DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Dunia pendidikan merupakan dunia yang progresif dan senantiasa menuntut setiap insan di dalamnya untuk terus belajar, beradaptasi, serta mengembangkan kompetensi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan masyarakat.
Semangat tersebut terus diwujudkan Universitas Mahasaraswati Denpasar melalui berbagai program peningkatan kapasitas sumber daya manusia, termasuk bagi para dosen sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan pendidikan tinggi.
Komitmen tersebut kembali ditunjukkan Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar melalui penyelenggaraan Workshop Peningkatan Kompetensi Dosen Bidang Hukum Adat Bali, Kamis, 20 Agustus 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar ini menghadirkan Prof. Dr. Wayan P. Windia, S.H., M.Si., Guru Besar Hukum Adat Bali, sebagai pemateri.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat kapasitas akademik dosen, khususnya dalam memahami perkembangan, dinamika, serta penerapan Hukum Adat Bali dalam kehidupan masyarakat dewasa ini.
Universitas Mahasaraswati Denpasar merupakan lembaga pendidikan tinggi yang terus mengikuti perkembangan dunia ilmu pengetahuan dan berkomitmen meningkatkan kualitas pendidikan secara berkelanjutan.
Komitmen tersebut turut tercermin dalam capaian pemeringkatan AD Scientific Index Tahun 2026, yang menempatkan Universitas Mahasaraswati Denpasar pada peringkat pertama kategori universitas terbaik di Bali dari perguruan tinggi swasta, serta berada pada peringkat ketiga apabila dibandingkan dengan keseluruhan perguruan tinggi negeri dan swasta di Bali. Capaian tersebut menjadi motivasi bagi Unmas Denpasar untuk terus memperkuat kualitas sumber daya manusia dan ekosistem akademiknya.
Rektor Universitas Mahasaraswati Denpasar, Prof. Lanang Sukawati Putra Perbawa, menegaskan bahwa peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan penguatan sarana prasarana merupakan bagian penting dari komitmen universitas dalam memberikan pelayanan pendidikan terbaik kepada masyarakat dan mahasiswa.
“Peningkatan mutu SDM dan sarana prasarana selalu kami adakan untuk sempurnanya pelayanan kami kepada masyarakat dan mahasiswa khususnya.
Seperti peningkatan kompetensi dosen bidang Hukum Adat Bali yang menjadi marwah aturan masyarakat adat di Bali, kami laksanakan dengan mengundang Guru Besar Hukum Adat Bali yang telah mumpuni pada bidang ini. Sehingga kualitas SDM dosen-dosen kami memiliki pegangan pengetahuan kuat atas adat Bali,” pungkasnya.
Berbeda dengan pola workshop konvensional, kegiatan ini dikemas melalui small group discussion yang memberikan ruang dialog secara terbuka antara peserta dan pemateri.
Peserta memperoleh kesempatan untuk berdiskusi secara intensif tanpa batasan yang kaku, sehingga pembahasan berkembang pada berbagai persoalan Hukum Adat Bali, baik dari perspektif yang mendasar dan kritis maupun dalam konteks implementatif serta normatif.
Pola diskusi tersebut menjadikan kegiatan tidak sekadar sebagai transfer pengetahuan, tetapi juga sebagai ruang pertukaran gagasan dan pengalaman akademik.
Prof. Dr. Wayan P. Windia menjelaskan bahwa metode yang digunakan dalam workshop tersebut merupakan metode “nutur”, yakni suatu bentuk penyampaian wejangan yang dilakukan dengan kesadaran.
Menurutnya, seorang dosen memiliki swadharma untuk mengajar, tetapi dalam proses pendidikan seorang dosen juga harus terus belajar mengenai bagaimana cara mengajar dengan baik.
“Metode diskusi ini menggunakan metode ‘nutur’ yang berarti wejangan yang berkesadaran.
Kita harus menyadari bahwa swadarma kita sebagai seorang dosen adalah mengajar, namun tidak pernah kita belajar untuk mengajar.
Setelah sarjana langsung menjadi seorang pengajar. Metode nutur mengajarkan kita untuk belajar mengajar, yang substansinya adalah Hukum Adat Bali.
Nutur ini memberikan ruang tanpa tembok tinggi antara pemateri dengan peserta, sehingga penyerapan ilmu lebih melekat kepada individu,” jelasnya.
Ia menambahkan, metode tersebut memungkinkan proses pembelajaran berlangsung secara lebih cair, reflektif, dan kontekstual.
Hubungan antara pemateri dan peserta tidak ditempatkan dalam posisi yang berjarak, melainkan dibangun melalui dialog yang memungkinkan setiap peserta menyampaikan pertanyaan, pandangan, maupun pengalaman akademiknya.
Dengan demikian, pemahaman terhadap Hukum Adat Bali tidak hanya diperoleh melalui konsep-konsep teoritis, tetapi juga melalui proses penghayatan dan pembacaan terhadap realitas hukum yang berkembang di masyarakat.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar, Dr. Wayan Eka Artajaya, mengatakan bahwa penguatan kompetensi Hukum Adat Bali menjadi semakin penting seiring dengan perkembangan kehidupan sosial masyarakat Bali.
Perubahan zaman turut menghadirkan berbagai persoalan hukum adat yang semakin kompleks, sementara paradigma local genius Bali secara perlahan menghadapi tantangan dan berpotensi terkikis apabila tidak dipahami serta diwariskan secara baik kepada generasi berikutnya.
“Dengan perkembangan Bali dewasa ini, kasus-kasus hukum adat juga seimbang dengan perkembangan yang terjadi.
Paradigma local genius terkikis sedikit demi sedikit dan akhirnya melupakan di mana kita berpijak sebagai jati diri.
Kita hidup sebagai orang Bali harus mengetahui hukum adat setempat agar dapat hidup secara harmonis.
Peningkatan ilmu Hukum Adat Bali ini merupakan upaya Fakultas Hukum Unmas Denpasar memberikan pemahaman yang benar kepada mahasiswa yang diberikan oleh para dosen kami tentang kehidupan Hukum Adat Bali.
Kami akan terus melaksanakan kegiatan seperti ini agar dapat berkontribusi dalam dunia pendidikan secara baik,” pungkasnya.
Melalui workshop tersebut, Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar menegaskan komitmennya untuk menjadikan peningkatan kompetensi dosen sebagai bagian integral dari penguatan mutu pendidikan hukum.
Penguasaan Hukum Adat Bali tidak hanya dipandang sebagai kebutuhan akademik, tetapi juga sebagai bagian dari tanggung jawab perguruan tinggi dalam menjaga relevansi ilmu hukum dengan kehidupan masyarakat Bali.
Dengan mempertemukan pengalaman akademik, pemikiran kritis, dan nilai-nilai hukum adat dalam ruang dialog yang terbuka, kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas dosen sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi keberlanjutan pendidikan hukum yang berakar pada nilai-nilai lokal. (Kal)
Editor : Rosihan Anwar