahan kuota terbilang minim. Hal ini dikarenakan asesmen kebutuhan dan pemetaan calon siswa sudah dimatangkan sebelum pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) bergulir.[*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali