RADAR BALI - Upaya mengurai krisis tenaga pendidik di Provinsi Bali mulai menemui titik terang. Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung bersiap melakukan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guru untuk menutupi tingginya angka kekurangan pengajar akibat banyaknya guru yang pensiun setiap tahunnya.
Total kuota formasi yang disiapkan dan diusulkan kedua daerah tersebut mencapai 491 posisi. Langkah lokal ini sejalan dengan rencana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang memproyeksikan rekrutmen 561 ribu guru ASN secara nasional.
Rincian Kebutuhan Formasi di Denpasar dan Badung
Dua daerah tetangga di Bali ini menghadapi masalah serupa, namun dengan dinamika pengadaan yang memiliki fokus tersendiri:
1. Kota Denpasar (321 Formasi)
Pemkot Denpasar mengambil langkah strategis dengan memfokuskan total usulan CPNS pada formasi tenaga pendidik. Formasi CPNS telah diajukan ke pemerintah pusat dan pemkot telah mengalokasikan anggaran Rp 12 miliar untuk CPNS.
Kepala Disdikpora Kota Denpasar Anak Agung Gede Wiratama memaparkan riil kebutuhan guru yang mencapai ratusan posisi, antara lain:
Guru Bahasa Bali: 91 orang
Guru Agama Hindu: 89 orang
Guru Kelas SD: 41 orang
Guru Penjasorkes: 27 orang
Guru Agama Islam: 15 orang
Guru Matematika: 11 orang
Guru Bahasa Indonesia: 10 orang
Guru TIK: 8 orang
Guru IPS & PPKn: masing-masing 7 orang
Guru Bahasa Inggris & BK: masing-masing 6 orang
Guru Agama Kristen: 3 orang
Guru IPA & Guru Kelas TK: masing-masing 2 orang
Guru Agama Katolik: 1 orang
2. Kabupaten Badung (170 Formasi)
Kabupaten Badung saat ini mengalami kekurangan sekitar 300 guru. Namun, kuota formasi CPNS yang didapatkan dari pemerintah pusat baru berkisar 170 posisi.
Rata-rata pensiun di Badung 30 orang per tahun, kemudian ada yang naik menjadi kepala sekolah sehingga posisinya kosong.
"Pengajuan formasi CPNS yang kami dapat sekitar 170-an, padahal kekurangan kami mencapai 300," ungkap Kepala Disdikpora Badung, I Gusti Made Dwipayana seperti dikutip Bali Express.
Tantangan Regulasi dan Syarat Wajib Sertifikat Pendidik
Di tengah mendesaknya kebutuhan pengajar, para lulusan baru (fresh graduate) sarjana pendidikan (S.Pd) tidak bisa serta-merta melamar begitu saja. Syarat utama yang dipatok pemerintah adalah wajib memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).
"Dari 170 formasi itu tidak semua lulusan S.Pd bisa ikut, syaratnya harus S.Pd yang sudah sertifikasi guru. Kalau yang fresh graduate belum sertifikasi, ya belum bisa ikut, pasti tidak lulus," terang Dwipayana.
Kondisi ini kian dilematis karena pemerintah daerah dilarang keras mengangkat tenaga honorer atau non-ASN baru, baik yang dibiayai melalui APBD maupun APBN.
Untuk mengatasi deadlock regulasi ini, Disdikpora Badung berencana menggandeng DPRD Badung untuk berkonsultasi dan berkoordinasi langsung ke pemerintah pusat agar mendapatkan diskresi atau solusi konkret atas kondisi riil di daerah.
Syarat Umum Pendaftaran CPNS Guru
Sesuai Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS, berikut adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi calon pelamar:
Usia: Paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat melamar.
Kualifikasi & Sertifikasi: Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai serta memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) atau sertifikat keahlian yang masih berlaku.
Rekam Jejak Pidana: Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan pidana 2 tahun atau lebih.
Riwayat Berhentinya Pegawai: Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, maupun pegawai swasta.
Status Kepegawaian & Politik: Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, Polri, serta tidak menjadi anggota/pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis.
Kesehatan & Kesediaan: Sehat jasmani dan rohani, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Selain persyaratan umum yang diatur dalam KepMenPAN-RB Nomor 320 Tahun 2024, ada beberapa syarat tambahan, teknis, dan administratif khusus untuk formasi CPNS Guru yang biasanya diterapkan oleh Panselnas (BKN/KemenPAN-RB) maupun Pemda setempat:
1. Persyaratan Kualifikasi & Linieritas Pendidikan
Kualifikasi Pendidikan S-1/D-IV: Pelamar wajib memiliki ijazah S-1 (Sarjana) atau D-IV (Diploma Empat) yang linier dengan mata pelajaran/formasi guru yang dilamar.
Aturan Linieritas: Kualifikasi prodi S-1 harus sesuai dengan pemetaan linieritas yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
2. Ketentuan Sertifikat Pendidik (Serdik) & Nilai SKB
Integrasi Nilai SKB (100%): Bagi pelamar CPNS Guru yang sudah memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) yang terdaftar dan terverifikasi di pangkalan data Kemendikbudristek, biasanya akan memperoleh nilai maksimal (100) pada komponen Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk ujian teknis/substansi guru.
Keabsahan Serdik: Serdik harus diterbitkan oleh Perguruan Tinggi penyelenggara Program Profesi Guru (PPG) yang diakui pemerintah.
3. Syarat Akreditasi Program Studi & Perguruan Tinggi
Akreditasi Kampus/Prodi: Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi oleh BAN-PT atau Lamdik pada saat kelulusan (dibuktikan dengan tanggal di ijazah).
Lulusan Luar Negeri: Wajib memiliki surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
4. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal
Sebagian besar instansi daerah (termasuk di Bali) menetapkan standar IPK minimal untuk pelamar formasi umum, umumnya:
IPK minimal 2,75 atau 3,00 (skala 4,00) tergantung pada kebijakan teknis masing-masing Pemda/instansi.
5. Persyaratan Dokumen & Administrasi Wajib
Saat melakukan pendaftaran secara online melalui portal SSCASN BKN, pelamar wajib mengunggah berkas-berkas asli berikut:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Kependudukan dari Disdukcapil.
Pasfoto formal terbaru dengan latar belakang merah.
Ijazah & Transkrip Nilai Asli (bukan legalisir atau fotokopi).
Surat Pernyataan 5 Poin (ditandatangani dan dibubuhi e-meterai/meterai elektronik).
Surat Lamaran yang ditujukan kepada Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota) yang dilamar.
Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKCK) dan Surat Bebas Narkoba (NAPZA) (biasanya diwajibkan saat tahap pemberkasan/pengusulan NIP setelah dinyatakan lulus).***
Editor : Ibnu YuniantoSumber : Radar Bali