Pemerintah Buka 280 Ribu CPNS Guru 2026, Usia 35+ Langsung PPPK Penuh Waktu

Dhian Harnia Patrawati • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 14:02 WIB
Ilustrasi-Guru sedang mengajar di kelas
Ilustrasi-Guru sedang mengajar di kelas

 

RADAR BALI - Angin segar berembus bagi para tenaga pendidik di tanah air. Pemerintah dipastikan akan membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) khusus profesi guru pada tahun 2026.

Langkah strategis ini diambil guna memenuhi sekitar 50 persen dari total kebutuhan guru nasional yang saat ini diperkirakan mencapai 560 ribu orang.  

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hardian Irfani mengonfirmasi bahwa kepastian rekrutmen tersebut sudah matang dan siap direalisasikan dalam waktu dekat. "Insya Allah, insya Allah sudah bisa dipastikan tahun ini," ujar Lalu Hardian Irfani.  

Dari total kekurangan nasional yang menyentuh angka 560 ribu, pemerintah memproyeksikan alokasi formasi yang akan dibuka berada di kisaran 200 ribu hingga 280 ribu kuota untuk seluruh wilayah Indonesia.

Skema Berdasarkan Usia: Solusi Bagi PPPK Paruh Waktu

Lalu Hardian Irfani menjelaskan bahwa Komisi X DPR RI bersama pemerintah telah membahas secara rinci skema penataan status tenaga pengajar, khususnya guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.  

Dalam usulan yang tengah finalisasi, pemerintah menerapkan pendekatan berbasis batas usia untuk menentukan alur karier para tenaga pendidik:

Usia 35 Tahun ke Atas: Guru PPPK paruh waktu yang tergolong senior atau berusia 35 tahun ke atas diusulkan untuk diangkat langsung menjadi pegawai PPPK penuh waktu.

Usia di Bawah 35 Tahun: Bagi guru paruh waktu maupun pelamar umum yang berusia di bawah 35 tahun, diarahkan untuk mengikuti seleksi rekrutmen CPNS guru yang dibuka tahun ini.

"Nah, paruh waktu ini, bagi yang 35 tahun ke atas itu diangkat menjadi penuh waktu. 35 tahun ke bawah itu diusulkan melalui rekrutmen CPNS yang akan dibuka tahun ini. Khusus CPNS guru akan dibuka tahun ini," terang Lalu.

Regulasi Masih Digodok Kemendikdasmen 

Meski skema pengangkatan telah dipetakan, mekanisme teknis pelaksanaan serta kriteria detailnya masih dalam tahap pembahasan mendalam.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sedang menyusun kriteria penilaian agar proses pengangkatan berjalan adil dan transparan. 

Lalu menekankan bahwa pengangkatan status penuh waktu maupun kelulusan jalur CPNS tetap mengacu pada ketentuan dan kualifikasi yang berlaku.

"Tentu apakah mutlak diangkat langsung menjadi penuh waktu, ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Ini sedang digodok terus oleh Direktorat Jenderal GTK dan kami di Komisi X juga terus mengawal serta berkoordinasi agar proses ini bisa tuntas dengan baik," pungkasnya. ***

Editor : Ibnu Yunianto
Sumber : Radar Bali
CPNS Guru 2026 Rekrutmen ASN 2026 PPPK Paruh Waktu komisi x dpr kemendikdasmen