RADAR BALI - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini resmi merilis aturan rekrutmen sekolah kedinasan terbaru.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 15 Juli 2026 dan diundangkan pada 16 Juli 2026.
Penerimaan peserta didik sekolah kedinasan ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki kompetensi teknis dan spesifik demi mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan di berbagai sektor.
Sektor-sektor tersebut meliputi pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, kepamongprajaan, transportasi, keimigrasian dan pemasyarakatan, hukum terapan, intelijen, statistika, keamanan siber dan persandian, serta meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
"Peserta Didik yang dinyatakan lulus pendidikan pada Sekolah Kedinasan yang dibuktikan dengan ijazah dari Sekolah Kedinasan diusulkan untuk menjadi calon PNS," bunyi Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Menteri PANRB 13/2026. Penetapan kebutuhan PNS dari lulusan sekolah kedinasan tersebut nantinya akan ditetapkan oleh Menteri PANRB setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.
Prinsip dan Tahapan Seleksi
Meski tanggal pasti pelaksanaan rekrutmen belum diumumkan, pemerintah menjamin proses seleksi bakal berjalan secara transparan, objektif, adil, kompetitif, serta tidak diskriminatif. Seluruh rangkaian penerimaan ini juga dipastikan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Nantinya, calon peserta akan melewati beberapa tahapan seleksi yang dimulai dari pengumuman penerimaan resmi, pendaftaran akun, hingga seleksi administrasi. Apabila terdapat kesalahan dari panitia pada tahap tes berkas, pelamar diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil administrasi.
Pelamar yang lolos syarat berkas bakal melanjutkan perjuangan ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) BKN yang mencakup Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Inteligensi Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi.
Peserta yang memenuhi passing grade dan masuk pemeringkatan tertinggi akan melangkah ke seleksi lanjutan. Rangkaian ini kemudian diakhiri dengan penentuan kelulusan akhir sebelum hasil rekrutmen diumumkan secara resmi.
Adapun informasi dan pengumuman terkait rekrutmen ini akan disampaikan langsung oleh masing-masing kementerian atau lembaga penyelenggara melalui portal SSCASN maupun situs resmi instansi terkait.
Ketentuan Pendaftaran dan Program Afirmasi
Dalam aturan ini, pelamar diwajibkan untuk memperhatikan syarat pendaftaran utama:
Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) sekolah kedinasan.
Apabila pelamar diketahui mendaftar di lebih dari satu sekolah kedinasan, maka pelamar tersebut otomatis dinyatakan gugur.
Selain itu, Permen PANRB 13/2026 juga mengakomodasi program afirmasi bagi calon peserta dari daerah terdepan, terluar, atau tertinggal (3T) maupun kelompok tertentu untuk memberikan akses pendidikan tinggi seluas-luasnya.
Profil, Syarat, dan Link 9 Sekolah Kedinasan 2026
Berikut adalah rincian profil, persyaratan umum pendaftaran, serta tautan resmi untuk sembilan sekolah kedinasan di bawah naungan kementerian dan lembaga pemerintah:
1. Kementerian Keuangan RI
Sekolah Kedinasan: PKN STAN (Politeknik Keuangan Negara STAN)
Profil: Perguruan tinggi vokasi di bawah Kemenkeu yang menyelenggarakan pendidikan tinggi di bidang keuangan publik, akuntansi, penilai, akuntansi sektor publik, dan manajemen keuangan negara.
Syarat Umum:
Lulusan SMA/SMK/MA/sederajat.
Usia minimal 14–16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pendidikan dimulai.
Memiliki nilai Rapor/Ijazah rata-rata minimal 70.00 (skala 100.00).
Berstatus belum menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan.
Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba.
Link Resmi: pknstan.ac.id | Portal Pendaftaran: spmb.pknstan.ac.id
2. Kementerian Dalam Negeri RI
Sekolah Kedinasan: IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri)
Profil: Perguruan tinggi pamong praja yang mendidik calon kader pimpinan pemerintahan daerah dan pusat di seluruh wilayah Indonesia.
Syarat Umum:
WNI, lulusan SMA/MA (bukan lulusan SMK/Paket C).
Usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun.
Tinggi badan minimal: Pria 160 cm, Wanita 155 cm (khusus jalur afirmasi/OAP disesuaikan dengan aturan khusus).
Nilai ijazah/rapor memenuhi syarat minimal yang ditetapkan.
Tidak bertato/bertindik (kecuali karena ketentuan adat/agama).
Belum pernah menikah/kawin dan bersedia tidak menikah selama pendidikan.
Link Resmi: ipdn.ac.id | Portal Pendaftaran: spcp.ipdn.ac.id
3. Kementerian Perhubungan RI
Sekolah Kedinasan: Perguruan Tinggi Kemenhub / BPSDM Perhubungan (antara lain PTDI-STTD, PKTJ, PPI Madiun, STIP Jakarta, PPI Curug, dll.)
Profil: Jaringan kampus vokasi di bawah Kemenhub yang memfokuskan pendidikan pada bidang transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.
