RADAR BALI - Pemerintah tengah menyiapkan terobosan besar untuk mengatasi ancaman krisis keuangan di daerah yang berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga pendidik dan aparatur daerah.
Salah satu opsi strategis yang sedang dimatangkan adalah mengalihkan status guru daerah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat.
Langkah ini diambil guna meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang selama ini tertekan oleh tingginya alokasi belanja pegawai, khususnya pascapengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa pengalihan status guru ke pemerintah pusat tidak hanya menjadi jaminan kepastian kerja dan kesejahteraan pengajar, tetapi juga solusi untuk meratakan kualitas pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.
"Ini sedang kita kaji dan simulasikan (exercise). Langkah ini dipastikan akan sangat membantu meringankan beban fiskal pemerintah daerah, terutama dalam menekan porsi pengeluaran belanja pegawai," ujar Tito Karnavian usai menghadiri pertemuan lintas kementerian di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan pendidikan saat ini terbagi berdasarkan kewenangan wilayah.
Jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP berada di bawah tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, sedangkan SMA dan SMK dikelola oleh pemerintah provinsi.
Pemisahan ini sering kali memicu ketimpangan anggaran dan krisis distribusi guru antarwilayah.
Dengan skema penarikan status menjadi ASN pusat, pemerintah pusat dapat secara fleksibel mendistribusikan tenaga pengajar ke daerah-daerah yang mengalami defisit guru tanpa membebani kas daerah setempat.
Tiga Skema Penyelamatan Gaji PPPK
Selain rencana pengalihan status guru, Kemendagri bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB telah menyepakati tiga skema pembiayaan darurat agar pembayaran gaji PPPK tetap terjamin dan tidak ada pegawai yang dirumahkan:
1. Efisiensi Anggaran Internal: Pemda diwajibkan melakukan pemangkasan pos belanja non-prioritas, seperti penghematan biaya perjalanan dinas, pembatasan kegiatan rapat luar kantor, serta efisiensi anggaran konsumsi.
2. Penyaluran Kurang Bayar DBH: Pemerintah pusat akan melunasi tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) daerah yang belum terbayar untuk menutupi kebutuhan belanja pegawai.
3. Tambahan DAU: Apabila dua skema awal belum mencukupi, pemerintah pusat akan mengucurkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026, pemerintah pusat telah menyiapkan dukungan dana mencapai Rp 18,9 triliun.
Sekitar Rp 10 triliun dialokasikan untuk penyelesaian DBH, sementara lebih dari Rp 8 triliun disalurkan melalui alokasi tambahan DAU.
Rapat koordinasi penataan ASN dan tenaga pendidik ini juga dihadiri oleh Menteri PANRB Rini Widyantini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Seluruh pihak berkomitmen menjaga kestabilan tata kelola kepegawaian dan memastikan tidak ada opsi PHK bagi PPPK maupun guru daerah.***
Editor : Ibnu YuniantoSumber : Radar Bali