Syarat Umum:
Lulusan SMA/MA/SMK jurusan yang sesuai dengan kualifikasi program studi pilihan (IPA/Saintek atau Rekayasa Teknis).
Usia minimal 16 tahun dan maksimal 23 tahun.
Tinggi badan minimal: Pria 160 cm, Wanita 155 cm (khusus prodi tertentu seperti Penerbangan/Penerbang memiliki syarat tinggi badan lebih tinggi, min. 165 cm).
Berbadan sehat, tidak buta warna, dan bebas dari ketergantungan obat terlarang.
Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan.
Link Resmi: bpsdm.dephub.go.id | Portal Pendaftaran: sipencatar.dephub.go.id
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI & Kementerian Hukum RI
Sekolah Kedinasan: POLTEKIM (Politeknik Imigrasi), POLTEKIP (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan), dan POLTEKPIN (Politeknik Pengayoman Indonesia)
Profil: Perguruan tinggi kedinasan yang mendidik kader keahlian di bidang teknis keimigrasian, pemasyarakatan, serta hukum terapan.
Syarat Umum:
WNI, lulusan SMA/MA/SMK sederajat.
Usia minimal 17 tahun dan maksimal 23 tahun.
Tinggi badan minimal: Pria 170 cm, Wanita 160 cm dengan berat badan proporsional.
Berbadan sehat, tidak kacamata/lensa kontak, tidak buta warna, serta tidak bertato/bertindik.
Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan.
Link Resmi: kemenkumham.go.id | Portal Pendaftaran: catar.kemenkumham.go.id
5. Badan Pusat Statistik (BPS)
Sekolah Kedinasan: Politeknik STIS (Politeknik Statistika STIS)
Profil: Perguruan tinggi kedinasan di bidang statistika terapan dan komputasi statistik untuk mencetak tenaga ahli di bidang sains data publik dan statistik nasional.
Syarat Umum:
Lulusan SMA/MA/SMK jurusan IPA/Saintek atau SMK Matematika/Teknologi Informasi.
Nilai Matematika dan Bahasa Inggris pada ijazah/rapor semester ganjil minimal 80.00 (skala 100.00).
Usia minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun.
Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna (toleransi mata minus/plus di bawah 6 dioptri).
Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan.
Link Resmi: stis.ac.id | Portal Pendaftaran: spmb.stis.ac.id
6. Badan Intelijen Negara (BIN)
Sekolah Kedinasan: STIN (Sekolah Tinggi Intelijen Negara)
Profil: Kampus yang mencetak SDM intelijen profesional yang memiliki keahlian dan pengetahuan ilmiah di bidang intelijen negara.
Syarat Umum:
WNI, beriman dan bertakwa, serta setia pada Pancasila dan NKRI.
Lulusan SMA/MA/SMK (bukan Paket C) dengan nilai rata-rata ijazah minimal 80.00.
Usia minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun.
Tinggi badan minimal: Pria 165 cm, Wanita 160 cm dengan berat badan ideal.
Sehat jasmani, rohani, dan tidak berkacamata/tidak buta warna.
Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama pendidikan.
Link Resmi: bin.go.id | Portal Pendaftaran: ptb.stin.ac.id
7. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
Sekolah Kedinasan: Poltek SSN (Politeknik Siber dan Sandi Negara)
Profil: Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang keamanan siber, rekayasa kriptografi, dan pengamanan persandian negara.
Syarat Umum:
Lulusan SMA/MA jurusan IPA atau SMK bidang Teknologi Informasi/Kriptografi/Elektronika.
Usia minimal 17 tahun dan maksimal 21 tahun.
Nilai Matematika dan Bahasa Inggris memenuhi syarat minimal.
Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna (total maupun parsial), serta tidak cacat fisik.
Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama pendidikan.
Link Resmi: bssn.go.id | Portal Pendaftaran: poltekssn.ac.id
8. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
Sekolah Kedinasan: STMKG (Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika)
Profil: Perguruan tinggi kedinasan yang mendidik tenaga ahli di bidang meteorologi, klimatologi, geofisika, serta instrumen meteorologi.
Syarat Umum:
Lulusan SMA/MA jurusan IPA/Saintek atau SMK jurusan teknik/teknologi terkait.
Usia minimal 15/16 tahun dan maksimal 23 tahun.
Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna, dan dapat berkacamata dengan lensa maksimal minus (-) 4.0 D atau plus (+) 2.0 D.
Tinggi badan minimal: Pria 160 cm, Wanita 155 cm dengan berat badan seimbang.
Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan.
Link Resmi: bmkg.go.id | Portal Pendaftaran: ptb.stmkg.ac.id
Pendaftaran seluruh sekolah kedinasan di atas diawali secara terpusat melalui portal Panselnas BKN di dikdin.bkn.go.id sebelum pelamar melanjutkan proses unggah berkas spesifik di portal masing-masing instansi. Pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada 1 (satu) sekolah kedinasan. ***
Sumber : Radar Bali